Garudaxpose.com | Probolinggo – Aliansi LSM Pelopor Keadilan kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum secara konstitusional. Langkah tersebut dilakukan dengan meminta penjelasan langsung mengenai perkembangan perkara yang berkaitan dengan Suarni, warga Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Kamis (20/8/2026) pagi, Agus Sugianto, S.H., Damoanto, S.H., dan Suliadi, S.H., mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Ketiganya melakukan komunikasi dengan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Novan Arianto, S.H., M.H.
Pertemuan itu menjadi ruang bagi Aliansi Pelopor Keadilan untuk mendapatkan informasi mengenai posisi terakhir perkara sekaligus tahapan yang masih harus dilalui sebelum perkara dapat memasuki proses berikutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah hal menjadi pembahasan, mulai dari status berkas perkara, penelitian yang dilakukan Penuntut Umum, hingga koordinasi antara penyidik Polres Probolinggo dengan pihak kejaksaan.
Dari penjelasan yang diterima Aliansi, perkara tersebut masih harus mengikuti mekanisme hukum acara pidana. Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk meneliti setiap berkas yang diterima sebelum menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Kasi Pidum Novan Arianto menjelaskan bahwa perkara tersebut memiliki sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penanganannya.
Dengan dasar tersebut, perkara dinilai memiliki ruang untuk dilanjutkan menuju tahapan penuntutan dan persidangan. Kendati demikian, kelanjutan tersebut tetap bergantung pada terpenuhinya persyaratan hukum sebagaimana hasil penelitian Penuntut Umum.
Novan juga menyampaikan bahwa berkas perkara sebelumnya telah dikembalikan kepada penyidik untuk dilakukan pelengkapan berdasarkan petunjuk Penuntut Umum.
Penyidik Polres Probolinggo selanjutnya akan melakukan pemenuhan terhadap petunjuk tersebut. Setelah dinyatakan telah dilengkapi, berkas kembali disampaikan kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Dalam tahapan itu, Penuntut Umum akan memastikan kelengkapan berkas baik dari aspek formil maupun materiil. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, perkara dapat diproses menuju tahapan penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara pidana yang menempatkan koordinasi penyidik dan Penuntut Umum sebagai salah satu unsur penting. Ketentuan mengenai proses tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dengan berlakunya KUHAP baru, setiap tahapan penanganan perkara tetap harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum. Penelitian berkas menjadi salah satu tahapan untuk memastikan perkara memenuhi syarat sebelum bergerak menuju proses berikutnya.
Bagi Aliansi LSM Pelopor Keadilan, kejelasan mengenai tahapan tersebut penting agar masyarakat dapat memahami bahwa penanganan perkara pidana memiliki prosedur yang harus dipenuhi.
Aliansi menyatakan tidak bermaksud mengambil alih kewenangan penyidik maupun Penuntut Umum. Pengawalan dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial agar proses hukum berjalan profesional, objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Agus Sugianto, Damoanto, dan Suliadi menyatakan pihaknya menghormati seluruh institusi yang memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum.
“Kami tidak meminta adanya perlakuan khusus. Kami hanya berharap setiap tahapan dijalankan secara profesional, transparan dan objektif. Jika alat bukti serta keterangan saksi telah memenuhi ketentuan, tentu kami berharap perkara ini ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” ujar mereka.
Aliansi juga mengingatkan agar proses hukum tidak disertai dengan penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mereka menegaskan, persoalan mengenai terbukti atau tidaknya suatu perkara merupakan kewenangan pengadilan setelah seluruh proses persidangan dilalui. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi pijakan seluruh pihak.
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa Aliansi LSM Pelopor Keadilan akan terus memonitor perkembangan perkara Suarni. Namun, pengawalan tersebut ditegaskan akan dilakukan dengan tetap menghormati prosedur hukum dan kewenangan aparat penegak hukum.
Aliansi berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara terukur, terbuka dan berdasarkan alat bukti, sehingga setiap keputusan yang diambil benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat.
“Kawal proses hukumnya, hormati lembaga penegak hukum, dan tegakkan keadilan berdasarkan bukti serta ketentuan undang-undang,” tegas Aliansi LSM Pelopor Keadilan. (Septyan)














