“Universitas Amir Hamzah: Warisan Perjuangan, Krisis Pengelolaan, dan Seruan Mengembalikan Amanah Pendidikan Rakyat”

- Penulis

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : ADV. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH Praktisi Hukum, Pemerhati Kultural
Lahir di Medan, Leluhur dari Kerajaan Pantai

Di antara deretan gedung pendidikan di Kota Medan, berdiri sebuah universitas yang namanya memuat napas sastra dan perjuangan: Universitas Amir Hamzah Medan (UNAHAN). Kampus ini didirikan bukan sekadar untuk mencetak sarjana, melainkan untuk menghidupkan kembali warisan intelektual pahlawan nasional Teungku Amir Hamzah, sang Penyair Kerajaan yang puisinya melampaui batas zaman.

Pendiri universitas ini bukanlah sosok yang muncul dari ruang hampa. Ia lahir dari kolaborasi Gubernur Sumatera Utara dan Ketua DPRD Sumut saat itu, Raja Syahnan, yang memiliki visi menghadirkan lembaga pendidikan berbasis nilai perjuangan dan budaya Melayu. Dari tangan merekalah muncul tonggak sejarah—sebuah institusi pendidikan tinggi yang berakar dari rakyat dan ditujukan kembali untuk rakyat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tulisan ini menelusuri jejak pendirian Universitas Amir Hamzah, dari idealisme awal hingga tantangan pengelolaan aset, sekaligus menilai dampaknya terhadap memori kolektif masyarakat Sumatera Utara.

Akar Sejarah UNAHAN dan Distribusi Tanah Eks-HGU

Pendirian Universitas Amir Hamzah lahir dari kebijakan strategis Pemerintah Daerah Sumatera Utara pada masa Gubernur E.W.P. Tambunan. Dalam konteks pembangunan sosial, pemerintah mendistribusikan eks-HGU No. 1 Kebun Medan Estate—aset lama PTPN IX yang tidak diperpanjang—untuk kepentingan sosial dan pendidikan.

Distribusi lahan ini tidak hanya kepada UNAHAN, tetapi juga kepada beberapa lembaga strategis, seperti:

UNIMED (dulu IKIP Negeri Medan)

UINSU (dulu IAIN Sumut)

Universitas Medan Area

KONI Sumut

RS Haji

PGI Wilayah Sumut

Keputusan gubernur menegaskan bahwa tanah tersebut hanya boleh digunakan untuk kebutuhan sosial dan pendidikan. Secara hukum, SK Gubsu telah sangat jelas: jika tanah digunakan tidak sesuai peruntukan, maka penerima manfaat wajib mengembalikannya kepada negara.
Dengan kata lain, hak tersebut bersifat land to use—hak pakai untuk tujuan sosial, dan bukan untuk dikomersialkan.

aja Syahnan: Dari Idealisme Pendidikan ke Amanah Peradaban

Raja Syahnan bukan hanya tokoh militer atau politisi, tetapi intelektual yang menyalakan obor pendidikan di Sumatera Utara. Baginya, kemajuan bangsa tidak lahir dari pidato, tetapi dari ruang-ruang kuliah yang membebaskan pikiran rakyat kecil.

Mendirikan Universitas Amir Hamzah adalah proyek peradaban—kampus untuk anak-anak kampung yang haus ilmu, bukan bagi elite yang mengejar gengsi akademik.

Visinya menembus batas normal pendidikan. Ia melihat universitas sebagai simbol emansipasi masyarakat Melayu dari keterpinggiran struktural dan kultural. Pendidikan adalah alat pembebasan, bukan sekadar jalan mobilitas sosial. Dengan semangat Amir Hamzah, ia memandang ilmu sebagai martabat bangsa.

Ketegasan moralnya tercatat dalam sejarah. Ia pernah berujar:

“Jika Universitas Amir Hamzah tidak mampu dikelola dengan baik, kembalikan kepada negara. Jadikan ia universitas negeri.”

Baginya, universitas bukan komoditas privat. Kampus adalah amanah publik yang harus dikembalikan kepada rakyat bila kehilangan idealismenya.

Pandangan ini kini menjadi peringatan moral di tengah krisis tata kelola dan komersialisasi pendidikan.

Makna Penamaan Universitas: Identitas dan Memori Kolektif Melayu

Penamaan “Universitas Amir Hamzah” bukan tindakan administratif semata, melainkan pernyataan ideologis. Pendidikan tidak pernah netral dari nilai. Mengusung nama Amir Hamzah berarti menegaskan universitas ini sebagai ruang kelahiran kembali peradaban Melayu yang beradab, religius, dan nasionalis.

Amir Hamzah (1911–1946), penyair Pujangga Baru, adalah simbol dialektika Timur dan Barat. Puisinya merekam religiositas, kerinduan tanah air, dan kegelisahan manusia modern. Ia gugur sebagai martir revolusi. Sosoknya menjadi cermin ideal generasi muda—berpikir global, berpijak pada nilai lokal.

Universitas yang membawa namanya mengemban misi ganda: mendidik dan menjaga martabat budaya.

Dalam teori memori kolektif Maurice Halbwachs, penamaan ini menciptakan “ruang sosial ingatan”—tempat masyarakat menyatukan sejarah, emosi, dan makna. UNAHAN berdiri sebagai wahana memori masyarakat Sumatera Utara, yang menghubungkan masa kolonial, kemerdekaan, dan masa kini dalam satu garis nilai.

Masa Awal UNAHAN: Berdiri dari Gotong Royong Rakyat

Pada masa awal berdirinya, UNAHAN tampil sederhana. Bangunannya terbuat dari papan dan tripleks, namun semangatnya setinggi langit. Masyarakat bergotong royong—membawa pasir, batu, hingga bahan bangunan—menjadikannya gerakan sosial pendidikan.

Kampus berkembang lambat tetapi pasti, membuka program studi keguruan, hukum, dan ekonomi. Dosen-dosen berasal dari berbagai latar belakang, banyak di antaranya dosen paruh waktu dari UNIMED dan USU. Dari ruang kuliah sederhana lahirlah generasi sarjana rakyat.

Selama dua dekade pertama, UNAHAN berperan penting memperluas akses pendidikan tinggi di kawasan Medan Timur. Kampus ini melahirkan guru, aktivis sosial, birokrat, hingga profesional. UNAHAN menjadi agen mobilitas sosial vertikal—jalan mengubah nasib melalui ilmu.

risis Tata Kelola dan Dugaan Penyimpangan Aset

Namun memasuki era 1990-an, idealisme awal mulai pudar. Pergeseran manajemen membuka ruang konflik kepentingan yang berujung dugaan penyimpangan aset. Lahan pendidikan mulai dialihkan dari fungsi sosialnya.

Padahal SK Gubernur telah tegas:
tanah harus dikembalikan ke negara bila menyimpang dari peruntukan.

Masalah ini menyentuh aspek hukum publik dan moral negara. Eks-HGU adalah aset negara untuk kepentingan sosial. Ketika dijadikan objek transaksi komersial tanpa dasar hukum, tindakan ini berpotensi menjadi:

Penggelapan aset negara (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor)

Pelanggaran UUPA 1960 Pasal 2 dan 6, yang menegaskan tanah berfungsi sosial dan tidak boleh dialihkan

Bertentangan dengan yurisprudensi MA, seperti Putusan No. 2109 K/Pdt/2008 yang menegaskan tanah sosial tidak dapat diperjualbelikan

Prinsipnya: tanah pendidikan adalah amanah, bukan komoditas.

Ketika aset sosial berubah menjadi instrumen ekonomi, yang hilang bukan hanya tanah negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap dunia akademik.

Dampak Sosial dan Penurunan Citra Universitas

Setelah pergantian kepemimpinan, UNAHAN mengalami pasang surut. Sebagian masyarakat menilai yayasan telah kehilangan semangat pendirinya. Alumni dan warga sekitar menyesalkan adanya langkah penjualan aset kampus.

Dampaknya terasa nyata:

fasilitas menurun

infrastruktur memburuk

kawasan kampus semakin menyusut, diduga tinggal sekitar 25%

Namun di tengah keterbatasan, masih ada dosen dan mahasiswa yang menjaga idealisme awal: pendidikan sebagai pengabdian.

Menurut Jan Assmann, memori kolektif adalah “modal simbolik” yang dapat menjadi energi moral bagi generasi berikutnya. UNAHAN tetap menyimpan memori itu.

Arah Pembenahan: Menghidupkan Kembali Amanah Raja Syahnan

Membenahi universitas ini bukan hanya persoalan hukum atau administrasi, tetapi rekonstruksi nilai. Negara, akademisi, dan alumni perlu menghidupkan kembali etos perjuangan Raja Syahnan:

Pendidikan adalah warisan untuk rakyat, bukan warisan yang diperjualbelikan.

UNAHAN dapat bangkit bila mampu:

1. menata ulang tata kelola aset,

2. memulihkan fungsi tanah pendidikan, dan

3. meneguhkan komitmen pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.

 

Legitimasi moralnya terletak pada satu hal: UNAHAN lahir dari rakyat dan harus kembali untuk rakyat.

Kesimpulan

Universitas Amir Hamzah bukan sekadar institusi, melainkan ingatan hidup tentang idealisme dan pengabdian. Mulai dari Raja Syahnan hingga masyarakat yang membangun kampus dengan gotong royong, semuanya menorehkan jejak sejarah yang membentuk memori kolektif Sumatera Utara.

Tantangan terbesar hari ini bukan mempertahankan nama, tetapi menghidupkan kembali makna. Sebab universitas yang melupakan asalnya akan kehilangan jiwanya—sementara yang menjaga memori kolektifnya akan terus memberi cahaya bagi masa depan pendidikan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KB Edelweis Tengger Laksanakan Pasraman, Tanamkan Budi Pekerti dan Etika Sejak Dini
GEMASABA Bali Hadiri Pelantikan Pengurus PC PMII Kota Denpasar
Harmoni Kebaikan di Bulan Penuh Ampunan: Pramuka SMPN 2 Tanjung Nyalakan Lentera Harapan bagi Ratusan Jiwa, Mengukir Kisah Inspiratif
Satlantas Polres Lumajang Gelar Pesantren Ramadhan Edukasi Safety Riding di SDN Grati 1 Sumbersuko
Palas Ramadhan Fair Tahun 2026 Resmi Dibuka, 62 Stand UMKM Lokal Gratis Dimeriahkan Berbagai Aktivitas
Anggaran Revitalisasi Sekolah Dasar di Tapsel Diduga “disulap” Oknum Kabid Dikdas tahun 2025 !
Gempur Palas Gelar Aksi Damai, Tekankan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Hapung
Mahasiswa dan Pemerintah Bersatu Padu Selamatkan Lingkungan Brebes dari Ancaman Krisis

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:06 WIB

KB Edelweis Tengger Laksanakan Pasraman, Tanamkan Budi Pekerti dan Etika Sejak Dini

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:47 WIB

GEMASABA Bali Hadiri Pelantikan Pengurus PC PMII Kota Denpasar

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:45 WIB

Harmoni Kebaikan di Bulan Penuh Ampunan: Pramuka SMPN 2 Tanjung Nyalakan Lentera Harapan bagi Ratusan Jiwa, Mengukir Kisah Inspiratif

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:49 WIB

Satlantas Polres Lumajang Gelar Pesantren Ramadhan Edukasi Safety Riding di SDN Grati 1 Sumbersuko

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:14 WIB

Palas Ramadhan Fair Tahun 2026 Resmi Dibuka, 62 Stand UMKM Lokal Gratis Dimeriahkan Berbagai Aktivitas

Berita Terbaru