Garudaxpose.com | Bali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan tindakan tegas terhadap warga negara asing yang melanggar peraturan keimigrasian.
Seorang warga negara Nigeria berinisial IO di deportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal berupa overstay selama 93 hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
IO diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada 17 November 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta menggunakan Visa Kunjungan.
Berdasarkan keterangannya, yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk tinggal sesuai dengan masa berlaku izin tinggal yang diberikan serta mencari peluang
pekerjaan di Indonesia.
IO sebelumnya memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 15 Mei 2026. Namun, setelah masa berlaku tersebut berakhir, IO tidak melakukan perpanjangan maupun meninggalkan wilayah Indonesia sehingga keberadaannya menjadi tidak memiliki izin tinggal yang berlaku.
Selama berada di Bali, IO diketahui tinggal di sejumlah tempat di sekitar kawasan Canggu dengan berpindah – pindah. Kepada petugas, IO mengaku selama berada di Bali melakukan kegiatan wisata, antara lain mengunjungi pantai dan kafe di kawasan Canggu serta mencoba mencari teman di Bali.
IO juga mengaku tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir
karena sudah tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket penerbangan kembali ke negaranya.
Keberadaan IO yang telah overstay kemudian dilaporkan oleh temannya kepada pihak kepolisian pada 13 Agustus 2026. Berdasarkan laporan tersebut, IO diamankan Kepolisian Sektor Kuta dan selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasiannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap IO. Selain itu, IO juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri menegaskan, bahwa setiap orang asing yang
berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan mengenai izin tinggal dan tidak dapat mengabaikan batas waktu yang telah diberikan.
“Izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan
perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” ujar Novyandri.
Novyandri menambahkan bahwa penindakan terhadap IO merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum keimigrasian,
khususnya di wilayah Bali yang menjadi salah satu tujuan utama wisatawan mancanegara.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap
orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Kami berharap seluruh orang asing yang berada di Bali dapat memahami dan menghormati aturan yang berlaku, termasuk memastikan izin tinggalnya tetap sah selama berada di Indonesia,” tambahnya.
IO kemudian dideportasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa 18 Agustus 2026 melalui penerbangan Qatar Airways QR961 dengan rute Denpasar – Doha, untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Lagos, Nigeria.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan, bahwa tindakan deportasi merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga Bali tetap menjadi destinasi pariwisata yang aman, tertib dan kondusif. @ (suriasih)














