Garudaxpose.com l MANDAILING NATAL – Upaya masyarakat Desa Kapas I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), memperjuangkan kepastian hukum atas lahan Usaha 2 (U2) kembali menjadi sorotan. Sebanyak 203 fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat telah diserahkan kepada pihak terkait untuk mendukung proses verifikasi yang dilakukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Mandailing Natal.
Penyerahan dokumen tersebut menjadi langkah konkret masyarakat dalam memenuhi permintaan administrasi pemerintah. Namun, di tengah proses pengumpulan dan pemeriksaan sertifikat warga, muncul desakan agar GTRA tidak hanya memeriksa dokumen kepemilikan masyarakat, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen penguasaan dan penggunaan lahan milik PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Kebun Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan tersebut disampaikan Khaidir Nasution, SH., MH., mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mandailing Natal yang juga merupakan bagian dari PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia) Sumatera Utara.
Menurut Khaidir, penyelesaian persoalan agraria Kapas I tidak boleh dilakukan secara sepihak. Seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek tanah yang dipersoalkan harus diperiksa secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
203 Sertifikat Diserahkan, Komitmen Masyarakat Dipertanyakan Jika Tidak Diikuti Langkah Konkret
Sebelumnya, melalui surat Wakil Ketua GTRA Madina yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Afrizal, tertanggal 27 Oktober 2026, Nomor 640/3010/DISPERKIMTAN/2026, perihal Permintaan Dokumen, GTRA meminta fotokopi Sertifikat Hak Milik lahan Usaha 2 sebagai bahan verifikasi sebelum pelaksanaan peninjauan lapangan.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Ketua Koperasi Produsen Karya Bersama Maju kembali menyerahkan sebanyak 203 fotokopi sertifikat dari sekitar 250 sertifikat milik masyarakat.
Jumlah tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat dan koperasi telah mengambil langkah administratif untuk mendukung proses pemeriksaan dan penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini menjadi perhatian warga.
Namun, menurut Khaidir, penyerahan dokumen masyarakat harus diikuti dengan tindakan yang sama terhadap seluruh dokumen perusahaan yang berkaitan dengan areal yang dipersoalkan.
Khaidir: Dokumen PTPN IV Juga Harus Dibuka dan Diperiksa
Khaidir menegaskan bahwa pemeriksaan pertanahan tidak boleh berhenti pada pengumpulan fotokopi sertifikat masyarakat.
Ia mendorong GTRA bersama instansi pertanahan terkait untuk melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap dokumen PT PN IV Kebun Timur, antara lain:
1. Dokumen dasar penguasaan dan penggunaan lahan perusahaan.
2. Dokumen Hak Guna Usaha (HGU), termasuk masa berlaku dan luas arealnya.
3. Peta kerja dan peta bidang tanah yang menjadi dasar penguasaan perusahaan.
4. Riwayat perizinan serta dokumen administrasi pertanahan.
5. Data koordinat dan batas-batas areal yang dipersoalkan.
6. Dokumen pengukuran dan data kadastral yang tersimpan di Kantor Pertanahan/BPN.
Menurutnya, seluruh dokumen tersebut perlu dicocokkan dengan sertifikat masyarakat, warkah pertanahan, peta bidang, serta data resmi yang tercatat di BPN.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya menghasilkan kesimpulan administratif, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai dasar hukum, letak, luas, dan batas masing-masing bidang tanah.
Jangan Sampai Pemeriksaan Berhenti pada Pengumpulan Dokumen
Khaidir juga menyoroti keterangan dalam surat GTRA tertanggal 27 Oktober 2026 yang menyebutkan bahwa pihak terkait masih melengkapi warkah di BPN Madina sebelum peninjauan lapangan dilaksanakan.
Baginya, kelengkapan warkah merupakan bagian penting dalam proses penyelesaian persoalan pertanahan. Akan tetapi, proses administrasi tersebut harus memiliki arah, tahapan, dan target penyelesaian yang jelas.
Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar permintaan dokumen yang berulang tanpa kejelasan tindak lanjut.
Ia mendorong agar GTRA segera menyelesaikan pemeriksaan administrasi, melakukan pencocokan data kedua belah pihak, kemudian menetapkan jadwal peninjauan lapangan dengan melibatkan unsur pemerintah, BPN, perusahaan, koperasi, dan perwakilan masyarakat.
Penegasan kembali batas-batas bidang tanah juga harus dilakukan berdasarkan hasil pengukuran dan data pertanahan yang sah, bukan berdasarkan klaim sepihak.
Tiga Pertanyaan Penting yang Harus Dijawab GTRA Madina
Dalam perkembangan persoalan lahan Usaha 2 Desa Kapas I, terdapat sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan resmi dari GTRA Madina.
Pertama, apakah dokumen penguasaan lahan, peta kerja, dokumen HGU, dan administrasi pertanahan PTPN IV Kebun Timur sudah diterima serta diperiksa secara menyeluruh?
Kedua, apakah seluruh warkah pertanahan di BPN Madina sudah lengkap dan siap dicocokkan dengan dokumen kepemilikan masyarakat maupun dokumen perusahaan?
Ketiga, kapan GTRA Madina akan menetapkan jadwal resmi peninjauan lapangan, pengukuran, dan penegasan kembali batas-batas lahan yang menjadi objek persoalan?
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses penyelesaian persoalan agraria yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Transparansi dan Kepastian Hukum Menjadi Kunci Penyelesaian
Persoalan lahan Kapas I membutuhkan penyelesaian yang mengedepankan prinsip kepastian hukum, keterbukaan informasi, objektivitas, dan perlakuan yang setara terhadap seluruh pihak.
Sertifikat masyarakat harus diperiksa berdasarkan data resmi pertanahan. Demikian pula dokumen perusahaan harus diuji berdasarkan dasar hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.
Tidak boleh ada pihak yang diabaikan dalam proses verifikasi.
Masyarakat telah menunjukkan kesediaan untuk memenuhi permintaan dokumen melalui penyerahan 203 fotokopi SHM. Kini, publik menantikan langkah nyata GTRA Madina untuk memastikan pemeriksaan berjalan menyeluruh, termasuk terhadap dokumen perusahaan.
Bagi masyarakat Kapas I, tujuan akhirnya bukan sekadar menyerahkan ratusan lembar fotokopi sertifikat, melainkan memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang mereka klaim sebagai haknya.
Penyelesaian yang adil hanya dapat terwujud apabila semua dokumen diperiksa secara terbuka, seluruh pihak diberikan kesempatan yang sama, dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam keputusan serta tindakan administratif sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Jangan hanya masyarakat yang diminta membuktikan dokumen kepemilikannya. Dokumen perusahaan pun harus diperiksa dengan standar verifikasi yang sama.
Catatan redaksi: Berita ini memuat sorotan dan dorongan dari Khaidir Nasution, SH., MH. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada GTRA Kabupaten Mandailing Natal, BPN Mandailing Natal, PTPN IV Kebun Timur, serta pihak-pihak terkait lainnya guna melengkapi pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim Redaksi













