Photo Doc :Agus
BREBES,GarudaXpose.com//– Pemkab Brebes resmi mengakhiri era antre panjang dan “jalur belakang” dalam penerimaan siswa. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 resmi naik kelas: berbasis daring, gratis, dan diawasi KPK.
Kepastian itu ditandai penyerahan Peraturan Bupati Brebes No. 10 Tahun 2026 dan Juknis SPMB oleh Bupati Hj Paramitha Widya Kusuma kepada Dindikpora, Senin 25/5/2026 di Pendopo Brebes. Aturan ini merevisi Perbup 25/2025 dan diperkuat Keputusan Bupati No. 420/113/2026 serta SE KPK RI No. 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi di SPMB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin memastikan setiap anak di Brebes dapat kesempatan pendidikan yang sama, tanpa kecurangan, dan prosesnya bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Bupati Paramitha.
Kepala Dindikpora Sutaryono SH MH menyebut digitalisasi jadi kunci menutup celah pungli. “Kalau semua data terekam sistem, intervensi susah. Tahun 2026 ini tonggak sejarah. Orang tua tak perlu lagi daftar manual, cukup siapkan KK dan dokumen digital dari rumah,” ujarnya.
Tahap awal, pendaftaran online dirintis di 7 TK Negeri Pembina dan 23 SD percontohan di 17 kecamatan. Seluruh SMP Negeri se-Brebes langsung wajib 100% daring. Artinya, lebih dari 15 ribu calon siswa SMP tahun ini pertama kali merasakan daftar sekolah lewat HP.
Mekanismenya, orang tua akses portal resmi SPMB Dindikpora, unggah dokumen, lalu pilih jalur zonasi, afirmasi, prestasi, atau mutasi. Dindikpora menegaskan seluruh proses tanpa biaya. “Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun. Operasional sudah dianggarkan BOSP. Jika ada yang minta biaya, itu pelanggaran dan bisa dilaporkan,” tegas Sutaryono.
Pengawasan diperketat dengan sosialisasi daring-luring hingga desa. Setiap sekolah wajib bentuk panitia dan buka posko pengaduan. Hasil seleksi bisa dipantau real-time oleh publik. Data nilai, zonasi, dan afirmasi masuk sistem yang sama, sehingga jejak digital jelas jika ada kejanggalan.
Langkah ini jadi jawaban keresahan orang tua tiap tahun ajaran baru. “Tugas kami memastikan tidak ada anak Brebes kehilangan hak sekolah hanya karena akses dan biaya. Digitalisasi ini alat agar pendidikan lebih berkeadilan,” pungkas Bupati Paramitha.
Dindikpora menambahkan, evaluasi SPMB 2026 akan jadi dasar perluasan sistem daring ke seluruh TK dan SD tahun berikutnya. Targetnya: Brebes bersih, pendidikan adil, semua anak bisa sekolah.***
(Agus)












