Laporan Bupati Pakpak Bharat ke Polda Sumut Dipertanyakan Warga: Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Berpendapat

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Pakpak Bharat — Sejumlah warga dari masyarakat suku Pakpak menyampaikan keberatan dan keheranan atas laporan yang dibuat Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut tertuang dalam Nomor LP/B/1724/X/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 22 Oktober 2025, terkait dugaan pelanggaran pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

Masyarakat yang dipanggil untuk wawancara oleh penyidik Polda Sumut mengaku terkejut karena tidak mengetahui substansi laporan yang ditujukan kepada mereka. Setelah menghadiri undangan wawancara, penyidik menjelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan aksi unjuk rasa masyarakat Pakpak Bharat pada tahun 2023, di mana Bupati Franc Tumanggor dinilai kerap tidak hadir setiap kali masyarakat melakukan aksi penyampaian aspirasi.

Namun kejanggalan muncul ketika penyidik disebut tidak mampu menunjukkan bukti unggahan media sosial yang menjadi dasar laporan tersebut. Dua akun Facebook bernama Salam Berutu dan Nurhabibi Malau disebut sebagai sumber unggahan yang dilaporkan, tetapi akun tersebut tidak dapat ditunjukkan kepada terlapor, bahkan tidak dikenal oleh warga yang dipanggil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika wawancara berlangsung, para terlapor juga merasa heran atas dua pertanyaan penyidik yang dinilai tidak relevan, yakni:

1. “Sepengetahuan saudara, apakah Bupati Pakpak Bharat Franc Tumanggor berbudaya Pakpak?”

2. “Sepengetahuan saudara, apakah Bupati Pakpak Bharat Franc Tumanggor pernah menghina suku Pakpak?”

 

Warga mempertanyakan hubungan kedua pertanyaan tersebut dengan laporan yang dibuat bupati.

Masyarakat terlapor menilai laporan ini berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, UU Kebebasan Berserikat dan Menyampaikan Pendapat, serta sejumlah peraturan lain terkait kebebasan berekspresi. Mereka berharap Polda Sumatera Utara menjalankan proses hukum secara profesional sesuai prinsip PRESISI.

Para warga juga mengimbau masyarakat Pakpak Bharat untuk terus mengawasi setiap kebijakan dan langkah Bupati Franc Tumanggor beserta jajarannya. Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, warga diminta merespons melalui jalur hukum.

Selain itu, warga mendorong lembaga penegak hukum nasional — seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri — agar memberi perhatian serius terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan di Kabupaten Pakpak Bharat.

Dalam pernyataan masyarakat, muncul pula pertanyaan terkait motif di balik pencalonan Franc Tumanggor pada Pilkada 2020, mengingat ayahnya, MP Tumanggor, disebut-sebut memiliki pengaruh besar dalam kepemimpinan daerah tersebut. Warga menilai janji-janji MP Tumanggor semasa kampanye tidak sejalan dengan kondisi setelah anaknya terpilih sebagai bupati.

Di akhir pernyataannya, masyarakat Pakpak menegaskan akan terus “mergraha” atau berjuang mempertahankan martabat suku Pakpak sesuai falsafah leluhur Mertampuk Bulung Merbenna Sangkalen, Janah Mersidasa Ugasen — sebagai wujud tekad menjaga tanah leluhur dari segala bentuk pengkhianatan.

Njuah Njuah.

Jembri M. Padang

Penulis : Jembri M. Padang

Editor : Kaperwil Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TP PKK Denpasar Apresiasi Pasar Rakyat “Berbelanja Berbagi” TP PKK Bali
Refleksi Setahun Kepemimpinan, ALMATARA Nilai Program Unggulan Pemkab Tangerang Berdampak Positif
Kemenag Kabupaten Tangerang Berbagi Takjil, 250 Anak Yatim Terima Program THR Ramadan
Jembrana Gelar Rakor Besar Lintas Sektoral Bahas Pembangunan Strategis
Afiliasi wartawan probolinggo Raya (AWPR) Serahkan Al-Qur’an Ke Masjid Al-Falah, Empat Mushola satu TPQ
Cegah LPG Langka, Wabub Banyuwangi Sidak Agen Pangkalan
Bupati Lumajang Izinkan ASN Bawa Mobil Dinas Saat Mudik, Operasional Ditanggung Pribadi
Gubernur Koster Inginkan Bali Tetap Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 01:23 WIB

Refleksi Setahun Kepemimpinan, ALMATARA Nilai Program Unggulan Pemkab Tangerang Berdampak Positif

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:36 WIB

Kemenag Kabupaten Tangerang Berbagi Takjil, 250 Anak Yatim Terima Program THR Ramadan

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:28 WIB

Jembrana Gelar Rakor Besar Lintas Sektoral Bahas Pembangunan Strategis

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:39 WIB

Afiliasi wartawan probolinggo Raya (AWPR) Serahkan Al-Qur’an Ke Masjid Al-Falah, Empat Mushola satu TPQ

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:30 WIB

Cegah LPG Langka, Wabub Banyuwangi Sidak Agen Pangkalan

Berita Terbaru