Garudaxpose.com |BANYUWANGI — Kerusakan pada badan jalan dan fasilitas speed trap kembali menjadi sorotan. Dugaan adanya aktivitas pengrusakan terhadap infrastruktur jalan secara berulang memunculkan pertanyaan serius: siapa yang bertanggung jawab, untuk kepentingan apa jalan publik tersebut dirusak, dan sejauh mana aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan?
Dalam dokumentasi yang diterima GarudaXpose.com, terlihat sejumlah pekerja mengenakan rompi keselamatan berada di badan jalan dengan peralatan kerja berupa linggis dan alat sejenis. Pada permukaan jalan tampak material aspal telah terkelupas dan terdapat bagian badan jalan yang mengalami kerusakan.
Namun demikian, foto tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan siapa pelaku maupun motif kerusakan. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan penyelidikan secara profesional untuk memastikan apakah kerusakan tersebut berkaitan dengan pekerjaan resmi, kegiatan tertentu, atau justru tindakan yang tidak memiliki dasar kewenangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
APPM: Jangan Sampai Jalan Publik Dipermainkan
Ketua APPM, M. Rofiq Azmi, mengecam keras dugaan kerusakan jalan yang disebut terjadi secara terus-menerus.
Menurutnya, apabila benar terdapat pihak yang sengaja melakukan pengrusakan terhadap fasilitas jalan umum tanpa dasar kewenangan yang sah, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah sepele.
“Jalan itu fasilitas publik. Jangan sampai kepentingan kelompok atau kegiatan tertentu kemudian menjadikan jalan masyarakat sebagai korban. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan,” tegas Rofiq Azmi.
APPM juga mempertanyakan langkah aparat penegak hukum, khususnya apabila sebelumnya sudah terdapat laporan atau informasi yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Pertanyaannya sederhana: laporan tersebut sudah sampai sejauh mana? Apakah sudah dilakukan klarifikasi? Apakah sudah ada pemeriksaan saksi? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut?
Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa laporan hanya berhenti di meja administrasi tanpa perkembangan yang jelas.
“Atensi Tipikor” Jangan Berhenti Sebatas Istilah
Sorotan semakin tajam ketika muncul dugaan bahwa persoalan tersebut telah mendapat perhatian di lingkungan Unit Tipikor. Jika benar laporan atau informasi telah diterima, publik tentu berhak mengetahui bagaimana proses penanganannya berjalan.
APPM mempertanyakan apakah dugaan kerusakan jalan tersebut hanya dipandang sebagai persoalan teknis pekerjaan jalan atau terdapat aspek lain yang perlu diperiksa, terutama apabila penggunaan anggaran, kewenangan, perizinan, maupun kepentingan tertentu berada di belakang aktivitas tersebut.
Unit Tipikor juga dituntut tidak hanya hadir ketika persoalan sudah menjadi konsumsi publik.
Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kegiatan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat, maka proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
Polresta Banyuwangi Didesak Berikan Kejelasan
Kritik juga diarahkan kepada Polresta Banyuwangi. APPM mempertanyakan mengapa dugaan kerusakan jalan yang disebut telah dilaporkan belum memberikan jawaban yang memuaskan bagi pelapor maupun masyarakat.
Publik tidak sedang meminta aparat menghukum seseorang tanpa proses hukum.
Yang diminta adalah penyelidikan yang serius apabila memang terdapat dasar laporan dan bukti awal yang cukup.
Polisi harus mampu menjelaskan apakah perkara tersebut:
sudah menerima laporan resmi atau belum;
sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor;
sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi;
sudah dilakukan pengecekan lokasi;
sudah meminta keterangan instansi yang memiliki kewenangan atas jalan;
sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan pekerjaan;
serta apakah terdapat unsur pidana atau justru persoalan administratif/perizinan.
Jika ternyata tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jangan sampai ketidakjelasan proses justru melahirkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Siapa yang Memberi Perintah? Siapa yang Bertanggung Jawab?
Hal paling penting dalam persoalan ini bukan sekadar melihat aspal yang rusak.
Pertanyaan yang harus dijawab adalah:
Siapa yang melakukan pekerjaan tersebut?
Siapa yang memberikan perintah?
Apa dasar kewenangannya?
Apakah ada izin untuk membongkar atau merusak bagian jalan?
Untuk kepentingan apa fasilitas jalan tersebut diubah atau dirusak?
Siapa yang bertanggung jawab mengembalikan kondisi jalan seperti semula?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena jalan merupakan fasilitas yang digunakan masyarakat luas. Ketika badan jalan mengalami kerusakan, konsekuensinya bukan hanya persoalan estetika, tetapi dapat berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan.
Terlebih jika kerusakan berada pada area yang dilewati kendaraan setiap hari.
Jangan Tunggu Korban Baru Bertindak
APPM menilai aparat tidak seharusnya menunggu sampai terjadi kecelakaan atau korban jatuh akibat kondisi jalan yang rusak.
Pencegahan jauh lebih penting.
Jika memang terdapat aktivitas pekerjaan di badan jalan, harus ada kejelasan siapa pelaksana, dasar kegiatannya, standar keselamatan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap kondisi jalan setelah pekerjaan selesai.
Sebaliknya, jika kegiatan tersebut tidak memiliki kewenangan yang jelas, maka aparat dan instansi terkait harus segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Jangan sampai masyarakat dibiarkan menanggung risiko dari sebuah aktivitas yang mereka sendiri tidak pernah menyetujuinya.
APPM: Aparat Jangan Terlihat Tumpul
Rofiq Azmi menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi pihak tertentu.
Namun, menurutnya, aparat harus mampu menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat memiliki posisi yang sama di hadapan hukum.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Kami meminta aparat bekerja. Periksa, klarifikasi, kumpulkan bukti, kemudian simpulkan berdasarkan hukum. Jangan sampai masyarakat sudah melapor tetapi tidak mendapatkan kepastian,” ujar Rofiq.
Ia juga mengingatkan bahwa kewibawaan penegakan hukum akan dipertaruhkan apabila laporan masyarakat terus dibiarkan tanpa kejelasan.
GarudaXpose.com: Publik Berhak Mendapat Jawaban
GarudaXpose.com memandang persoalan ini layak mendapat perhatian serius dari seluruh pihak, terutama karena menyangkut fasilitas publik.
Media ini tidak menyimpulkan bahwa orang-orang yang terlihat dalam dokumentasi tersebut merupakan pelaku tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Tetapi justru karena itulah, aparat perlu bekerja secara terbuka dan profesional.
Apabila benar ada laporan yang telah masuk ke kepolisian, masyarakat pantas mengetahui perkembangannya. Apabila belum ada laporan resmi, pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Dan apabila ternyata pekerjaan tersebut merupakan kegiatan resmi, maka pihak pelaksana maupun instansi terkait juga seharusnya mampu menjelaskan dasar kewenangan dan tujuan kegiatan tersebut kepada publik.
Sebab satu hal yang tidak boleh terjadi adalah:
jalan publik rusak, masyarakat menanggung risikonya, sementara pihak yang bertanggung jawab justru tidak jelas.
Kini bola berada di tangan Polresta Banyuwangi dan pihak terkait.
Apakah dugaan kerusakan jalan tersebut akan benar-benar ditelusuri sampai terang, atau kembali berhenti sebagai laporan yang tidak pernah diketahui ujungnya?
APPM meminta jangan ada pembiaran. Jika salah, proses. Jika benar, jelaskan. Jika belum jelas, selidiki.
GarudaXpose.com akan terus mengawal persoalan ini berdasarkan data, keterangan para pihak, serta asas keberimbangan.(kabiro)














