Garudaxpose.com | Jember – Dugaan penahanan ijazah alumni Madrasah Aliyah Bustanul Ulum di Desa Kasian Timur, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, menjadi sorotan publik. Ijazah tersebut diduga ditahan pihak sekolah karena adanya tunggakan iuran. Peristiwa ini terungkap kamis (11/06/2026)
Salah satu alumni berinisial S menyebut penahanan ijazah bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut moralitas dunia pendidikan.
“Penahanan ijazah ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal moralitas dunia pendidikan. Ketika hak siswa dikorbankan atas nama ‘sumbangan’, maka sudah saatnya bertanya: pendidikan untuk siapa? Untuk rakyat, atau untuk pungli berjubah sukarela?” ujar S saat dikonfirmasi awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
S menyayangkan penahanan ijazah yang berlangsung hingga bertahun-tahun. Ia menegaskan ijazah merupakan hak mutlak siswa dan tidak boleh dikaitkan dengan tunggakan biaya.
“Apapun alasannya, ijazah itu harus milik siswa. Jangan disangkutpautkan dengan tanggungan,” cetusnya.
Menurut S, ijazah sangat dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi serta melamar pekerjaan.
Hal senada disampaikan Ahmad, kerabat S. Ia menilai ijazah tidak boleh ditahan dalam kondisi apapun, termasuk alasan tunggakan iuran atau sumbangan komite.
“Kami selaku saudara S menilai, jika oknum kepala sekolah MA Bustanul Ulum menghindar untuk dikonfirmasi, artinya dugaan sementara dia terlibat dalam penahanan ijazah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, oknum kepala sekolah MA Bustanul Ulum belum dapat dikonfirmasi. Informasi yang diterima, yang bersangkutan sedang berada di Jember untuk mengikuti rapat di Dinas Pendidikan. (sr)













