Ra Fayyadl: Memahami Hukum Tajassus Dalam Islam, Kapan Dilarang dan Dibolehkan?

- Penulis

Kamis, 5 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com |Probolinggo – Isu penyadapan yang belakangan menjadi perhatian publik menarik untuk dikaji dari perspektif hukum Islam. Lora Muhammad Al Fayyadl, Mudir Ma’had Aly Nurul Jadid Paiton, menjelaskan bahwa hukum tajassus atau aktivitas mencari informasi dan rahasia orang lain tidak bersifat mutlak. Hukumnya bergantung pada tujuan dan kondisi yang melatarbelakanginya, Kamis (5/11/2026).

Menurut Ra Fayyadl, terdapat tiga kategori hukum tajassus dalam Islam, yakni haram, boleh, dan wajib dalam kondisi tertentu.

Pertama, tajassus yang haram. Aktivitas ini dilarang apabila dilakukan untuk mencari aib, mengorek rahasia, atau menyadap informasi pribadi seseorang tanpa alasan yang dibenarkan. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip Islam yang mengajarkan penghormatan terhadap kehormatan dan privasi sesama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, tajassus yang diperbolehkan. Hal ini dapat dilakukan dalam kondisi tertentu untuk mencegah kemungkaran yang mengancam kepentingan umum. Misalnya, pengumpulan informasi terhadap pelaku kejahatan seperti koruptor, perampok, dan begal, dengan tetap memperhatikan aturan serta kewenangan pihak yang bertugas.

Ketiga, tajassus yang wajib. Dalam kondisi darurat, seperti peperangan yang mengancam keamanan umat dan negara, pengumpulan informasi terkait pergerakan musuh dapat menjadi kewajiban sebagai bagian dari upaya pertahanan.

Ra Fayyadl juga mengingatkan bahwa setiap manusia sejatinya selalu berada dalam pengawasan Allah SWT. Malaikat Raqib dan Atid senantiasa mencatat setiap amal perbuatan manusia.

“Karena itu, memahami hukum tajassus tidak cukup hanya dari sisi fikih. Setiap muslim juga perlu menjaga etika dalam mencari informasi, menghormati privasi, serta tidak menggunakan informasi untuk merugikan orang lain”, tandasnya.

Kontributor: dyt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUTAN PALEMBANG HADIRI KENAL PAMIT KEPALA KANTOR WILAYAH DITJENPAS SUMATERA SELATAN, SAMBUT KEPEMIMPINAN BARU
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Palembang Terima Penghargaan dari BNNP Sumatera Selatan atas Kontribusi dalam Pemberantasan Narkoba
Respons Cepat Polsek Gilimanuk, Pohon Tumbang Di Jalur Denpasar–Gilimanuk Berhasil Dievakuasi, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
Skandal Agraria Kapas I: Pemkab Madina Diduga Ulur Waktu Penyelesaian Konflik Lahan, Hak Rakyat Kembali Digantung
Tiga Ketua BPD Se-Kecamatan Semboro Resmi Ambil Sumpah dan Janji Jabatan
Ketua TP PKK Ny. Sagung Antari Jaya Negara Pastikan Kesiapan Denpasar Sambut Pasar Rakyat TP PKK Bali 2026 Libatkan 125 UMKM
Optimalisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, 14 Mahasiswa FH Unitas Palembang Mulai KKN di Kelurahan Enam-Belas Ulu Palembang
Ketua TP PKK Ny. Sagung Antari Jaya Negara Menerima Studi Tiru TP PKK Kabupaten Magelang

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 02:27 WIB

Ra Fayyadl: Memahami Hukum Tajassus Dalam Islam, Kapan Dilarang dan Dibolehkan?

Rabu, 4 November 2026 - 14:40 WIB

RUTAN PALEMBANG HADIRI KENAL PAMIT KEPALA KANTOR WILAYAH DITJENPAS SUMATERA SELATAN, SAMBUT KEPEMIMPINAN BARU

Rabu, 4 November 2026 - 14:28 WIB

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Palembang Terima Penghargaan dari BNNP Sumatera Selatan atas Kontribusi dalam Pemberantasan Narkoba

Rabu, 4 November 2026 - 07:07 WIB

Respons Cepat Polsek Gilimanuk, Pohon Tumbang Di Jalur Denpasar–Gilimanuk Berhasil Dievakuasi, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Rabu, 4 November 2026 - 06:01 WIB

Skandal Agraria Kapas I: Pemkab Madina Diduga Ulur Waktu Penyelesaian Konflik Lahan, Hak Rakyat Kembali Digantung

Berita Terbaru