Probolinggo — Persoalan kepemilikan tanah dan bangunan di Desa Wedusan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, terus mendapat perhatian. Jajaran DPAC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Kraksaan mendatangi wilayah tersebut untuk mengawal proses penanganan sengketa yang melibatkan sejumlah pihak, Selasa (22/9/2026).
Pengawalan itu dilakukan di tengah adanya perbedaan kepentingan terkait penguasaan tanah dan bangunan. MADAS meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang jelas.
Wakil Ketua DPC MADAS Probolinggo Raya, Fathor Rachman, mengatakan pemerintah desa perlu mengambil peran dalam memastikan persoalan yang muncul di wilayahnya dapat ditangani secara terbuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Fathor, penyelesaian sengketa tidak cukup hanya dengan mendengarkan keterangan dari satu pihak. Setiap pihak yang berkaitan dengan objek sengketa, menurutnya, perlu diberikan kesempatan menyampaikan dasar maupun kepentingannya.
“Kami meminta persoalan ini dibuka secara transparan. Semua pihak harus mendapatkan ruang untuk menyampaikan apa yang menjadi kepentingannya, sehingga tidak ada pihak yang merasa diabaikan,” ujar Fathor.
Ia menambahkan, keterbukaan menjadi penting agar sengketa tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas. Pemerintah desa juga diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak yang berselisih.
Fathor menegaskan MADAS tidak bermaksud mengambil alih kewenangan pemerintah maupun aparat penegak hukum. Kehadiran organisasi tersebut lebih diarahkan untuk mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai aturan.
“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya masih bisa dibicarakan justru berkembang menjadi konflik baru. Semua harus duduk bersama dan mencari penyelesaian berdasarkan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Korwil Tapal Kuda DPD MADAS Jawa Timur, Faris Dwi Wahyu, turut menyampaikan sikap organisasi terkait persoalan tersebut. Ia menyebut pengawalan akan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk terhadap langkah Pemerintah Desa Wedusan dalam menangani perkara.
Faris juga menyebut nama Kepala Desa Wedusan, Busriono, dalam kaitannya dengan proses penanganan persoalan tersebut. Menurut dia, pemerintah desa perlu memberikan respons terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat maupun MADAS.
“DPAC MADAS Kraksaan akan terus melakukan pengawalan, termasuk terkait kinerja Kepala Desa Wedusan, Bapak Busriono. Kalau itikad baik kami tidak digubris, maka langkah hukum akan ditempuh,” tegas Faris.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam sengketa tersebut adalah dokumen kepemilikan tanah. Pihak yang mengaku sebagai pemilik, Sutaji, menyatakan memiliki sertifikat yang tercatat atas namanya.
Faris meminta keberadaan dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam proses klarifikasi. Menurutnya, status administrasi tanah perlu diperiksa secara terbuka oleh pihak yang berwenang.
“Kalau sertifikat memang atas nama Bapak Sutaji, tentu hak beliau untuk memperjuangkan kepemilikannya. Karena itu, pemerintah desa harus transparan dalam menangani persoalan ini,” ujarnya.
Sutaji sendiri menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap persoalan penguasaan tanah dan bangunan yang diklaimnya sebagai miliknya. Ia mengatakan langkah selanjutnya akan ditempuh melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Tanah dan bangunan tersebut sesuai sertifikat atas nama saya. Saya akan terus mengambil langkah untuk melaporkan sesuai hukum yang berlaku,” kata Sutaji.
Ia juga mempersoalkan apabila terdapat penggunaan ataupun penguasaan terhadap bangunan tanpa persetujuan dari pihak yang tercantum sebagai pemilik. Namun, penyelesaian atas persoalan tersebut tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPAC MADAS Kraksaan, Zel Mohamad Ali M., menempatkan musyawarah sebagai salah satu jalan yang masih terbuka untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Zel mengatakan pihaknya hadir bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan pengawalan dalam menghadapi persoalan tersebut.
“Kami hadir untuk membantu dan mengawal masyarakat. Kami berharap komunikasi dan keterbukaan tetap dikedepankan agar persoalan ini dapat menemukan penyelesaian yang terbaik,” ungkapnya.
Dalam pengawalan tersebut, Kepala Desa Wedusan Busriono turut hadir bersama pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Kehadiran sejumlah unsur tersebut diharapkan dapat membuka ruang klarifikasi mengenai duduk persoalan secara lebih jelas. Terlebih, sengketa tanah membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen, keterangan para pihak, serta aspek hukum yang berkaitan dengan objek yang disengketakan.
MADAS menyatakan akan mengikuti perkembangan perkara tersebut dan tetap mendorong penyelesaian melalui komunikasi serta musyawarah.
Namun, organisasi tersebut juga menyatakan bahwa apabila proses penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu, pihak yang berkepentingan dapat menggunakan mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sampai saat ini, persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah serta bangunan di Desa Wedusan masih dalam proses penanganan. Belum ada keputusan akhir yang menetapkan penyelesaian atas sengketa tersebut.















