Jaga Kuota Tepat Sasaran, Satreskrim Polres Palas Sebar Spanduk Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.Com I Padang lawas-
Guna memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran dan mencegah kebocoran, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas meluncurkan langkah nyata dengan memasang spanduk himbauan larangan penyalahgunaan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah hukumnya.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus, didampingi personel Unit Ekonomi. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengawasan yang dijalankan di bawah komando Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto. Sasaran utama adalah seluruh pengelola SPBU, pengguna kendaraan, serta masyarakat umum.

Kegiatan pemasangan spanduk berisi aturan dan larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi, sekaligus sosialisasi sanksi hukum bagi pelanggar. Tahap awal dilakukan di dua SPBU wilayah Sibuhuan, dan akan diperluas secara bertahap ke seluruh SPBU se-Kabupaten Padang Lawas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BBM bersubsidi adalah fasilitas pemerintah untuk meringankan beban ekonomi warga yang berhak. Penyalahgunaan akan menyebabkan stok berkurang, harga tidak stabil, serta merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, sosialisasi dan pengawasan diperlukan agar kuota tetap terjaga dan dinikmati oleh yang berhak.

Spanduk yang dipasang memuat aturan tegas yang harus dipatuhi:
Wajib Kode QR: Kendaraan roda empat tidak boleh membeli BBM bersubsidi tanpa menunjukkan kode QR yang sesuai dengan nomor plat kendaraan.
Larangan Jerigen: Pembelian menggunakan jerigen atau wadah lain dilarang, kecuali memiliki surat rekomendasi resmi dari Pemerintah Daerah.
Kewajiban Pengelola SPBU: Dilarang melayani pembelian yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan berlaku.

AKP Irwansah menegaskan bahwa pelanggaran ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tertib saat mengantre dan menghubungi layanan Call Center 110 jika terjadi kericuhan atau masalah di lapanga

Kegiatan berjalan lancar dan menjadi langkah awal pengawasan berkelanjutan. Diharapkan sosialisasi ini membuat aturan semakin dipahami dan ditaati bersama. Dengan kerja sama aparat, pengelola SPBU, dan masyarakat, BBM bersubsidi dapat tetap terjaga kuotanya, tepat sasaran, serta menjaga stabilitas harga dan perekonomian di Padang Lawas.

Arman Effendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mau Lanjut S2? Simak Perbandingan Biaya Tiga Perguruan Tinggi di Probolinggo
Bupati Ipuk Dorong HIPMI Banyuwangi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah
Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat
Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak
Swadaya Warga Sikancil Cor Jalan Kabupaten, Tamparan Keras Untuk Pemkab Brebes
Bupati Ipuk: Kompetisi Ajang Asah Percaya Diri Siswa
Targetkan Emas Asian Games 2026, Timnas BMX Indonesia Digembleng di Banyuwangi
APAK (aliansi pemuda anti korupsi) Soroti Dugaan PPK Tak Bersertifikat LKPP di Sejumlah Daerah Jawa Barat, Desak Audit Menyeluruh
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Mau Lanjut S2? Simak Perbandingan Biaya Tiga Perguruan Tinggi di Probolinggo

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Bupati Ipuk Dorong HIPMI Banyuwangi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:22 WIB

Swadaya Warga Sikancil Cor Jalan Kabupaten, Tamparan Keras Untuk Pemkab Brebes

Berita Terbaru