SOAK Geruduk Kejati Sumsel, Tuntut Pemeriksaan Internal Penyidik dan Transparansi Kasus OTT Wakil Bupati PALI

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang – Solidaritas Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan (SOAK) Sumatera Selatan menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji. Kamis (06/08/26).

Dalam orasinya, SOAK mengaku menghimpun informasi yang menurut mereka mengindikasikan adanya dugaan manipulasi serta rekayasa dalam proses penyidikan perkara tersebut. Organisasi itu menduga barang bukti uang senilai Rp436.250.000 yang ditampilkan dalam perkara bukan ditemukan saat OTT berlangsung.

SOAK juga mengklaim uang tersebut berkaitan dengan hubungan utang-piutang yang terjadi sebelum Iwan Tuaji menjabat sebagai Wakil Bupati PALI. Menurut mereka, utang tersebut telah dilunasi sebelumnya dan disebut memiliki bukti berupa transfer maupun pembayaran bunga yang akan dilampirkan dalam laporan mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan klaim tersebut, SOAK menilai perkara yang menjerat Iwan Tuaji merupakan bentuk kriminalisasi dan menduga adanya kepentingan tertentu dalam proses penanganan perkara.

Koordinator Aksi SOAK, Mukri A.S, didampingi Reza Fablevie, bersama Koordinator Lapangan Dasri NH dan R. Sholeh, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Sumsel.

Di antaranya, mereka meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum penyidik yang menangani perkara tersebut serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. SOAK juga mendesak agar penyidikan dihentikan apabila dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Selain itu, massa aksi meminta Kejati membuka secara transparan asal-usul barang bukti uang Rp436,25 juta yang ditampilkan dalam konferensi pers, termasuk membuka rekaman CCTV Kejati Sumsel pada 4 Juni 2026 yang menurut mereka dapat menjelaskan kronologi masuknya uang tersebut.

SOAK juga mendesak agar oknum Kasidik Kejati Sumsel yang disebut dalam tuntutan mereka dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.

Mereka bahkan meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran etik maupun pidana.

Dalam tuntutannya, SOAK turut meminta agar oknum yang mereka tuding diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana, termasuk dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.

Tak hanya itu, SOAK juga meminta Kejati Sumsel segera membebaskan Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji serta ASN UPTD Samsat Banyuasin, Alhepi Kurniawan, yang menurut mereka merupakan korban dalam perkara tersebut.

Mukri menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga memperoleh kejelasan.

“Kami akan terus mengawal peristiwa hukum ini sampai tuntas. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mukri.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiawan, SH menyatakan pihaknya menghormati penyampaian aspirasi masyarakat sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat.

Terkait dengan perkara penanganan ini masih dalam tahap proses dan silahkan kita sama-sama kawal, serta kita saling menghargai proses hukum yang ada,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencegahan kecelakaan lalu lintas bener pertama di pasang di titik terluar kawasan blackspot
Wakapolres Jember bersholawat menyambut HUT RI ke 81
Tabur Bunga Di TMP Margarana, Kemenkum Bali Kenang Jasa Pahlawan Sambut Hari Pengayoman Ke-81
Kakanwil Kemenkum Bali Teladani Semangat Juang Pahlawan Melalui Kunjungan Ke Museum Margarana
NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN
Dikeluhkan Warga Soal Polusi Debu dan Bau Gudang Pakan Ternak, PT Harindra Salahkan Pekerja Harian
TABAGSEL DARURAT PERLINDUNGAN TANAH ADAT: KETIKA TANAH LELUHUR TAK PUNYA PAYUNG HUKUM
Semua Lakukan Penandatanganan MoU dan MoA, Ini Maksud Dan Tujuannya

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Pencegahan kecelakaan lalu lintas bener pertama di pasang di titik terluar kawasan blackspot

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:23 WIB

Wakapolres Jember bersholawat menyambut HUT RI ke 81

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:11 WIB

SOAK Geruduk Kejati Sumsel, Tuntut Pemeriksaan Internal Penyidik dan Transparansi Kasus OTT Wakil Bupati PALI

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Tabur Bunga Di TMP Margarana, Kemenkum Bali Kenang Jasa Pahlawan Sambut Hari Pengayoman Ke-81

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Kakanwil Kemenkum Bali Teladani Semangat Juang Pahlawan Melalui Kunjungan Ke Museum Margarana

Berita Terbaru

Uncategorized

Wakapolres Jember bersholawat menyambut HUT RI ke 81

Kamis, 6 Agu 2026 - 05:23 WIB