HIMBAUAN TEGAS RESERSE LARANGAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI, BERIKUT SANKSI PIDANANYA

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.Com Padang Lawas-Jajaran Reserse Kepolisian mengeluarkan himbauan resmi mengenai larangan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Langkah ini diambil guna memastikan penyaluran BBM tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak, serta mencegah kerugian keuangan negara.

Himbauan ini disampaikan oleh Jajaran Reserse Kepolisian, ditujukan kepada seluruh pengguna kendaraan, pembeli BBM bersubsidi, serta pihak pengelola dan petugas penyalur BBM di seluruh wilayah.

Merupakan pemberitahuan tegas berisi daftar larangan dan ancaman sanksi pidana bagi siapa saja yang terbukti menyalahgunakan atau memperjualbelikan BBM bersubsidi di luar ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi warga. Penyalahgunaan akan menyebabkan stok berkurang, harga melonjak, dan yang paling merugikan adalah anggaran negara terbuang percuma. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum harus diperketat

1. Kendaraan roda empat dilarang membeli BBM bersubsidi tanpa menunjukkan kode QR yang sesuai dengan nomor plat kendaraan.
2. Dilarang membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen atau wadah lain tanpa surat rekomendasi resmi dari Pemerintah Daerah.
3. Dilarang membeli BBM bersubsidi menggunakan tangki yang telah dimodifikasi atau diubah kapasitasnya.

Dilarang melayani pembelian BBM bersubsidi yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

1. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
2. Berdasarkan Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bagi pihak yang membantu terjadinya tindak pidana ini, diancam pidana penjara sebanyak dua pertiga dari ancaman pidana pokok yang berlaku.

Diharapkan seluruh masyarakat dan pengusaha mematuhi aturan ini dengan tertib. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan adil. Dengan kepatuhan bersama, BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh warga yang berhak, ketersediaan terjaga, dan perekonomian daerah tetap kondusif.

Photo dan dokumentasi pemasangan spanduk atau baliho ini beserta tanggal dan waktu belum terjawab melalui kompirmasi via Chat Watshap dari jajaran Satreskrim polres Padang lawas dini Hari 16 Juni 2026 pukul 8 30 WIB sehingga berita ini di muat

Arman Effendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berlandaskan Kasih Sayang, Pemkab Bangli Hadirkan Pengobatan Gratis Di Empat Kecamatan
Buku Seabad Relokasi Batur Jadi Ruang Pencatatan Ingatan Kolektif
Bakti Pamlaspas Cihna Batur Let, Gubernur Bali Tegaskan Hentikan Komersialisasi Gunung Batur
Seminar Nasional Seratus Tahun Rarud Batur Hasilkan Rekomendasi Strategis Arah Baru Pengelolaan Kawasan Batur
Forum Silaturahmi LBH GADJA MADHA Indonesia di Muncar Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Bagikan KTA Anggota
Gerakan Langit Biru Menjelang HUT Ke-25, Demokrat Bali Melaksanakan Bersih Sampah Serta Menebar Benih Ikan Di Danau Beratan Dan Tamblingan 
​Prioritas Yang Dipertanyakan: Bobby Nasution Berkantor di Nias Saat Jalur Ekonomi Pantai Barat Madina Lumpuh Hampir Setahun
Jalan Rusak Madina vs Kantor Sementara Nias: Ujian Efisiensi Prabowo dan Etika Kepemimpinan Bobby Nasution

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berlandaskan Kasih Sayang, Pemkab Bangli Hadirkan Pengobatan Gratis Di Empat Kecamatan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Bakti Pamlaspas Cihna Batur Let, Gubernur Bali Tegaskan Hentikan Komersialisasi Gunung Batur

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Seminar Nasional Seratus Tahun Rarud Batur Hasilkan Rekomendasi Strategis Arah Baru Pengelolaan Kawasan Batur

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Forum Silaturahmi LBH GADJA MADHA Indonesia di Muncar Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Bagikan KTA Anggota

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Gerakan Langit Biru Menjelang HUT Ke-25, Demokrat Bali Melaksanakan Bersih Sampah Serta Menebar Benih Ikan Di Danau Beratan Dan Tamblingan 

Berita Terbaru