Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pria Kelahiran Israel Pemilik Akun The Bali Dream

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Garudaxpose.com | Bali – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi BR, pria berkewarganegaraan Lithuania yang ditengarai sebagai pemilik akun media sosial @the.bali.dream. BR, yang lahir di Israel, kedapatan menjalankan aktivitas sebagai pemilik dan pembuat konten berbayar dan terlibat dalam pemasaran digital “The Bali Dream”.

Penindakan bermula dari penelusuran atas informasi yang beredar masif di media sosial Instagram melalui akun @aelexav. Unggahan tersebut menyebutkan indikasi keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan serangkaian verifikasi dan pemeriksaan data keimigrasian. Berdasarkan identifikasi melalui sistem pengenalan wajah (Face Recognition Identification System), dua sosok yang diunggah di media sosial tersebut berinisial SG (30) dan AC (28). Keduanya merupakan pemegang paspor Jerman kelahiran Israel.

“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki. Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri pada 14 Agustus 2026.

Dari hasil penelusuran perlintasan, SG dan AC tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2025. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap agen perjalanan “The Bali Dream” yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.

Penyelidikan mendapati bahwa situs web thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis tersebut dikaitkan dengan BR. Berdasarkan data keimigrasian, BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.

Hasil pendalaman juga menunjukkan BR menyalahgunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital. Atas pelanggaran tersebut, BR dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Ia juga dikenakan sanksi cekal selama 5 (lima) tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang.

BR dipulangkan menggunakan penerbangan TG32 rute Denpasar – Bangkok, dilanjutkan penerbangan sambungan ke Frankfurt dan Vilnius.
Hingga proses penelusuran rampung, pihak Imigrasi belum menemukan adanya kantor atau tempat usaha fisik “The Bali Dream” di wilayah Indonesia.

Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing guna menjaga ketertiban umum di Bali.

Menanggapi kasus BR, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan, pihaknya mendukung pariwisata Indonesia yang kondusif dan terhindar dari WNA merugikan.

“Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan Imigrasi, termasuk di dalamnya pengawasan dan penindakan keimigrasian, berorientasi kepada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen kami mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat,” tutup Dirjen Imigrasi. @ (suriasih)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Animo Tinggi! Warga Serbu Samsat Bangil Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Gubernur Jatim
HPCI Chapter Palembang Ajak Warga Jaga Kesehatan di Tengah Kualitas Udara yang Kurang Baik
Bela Hak Masyarakat, BPPH Pemuda Pancasila Palembang Siap Berikan Pendampingan Hukum Tanpa Biaya bagi yang Tidak Mampu
Terkumpul 14 Ribu Struk Sipundiwangi, Puluhan Warga Banyuwangi Dapat Motor Hingga Umroh
Kapolres Jember AKBP alaiddin progam ketahanan pangan dan pemasaran hasil panen jagung bagi petani
453 GURU PAI & BUDI PEKERTI SE-PADANG LAWAS BERSILATURAHMI, BUPATI RESMI BUKA ACARA TINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN AGAMA DAN KARAKTER GENERASI
65 Tahun FKIP Unsri: Perkuat Integritas, Pacu Inovasi, dan Perluas Reputasi Global
MK Menutup Pintu PHPU, DPR Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Animo Tinggi! Warga Serbu Samsat Bangil Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Gubernur Jatim

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:20 WIB

HPCI Chapter Palembang Ajak Warga Jaga Kesehatan di Tengah Kualitas Udara yang Kurang Baik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bela Hak Masyarakat, BPPH Pemuda Pancasila Palembang Siap Berikan Pendampingan Hukum Tanpa Biaya bagi yang Tidak Mampu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Terkumpul 14 Ribu Struk Sipundiwangi, Puluhan Warga Banyuwangi Dapat Motor Hingga Umroh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:51 WIB

Kapolres Jember AKBP alaiddin progam ketahanan pangan dan pemasaran hasil panen jagung bagi petani

Berita Terbaru