Tambang Galian C Diduga Ilegal di Tegalrejo Kembali Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | BANYUWANGI – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal kembali beroperasi di wilayah Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan penambangan yang sempat menuai penolakan warga karena dampak lingkungan yang ditimbulkan tersebut kini kembali berlangsung secara terbuka meski diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada awal Mei 2026, aktivitas penggalian tanah, pasir, dan batu terlihat berlangsung cukup intens menggunakan alat berat. Material hasil tambang kemudian dimuat ke dalam truk-truk besar yang hilir mudik keluar masuk lokasi untuk didistribusikan ke berbagai proyek pembangunan.

Keberadaan tambang tersebut menjadi sorotan publik karena diduga kuat tidak memiliki izin usaha pertambangan maupun dokumen lingkungan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Aktivitas yang berlangsung secara masif ini memunculkan pertanyaan besar mengenai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin di Kabupaten Banyuwangi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan penambangan tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial YS, dengan operasional lapangan dikendalikan oleh pihak berinisial IMR. Hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah awak media melalui pesan WhatsApp.

Pernah Ditolak Warga

Warga sekitar mengaku keberatan dengan aktivitas tambang tersebut karena dinilai menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat. Debu yang beterbangan saat musim kemarau, kebisingan alat berat, meningkatnya risiko kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berat, hingga ancaman longsor dan rusaknya struktur tanah menjadi alasan utama penolakan warga.

“Kalau memang tidak punya izin, kenapa masih beroperasi sampai sekarang? Masyarakat berharap aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah segera bertindak. Jangan sampai hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil,” ujarnya.

Warga juga mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan yang seharusnya mengetahui adanya aktivitas pertambangan di wilayah administratif mereka.

Berpotensi Melanggar Undang-Undang Minerba

Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Ancaman Kerusakan Lingkungan

Praktik penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.

Beberapa dampak yang sering muncul akibat aktivitas galian C ilegal antara lain:

Kerusakan bentang alam dan perubahan kontur tanah.

Risiko longsor dan erosi.

Pendangkalan saluran irigasi serta sungai.

Polusi udara akibat debu.

Kerusakan jalan umum akibat kendaraan bertonase tinggi.

Hilangnya fungsi lahan pertanian produktif.

Gangguan kesehatan masyarakat sekitar.

Jika tidak diawasi secara ketat, dampak tersebut dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang dan membutuhkan biaya besar untuk pemulihan lingkungan.

Desakan Penindakan Tegas

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Publik menilai penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Apabila benar terbukti tidak memiliki izin, maka penghentian aktivitas, penyitaan alat berat, hingga proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab perlu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah Desa dan Kecamatan Mengaku Tidak Mengetahui Identitas Pengusaha Tambang

 

Di tengah kembali beroperasinya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Tegalrejo, muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan terhadap kegiatan yang berlangsung di wilayahnya.

 

Berdasarkan hasil konfirmasi sejumlah awak media, pihak Pemerintah Desa Tegalrejo maupun Pemerintah Kecamatan Tegalsari terkesan enggan terlibat lebih jauh dalam persoalan aktivitas tambang tersebut. Bahkan, saat dimintai keterangan terkait identitas pengusaha yang menjalankan kegiatan penambangan, pihak kecamatan mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasional tambang tersebut.

 

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas penambangan dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat dan melibatkan mobilitas kendaraan pengangkut material yang cukup tinggi setiap harinya. Masyarakat menilai sulit dipercaya apabila aktivitas sebesar itu berlangsung tanpa diketahui oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan administratif di wilayah setempat.

 

“Yang kami pertanyakan, bagaimana mungkin aktivitas tambang yang setiap hari ada alat berat dan truk keluar masuk tidak diketahui siapa pengusahanya. Kalau memang tidak memiliki izin, seharusnya ada koordinasi dan langkah pengawasan dari pihak terkait,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Masyarakat berharap tidak ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, terlebih jika berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kenyamanan warga, dan mengakibatkan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor pertambangan yang seharusnya dilakukan secara legal dan sesuai prosedur.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yayasan Sekolah Karya Ibu Secara Sah Berubah Nama, Berikut Beberapa Hal Disampaikan
Bantu Keuangan Negara, 568 Anggota Ormas APPM Ingin Berhenti Sebagai Penerima MBG
PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL
KEPALA RUTAN KELAS I PALEMBANG HADIRI KEGIATAN KENAL PAMIT KAKANWIL DITJENPAS SUMATERA SELATAN
Wujud Kepedulian Sosial, Pegadaian Sumbagsel Kembali Gelar Program Mengetuk Pintu Langit
Hasibuan Mampu Tak Pernah Kendor Jaga Kebersihan Jalan Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah Dan DRPD 
Cegah Stunting, Ny. Seniasih Giri Prasta Kampanyekan Gemar Makan Ikan
Mahasiswa Fakultas Hukum Unud Melaksanakan Sosialisasi Hukum Adat Bali Di Desa Adat Serongga

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Yayasan Sekolah Karya Ibu Secara Sah Berubah Nama, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:25 WIB

Bantu Keuangan Negara, 568 Anggota Ormas APPM Ingin Berhenti Sebagai Penerima MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:44 WIB

PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:27 WIB

KEPALA RUTAN KELAS I PALEMBANG HADIRI KEGIATAN KENAL PAMIT KAKANWIL DITJENPAS SUMATERA SELATAN

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:12 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, Pegadaian Sumbagsel Kembali Gelar Program Mengetuk Pintu Langit

Berita Terbaru