Garudaxpose.com – Kab Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (Barata) mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk melakukan pemeriksaan secara internal terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang terkait tunggakan pajak yang belum di bayar.

Pasalnya Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengalokasikan total anggaran 46,1 miliar rupiah untuk program penanganan sampah yang tercakup dialaminya biaya pemeliharaan dan operasional armada truk.
Ali Farham SH. MH. Ketua DPP LSM Barata kepada media, Senin (25/05/2026) mengatakan, anggaran 46,1 miliar tersebut bukan anggaran yang sedikit yang di gelontorkan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan patut menjadi pertanyaan bagi masyarakat jika armada truk yang alat pokok DLHK tidak terbayar pajaknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk itu saya mendesak kepada instansi terlait dalam hal ini Inspektorat untuk turun langsung memeriksa secara internal dan masyarakat perlu mengetahui secara menyeluruh,” ujarnya.
Ali Farham menambahkan, saat ini yang baru di Ketahui armada truk yang menunggak pajak baru di UPT 3 Pasar Kemis selama 12 tahun.
“Jangan – jangan di seluruh UPT DLHK Kabupaten Tangerang armadanya menunggak pajak, jika memang seperti itu bukan saja Inspektorat yang turun tangan, tapi APH harus menjamah persoalan tersebut, yang di khawatirkan ada kerugian negara,” tegasnya.














