Garudaxpose | Medan – Polemik pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) kembali memanas setelah Majelis Wali Amanat (MWA) dijadwalkan menggelar rapat tertutup pada 18 November 2025 di Gedung Imigrasi, Jakarta. Pemilihan lokasi yang dinilai tidak lazim itu memicu dugaan kuat bahwa proses pemilihan rektor berlangsung tidak transparan dan bertentangan dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Forum Penyelamat USU (FP-USU) menilai langkah MWA tersebut melanggar mandat Statuta USU yang secara eksplisit mengatur bahwa setiap proses pemilihan rektor wajib menjunjung asas akuntabilitas, ketertiban, dan keterbukaan. Sebagai institusi publik yang dibiayai APBN, USU memiliki kewajiban memastikan rekrutmen pimpinan berjalan demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam Pasal 25 Statuta USU ditegaskan bahwa pemilihan rektor harus berlangsung demokratis, partisipatif, dan akuntabel. Karena itu, rapat tertutup tanpa pemberitahuan kepada civitas academica dianggap melemahkan prinsip tersebut. Keputusan MWA menggelar rapat di luar kampus—bahkan di gedung pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pendidikan tinggi—semakin memperkuat dugaan bahwa ada upaya menghindari pengawasan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua FP-USU, Taufik Harahap, menegaskan bahwa rektor merupakan jabatan publik dalam lingkungan perguruan tinggi. “Seluruh proses pemilihannya harus terbuka, dapat diawasi, dan berpedoman pada asas Luber-Jurdil sebagai standar demokrasi minimal. Mengabaikan prinsip ini justru mencederai legitimasi USU,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga mengatur dengan tegas kewajiban transparansi dalam pemilihan rektor. UU tersebut memberi ruang bagi publik untuk mengetahui, mengawasi, dan mengevaluasi proses kepemimpinan perguruan tinggi sebagai bentuk kontrol terhadap penggunaan anggaran negara dan penjaminan mutu akademik.
Secara hukum administrasi, FP-USU mempertanyakan keputusan MWA yang memindahkan locus pengambilan keputusan ke tempat yang tidak memiliki hubungan fungsional maupun yuridis dengan kewenangan pemilihan rektor. Langkah itu dinilai mempersempit ruang kontrol publik dan berpotensi masuk kategori maladministrasi.
Kekhawatiran FP-USU semakin menguat karena proses pemilihan rektor kali ini bersinggungan dengan isu integritas salah satu calon. Muryanto Amin, misalnya, pernah dinyatakan melakukan plagiarisme oleh Rektor USU saat itu, Prof. Runtung Sitepu. Namanya juga disebut-sebut dalam lingkaran kasus korupsi OTT Topan O. Ginting yang ditangani KPK. Hingga kini tidak ada klarifikasi resmi mengenai dugaan tersebut.
Menurut FP-USU, kondisi ini menunjukkan bahwa proses pemilihan tidak hanya tertutup, tetapi juga tidak sensitif terhadap rekam jejak etik para calon. Publik, kata mereka, berhak mengetahui apakah standar integritas benar-benar menjadi pertimbangan MWA dalam menentukan pimpinan USU ke depan.
Dari perspektif yurisprudensi, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 117 PK/Pid.Sus/2013 menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik wajib dilakukan secara terbuka. Pemilihan rektor, sebagai jabatan publik di lingkungan akademik, jelas termasuk dalam kategori tersebut.
FP-USU menilai MWA gagal menerapkan prinsip good governance, terutama keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Proses yang berlangsung secara tertutup tanpa akses bagi civitas academica dianggap sebagai bentuk penyembunyian informasi publik.
Selain itu, proses pemilihan MWA dan Senat Akademik sebelumnya juga telah menuai kritik karena dinilai tidak demokratis. Hal ini memperburuk persepsi publik bahwa pemilihan rektor USU hanya formalitas yang dikendalikan segelintir elit kampus.
MWA, lanjut FP-USU, seharusnya memahami bahwa legalitas moral dan akademik USU kini dipertaruhkan. Ketertutupan tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan dosen, mahasiswa, alumni, dan masyarakat terhadap kredibilitas institusi.
FP-USU mengingatkan bahwa pengabaian transparansi dapat memicu gejolak internal kampus. Ketidakpuasan civitas academica berpotensi berkembang menjadi krisis kepercayaan yang mengganggu stabilitas akademik dan mencoreng reputasi USU di tingkat nasional maupun internasional.
Lebih jauh, FP-USU mengungkapkan bahwa pada 18 November 2025 mereka telah menyampaikan laporan, klarifikasi, dan pengaduan resmi kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, baik secara lisan maupun tertulis. Namun hingga kini belum ada respons formal. Di tengah laporan yang belum ditindaklanjuti itu, MWA justru mempercepat rapat pemilihan rektor di Gedung Imigrasi.
“Atas dasar ini, kami menilai tindakan MWA tidak hanya tidak etis, tetapi juga mengabaikan aspek hukum, administrasi publik, dan akuntabilitas yang menjadi jiwa Statuta USU,” tegas FP-USU.
Mereka menyerukan agar pemerintah pusat, civitas academica, dan publik segera mengawasi proses pemilihan rektor agar USU tidak terseret lebih jauh ke dalam praktik tidak demokratis yang merusak integritas akademik.
(M.SN)














