Garudaxpose.com |Probolinggo – Isu penyadapan yang belakangan menjadi perhatian publik menarik untuk dikaji dari perspektif hukum Islam. Lora Muhammad Al Fayyadl, Mudir Ma’had Aly Nurul Jadid Paiton, menjelaskan bahwa hukum tajassus atau aktivitas mencari informasi dan rahasia orang lain tidak bersifat mutlak. Hukumnya bergantung pada tujuan dan kondisi yang melatarbelakanginya, Kamis (5/11/2026).
Menurut Ra Fayyadl, terdapat tiga kategori hukum tajassus dalam Islam, yakni haram, boleh, dan wajib dalam kondisi tertentu.
Pertama, tajassus yang haram. Aktivitas ini dilarang apabila dilakukan untuk mencari aib, mengorek rahasia, atau menyadap informasi pribadi seseorang tanpa alasan yang dibenarkan. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip Islam yang mengajarkan penghormatan terhadap kehormatan dan privasi sesama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, tajassus yang diperbolehkan. Hal ini dapat dilakukan dalam kondisi tertentu untuk mencegah kemungkaran yang mengancam kepentingan umum. Misalnya, pengumpulan informasi terhadap pelaku kejahatan seperti koruptor, perampok, dan begal, dengan tetap memperhatikan aturan serta kewenangan pihak yang bertugas.
Ketiga, tajassus yang wajib. Dalam kondisi darurat, seperti peperangan yang mengancam keamanan umat dan negara, pengumpulan informasi terkait pergerakan musuh dapat menjadi kewajiban sebagai bagian dari upaya pertahanan.
Ra Fayyadl juga mengingatkan bahwa setiap manusia sejatinya selalu berada dalam pengawasan Allah SWT. Malaikat Raqib dan Atid senantiasa mencatat setiap amal perbuatan manusia.
“Karena itu, memahami hukum tajassus tidak cukup hanya dari sisi fikih. Setiap muslim juga perlu menjaga etika dalam mencari informasi, menghormati privasi, serta tidak menggunakan informasi untuk merugikan orang lain”, tandasnya.
Kontributor: dyt














