GarudaXpose.com | Kabupaten Tangerang – Dampak Terjadinya tragedi Hilangnya nyawa warga Kp Dangdeur Kecamatan Jayanti Pada Kamis malam 27 November 2025 Pukul 19:20 Wib Yang terjadi pada kecelakaan maut di jalan Raya Serang km 32 Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti korban Seorang wanita pengendara Roda Dua meninggal akibat Terlindas Mobil truck Tanah, juga korban meninggal Lainnya yang viral di berbagai wilayah yang menjadi korban, Jumat 28/11/2025
Kami tergabung dalam gerakan ” JAYANTI DAN BALARAJA MENGGUGAT ( JBM )” Dengan Tegas Menyatakan Sikap Agar Tidak Ada Lagi Masyarakat Yang Menjadi Korban Truk Tanah Yang Melecehkan Perbup Tangerang.
Gerakan ini merupakan puncak dari hilangnya kesabaran masyarakat setelah berulang kali terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar bermuatan tanah, yang seharusnya di batasi jam operasionalnya tragedi Kamis malam, korban seorang wanita warga Desa Dangdeur Kecamatan Jayanti menjadi korban akibat kelalaian dan melanggar perbup Tangerang, pengemudi truk tanah yang tetap melintas di jam sibuk yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mencegah Perbup No 12 Tahun 2022 di lecehkan dan dilaksanakan setengah hati, Maka Kami Menyatakan Sikap, Antara Lain :
1. Berulang kali terjadi pelanggaran Perbup Tangerang No 12 Tahun 2022 yang lagi-lagi memakan korban adalah bukti nyata kurangnya kepedulian Pemkab Tangerang dalam Melindungi Rakyatnya.
2. Menolak Perbup Tangerang No 12 Tahun 2022 Menjadi perbup “Dagelan” yang setengah hati di jalankan dan bergerak sebentar jika ada korban jiwa dan viral.
3. Menolak Dalil-Dalil dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang yang terkesan mempertontonkan kelemahan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang.
4. Berulang kali pelanggaran yang kesannya sengaja dipertontonkan oleh sopir mobil besar membawa hasil tambang dan banyaknya korban jiwa berjatuhan adalah bukti nyata yang memperlihatkan lemahnya Kadishub Kabupaten Tangerang Dalam menggandeng atau melibatkan TNI-POLRI dan SATPOL PP serta pihak Kecamatan di wilayah daerah masing-masing sebagaimana yang tertuang dalam pasal 8 perbup tersebut dan menunjukkan lemahnya koordinasi gabungan, Mengingat pengawasan dan penertiban terhadap Perbup Tangerang tersebut di laksanakan secara gabungan.
5. Mendesak Bapak Kapolresta Tangerang untuk segera memerintahkan jajarannya khususnya Satlantas untuk turun tangan membantu Pemkab Tangerang dalam melakukan penertiban perbup tersebut diatas dan menerapkan sanksi bagi para pelanggar sesuai dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkatan jalan, mengingat tidak adanya kepastian hukum dalam Perbup Tangerang tentang pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang dari sejak Perbup 46 dan 47 Tahun 2018 hingga menjadi Perbup Nomor 12 Tahun 2022.
Tujuan pernyataan sikap ini adalah menuntut:
1. Penegakan Sepenuhnya Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tanpa kompromi.
2. Penindakan tegas terhadap pengemudi dan pengusaha armada truk yang melanggar aturan.
3. Memperketat pengawasan dan penertiban jam operasional kendaraan bermuatan tanah demi keselamatan masyarakat.
4. Kehadiran pihak pemerintah daerah, TNI-POLRI untuk memberikan jawaban dan sikap resmi di hadapan masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya masyarakat Jayanti dan Balaraja.
Sampai berita ini ditayangkan pihak terkait belum terkonfirmasi
(Spi)














