Garudaxpose.com |BANYUWANGI – Gelombang penolakan terhadap aktivitas geolistrik di wilayah pertanian Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, semakin menguat. Sejumlah petani dan warga memasang papan penolakan besar di area persawahan dan ladang sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan aktivitas survei yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat kecil.
Dalam papan tersebut tertulis tegas penolakan terhadap geolistrik yang dianggap berpotensi menghancurkan lahan pertanian, sumber penghidupan masyarakat, hingga masa depan anak cucu petani. Warga juga memasang larangan memasuki lahan tanpa izin serta menyinggung ancaman pidana bagi pihak yang dianggap masuk secara sepihak ke area pertanian milik warga.
Tokoh masyarakat setempat, Suratin, saat ditemui oleh tim investigasi media yang dipimpin Pramono, menyampaikan bahwa keresahan warga bukan tanpa alasan. Menurutnya, masyarakat selama ini hidup dari hasil pertanian yang menjadi sumber ekonomi utama keluarga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petani di sini hidup dari tanah ini. Kalau ada aktivitas geolistrik yang masuk tanpa komunikasi jelas dan tanpa persetujuan masyarakat, kami khawatir akan berdampak terhadap lahan pertanian dan keberlangsungan hidup warga. Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan,” tegas Suratin.
Ia mengatakan, masyarakat tidak anti pembangunan, namun menolak jika aktivitas yang dilakukan mengabaikan hak-hak warga dan dilakukan tanpa keterbukaan. Menurutnya, lahan pertanian bukan sekadar tanah biasa, tetapi sumber kehidupan yang diwariskan turun-temurun.
“Kami hanya ingin dihormati. Jangan datang ke lahan warga seenaknya. Ada etika, ada aturan hukum, ada hak masyarakat yang harus dihargai,” lanjutnya.
Dalam investigasi lapangan, warga juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak yang memasuki area pertanian tanpa izin pemilik lahan. Hal itu memicu kemarahan masyarakat karena dianggap bentuk pelanggaran terhadap hak kepemilikan warga.
Secara hukum, tindakan memasuki pekarangan atau lahan milik orang lain tanpa izin dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin. Selain itu, apabila terdapat unsur pemaksaan, intimidasi, atau aktivitas yang menimbulkan kerugian terhadap pemilik lahan, dapat pula dikaitkan dengan ketentuan hukum perdata maupun pidana lainnya.
Warga juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya Pasal 257 ayat (1), yang mengatur larangan memasuki rumah, ruangan, atau lahan tertutup milik orang lain tanpa hak atau tanpa izin yang sah.
Pramono dari tim investigasi media menyampaikan bahwa situasi di lapangan menunjukkan adanya keresahan nyata dari masyarakat petani. Menurutnya, suara warga harus menjadi perhatian serius seluruh pihak sebelum muncul konflik sosial yang lebih besar.
“Ini bukan sekadar soal proyek atau survei, tetapi soal ruang hidup masyarakat. Ketika petani merasa tidak dilibatkan dan lahannya dimasuki tanpa persetujuan, maka potensi konflik akan semakin besar,” ujar Pramono.
Pantauan di lokasi menunjukkan para petani berkumpul di sekitar papan penolakan sambil berdiskusi mengenai langkah yang akan ditempuh apabila aktivitas geolistrik tetap dipaksakan masuk ke wilayah mereka. Sebagian warga bahkan menyatakan siap melakukan aksi penolakan lanjutan demi mempertahankan lahan pertanian mereka.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat terkait, dan pihak perusahaan yang berkepentingan dapat membuka ruang dialog secara terbuka dan transparan dengan warga. Mereka menegaskan bahwa keselamatan lingkungan, lahan pertanian, dan keberlangsungan hidup petani harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan investasi apa pun.
“Tanah ini bukan hanya milik hari ini, tetapi untuk masa depan anak cucu kami. Jangan sampai rakyat dipaksa diam ketika ruang hidupnya terancam,” tutup Suratin dengan nada tegas.(Tim)














