GarudaXpose.Com Padang Lawas-Jajaran Reserse Kepolisian mengeluarkan himbauan resmi mengenai larangan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Langkah ini diambil guna memastikan penyaluran BBM tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak, serta mencegah kerugian keuangan negara.
Himbauan ini disampaikan oleh Jajaran Reserse Kepolisian, ditujukan kepada seluruh pengguna kendaraan, pembeli BBM bersubsidi, serta pihak pengelola dan petugas penyalur BBM di seluruh wilayah.
Merupakan pemberitahuan tegas berisi daftar larangan dan ancaman sanksi pidana bagi siapa saja yang terbukti menyalahgunakan atau memperjualbelikan BBM bersubsidi di luar ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi warga. Penyalahgunaan akan menyebabkan stok berkurang, harga melonjak, dan yang paling merugikan adalah anggaran negara terbuang percuma. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum harus diperketat
1. Kendaraan roda empat dilarang membeli BBM bersubsidi tanpa menunjukkan kode QR yang sesuai dengan nomor plat kendaraan.
2. Dilarang membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen atau wadah lain tanpa surat rekomendasi resmi dari Pemerintah Daerah.
3. Dilarang membeli BBM bersubsidi menggunakan tangki yang telah dimodifikasi atau diubah kapasitasnya.
Dilarang melayani pembelian BBM bersubsidi yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
1. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
2. Berdasarkan Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bagi pihak yang membantu terjadinya tindak pidana ini, diancam pidana penjara sebanyak dua pertiga dari ancaman pidana pokok yang berlaku.
Diharapkan seluruh masyarakat dan pengusaha mematuhi aturan ini dengan tertib. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan adil. Dengan kepatuhan bersama, BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh warga yang berhak, ketersediaan terjaga, dan perekonomian daerah tetap kondusif.
Photo dan dokumentasi pemasangan spanduk atau baliho ini beserta tanggal dan waktu belum terjawab melalui kompirmasi via Chat Watshap dari jajaran Satreskrim polres Padang lawas dini Hari 16 Juni 2026 pukul 8 30 WIB sehingga berita ini di muat
Arman Effendi










