Implementasi Hukum Adat Dalam Pemulihan Bencana Alam

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Sutan Siregar, SH., MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Hukum adat adalah sistem hukum asli Indonesia yang telah hidup dan berkembang jauh sebelum negara Indonesia terbentuk. Menurut Soepomo, hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislatif, melainkan bersumber pada perasaan hukum yang hidup di dalam masyarakat, diperhatikan sebagai suatu tradisi yang senantiasa berkembang secara dinamis sesuai dengan kesadaran hukum masyarakatnya.

Menurut Van Vollenhoven, hukum adat Indonesia terbagi dalam 19 lingkungan hukum adat, yang kemudian disederhanakan oleh Ter Haar menjadi 3 kelompok besar: hukum persekutuan, hukum pertanahan, dan hukum pertalian sanak. Sedangkan asas-asas hukum adat antara lain yaitu asas kekeluargaan dan gotong royong (menekankan hubungan harmonis dan saling membantu) dan asas kerukunan (penyelesaian sengketa mengutamakan rekonsiliasi, bukan penghukuman).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedudukan Hukum Adat dalam Konstitusi

1. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

2. Pasal 28I ayat (3): “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”

Gotong Royong dalam Pemulihan Bencana

Dalam konteks pemulihan bencana, asas gotong royong menjadi sangat efektif diterapkan. Gotong royong merupakan nilai fundamental masyarakat adat di Indonesia yang melampaui sekadar “kerja sama”, berfungsi sebagai alat sosial, ekonomi, dan psikologis.

A. Gotong Royong diaktifkan melalui keputusan musyawarah adat dan berjalan terstruktur:

1. Tahap Mobilisasi dan Koordinasi
a. Inisiasi: Biasanya dimulai dari tokoh adat atau keluarga korban.
b. Musyawarah: Diadakan pertemuan untuk memprioritaskan bantuan dan membagi peran.
c. Pembagian Tugas: Terbentuk secara organik berdasarkan keahlian.

2. Tahap Eksekusi (Bentuk Nyata Gotong Royong):
a. Memulihkan Infrastruktur Umum: Semua warga terlibat membersihkan jalan, saluran air, tempat ibadah.
b. Rehabilitasi Lahan Pertanian: Gotong royong berupa kerja bakti massal untuk membersihkan lahan dan bersama-sama memperbaiki irigasi tradisional.

Aspek Pemulihan yang Dicakup oleh Gotong Royong

1. Fisik: Jalan yang bersih, dan lahan yang siap tanam.

2. Sosial: Memperkuat kembali ikatan sosial (social bonding) yang mungkin renggang sebelum bencana. Menciptakan ruang untuk interaksi dan solidaritas.

3. Psikologis-Traumatiks: Aktivitas bersama menjadi terapi masyarakat. Korban yang merasa sendirian dan putus asa kembali merasakan dukungan sosial (social support) yang nyata. Rasa memiliki dan tujuan bersama membantu mengurangi stres pasca-trauma.

4. Ekonomi: Mempercepat pemulihan produktivitas ekonomi masyarakat.

Ketika seluruh masyarakat terdampak parah, kemampuan untuk saling membantu menjadi sangat terbatas. Disinilah gotong royong perlu didukung oleh bantuan eksternal. Gotong royong dalam pemulihan bencana adalah sistem saling membantu yang merupakan bentuk social safety net pertama dan terdepan yang diaktifkan saat bencana.

Prinsip ini tidak hanya membangun kembali struktur fisik, tetapi terutama merekatkan kembali jaringan sosial dan makna kebersamaan yang mungkin merapuhkan kerusakan paling dalam pasca bencana. Keberhasilannya menunjukkan bahwa pemulihan yang paling berkelanjutan adalah yang dilandasi oleh nilai-nilai masyarakat itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PST Laporkan Dugaan KKN Dana APBN di Lingkungan Sekolah Madrasah Aliyah Negeri I Kota Palembang, Madrasah Aliyah Negeri I Ogan Ilir, Madrasah Aliyah Negeri I Muara Enim, Madrasah Aliyah Negeri 1 Banyuasin, dan Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Prabumulih ke Kejati Sumsel
Rutan Kelas I Palembang Gandeng Dukcapil, Warga Binaan Lakukan Perekaman KTP Elektronik
Bupati Palas Tekankan Sinergi Pusat-Daerah Dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke -XXX
Khidmat Tasyakuran HBP ke-62, Rutan Kelas I Palembang Perkuat Komitmen Pemasyarakatan
Kapolres Pematangsiantar Pembina Upacara Bendera di SMA Sultan Agung, Jauhi Narkoba
Respon Laporan Warga, Polsek Tebing Tinggi Cek Lokasi Sabung Ayam di Penggalangan
Pemusnahan Barang Bukti Rutan Kelas I Palembang, Wujud Komitmen Bersih dari Barang Terlarang di HBP ke-62
Gelar Aksi Damai GLSS di BPN Palembang: Desak Pencopotan Oknum Pejabat Terkait Sengketa Lahan dan  Indikasi Mafia Tanah Serta Pelanggaran Prosedur 

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 09:16 WIB

PST Laporkan Dugaan KKN Dana APBN di Lingkungan Sekolah Madrasah Aliyah Negeri I Kota Palembang, Madrasah Aliyah Negeri I Ogan Ilir, Madrasah Aliyah Negeri I Muara Enim, Madrasah Aliyah Negeri 1 Banyuasin, dan Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Prabumulih ke Kejati Sumsel

Senin, 27 April 2026 - 09:04 WIB

Rutan Kelas I Palembang Gandeng Dukcapil, Warga Binaan Lakukan Perekaman KTP Elektronik

Senin, 27 April 2026 - 08:12 WIB

Bupati Palas Tekankan Sinergi Pusat-Daerah Dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke -XXX

Senin, 27 April 2026 - 07:50 WIB

Khidmat Tasyakuran HBP ke-62, Rutan Kelas I Palembang Perkuat Komitmen Pemasyarakatan

Senin, 27 April 2026 - 07:40 WIB

Kapolres Pematangsiantar Pembina Upacara Bendera di SMA Sultan Agung, Jauhi Narkoba

Berita Terbaru