Garudaxpose.com |Banyuwangi – Proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyuwangi yang menelan anggaran miliaran rupiah kini menjadi sorotan publik. Berdasarkan temuan tim media di lapangan pada Rabu (17/06/2026), lokasi proyek yang berada di Jalan Kalasan, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, tampak tidak menunjukkan adanya aktivitas pekerjaan sama sekali.
Pantauan langsung di lokasi memperlihatkan area proyek masih tertutup pagar seng. Tidak terlihat adanya pekerja, alat berat, maupun aktivitas konstruksi yang lazim ditemukan pada proyek pembangunan pemerintah yang sedang berjalan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait progres pembangunan serta efektivitas pengawasan dari instansi terkait.
Berdasarkan data paket pengadaan yang berhasil dihimpun tim media, pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan tersebut merupakan proyek yang dikelola oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp9,75 miliar. Selain itu terdapat pula paket pekerjaan lain yang berkaitan dengan pembangunan sarana perpustakaan dengan nilai mencapai lebih dari Rp11 miliar yang bersumber dari APBD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Besarnya nilai anggaran yang digelontorkan pemerintah tentu menimbulkan harapan besar masyarakat agar proyek tersebut dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan layanan pendidikan serta literasi masyarakat Banyuwangi. Namun kondisi di lapangan justru menunjukkan situasi yang berbanding terbalik.
Masyarakat mulai mempertanyakan apakah proyek tersebut mengalami keterlambatan pekerjaan, penghentian sementara, atau bahkan berpotensi menjadi proyek mangkrak. Pasalnya, proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat semestinya dikerjakan secara transparan, terukur, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
Jika benar proyek tersebut mengalami keterlambatan yang signifikan, maka pemerintah daerah wajib memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai penyebab keterlambatan, progres fisik aktual, serta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Dalam pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah, penyedia jasa maupun pihak pengguna anggaran terikat oleh berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait pelaksanaan kontrak dan pengawasan pekerjaan konstruksi.
Apabila terjadi keterlambatan pekerjaan yang disebabkan oleh kelalaian penyedia jasa, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan hingga pemutusan kontrak sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan apabila ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, maka dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Aparat Penegak Hukum.
Pengamat kebijakan publik menilai proyek strategis daerah seperti pembangunan perpustakaan tidak boleh dibiarkan terbengkalai karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Perpustakaan merupakan sarana pendidikan yang menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan budaya literasi daerah.
Lebih lanjut, kondisi proyek yang tampak sepi tanpa aktivitas pekerjaan menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Publik berhak mengetahui:
- Berapa progres fisik pekerjaan saat ini?
- Apakah proyek masih dalam masa kontrak atau sudah melewati batas waktu pelaksanaan?
- Siapa kontraktor pelaksana proyek tersebut?
- Berapa nilai kontrak yang telah dicairkan?
- Apakah telah dilakukan adendum kontrak?
- Apa penyebab tidak adanya aktivitas pekerjaan di lokasi?
- Apakah terdapat potensi keterlambatan atau gagal konstruksi?
Transparansi menjadi kunci utama agar tidak muncul spekulasi maupun dugaan negatif di tengah masyarakat. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan proyek yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Masyarakat Banyuwangi tentu berharap proyek yang dibiayai dari uang rakyat ini tidak berakhir menjadi simbol pemborosan anggaran ataupun bangunan mangkrak, melainkan dapat segera diselesaikan dan dimanfaatkan sebagai pusat literasi modern yang memberikan manfaat nyata bagi generasi muda dan dunia pendidikan di Kabupaten Banyuwangi.(tim)










