Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menanggapi pemberitaan mengenai penahanan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajaran terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kementerian ATR/BPN menegaskan akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/05/2026).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN juga telah mengambil langkah administratif terhadap enam pegawai dimaksud. “Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelas Shamy Ardian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Biro Humas dan Protokol menambahkan, seluruh hak kepegawaian tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif ASN.

Kementerian ATR/BPN menegaskan dugaan perbuatan yang sedang diproses hukum ini merupakan tanggung jawab individual dan tidak mencerminkan komitmen institusi yang terus mendorong tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Shamy Ardian memastikan bahwa pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara optimal.

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan serta penguatan sistem pelayanan.

“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Terkait Viral Harga Tabung Gas 3 Kg di Koperasi Merah Putih Ciakar, Tangerang Banten
LSM GERAM Banten Indonesia Desak OJK dan Dinas Koperasi Audit Investigatif KSP Putra Mandiri Sejahtera Banten
TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Resmi Ditutup, Seluruh Sasaran Rampung 100 Persen
Gubernur Koster Tegaskan Bali Konsisten Jalankan Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal
Konsumen Kecewa, Produk Helse Diduga Kedaluarsa Tak Kunjung Ditarik
Putra Zigas Gebrak Panggung Tempat Ngopi Serang
*Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, SPPG Labuan #013 Minta “Surat Dinas” ke Wartawan* *Pengelola Dapur MBG Dinilai Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999*
Cegah Penyelewengan Dana Oplah, Dinas TPHP Jember Gandeng Kejari dan Polres Bekali 240 Poktan

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:27 WIB

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:03 WIB

Klarifikasi Terkait Viral Harga Tabung Gas 3 Kg di Koperasi Merah Putih Ciakar, Tangerang Banten

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:54 WIB

LSM GERAM Banten Indonesia Desak OJK dan Dinas Koperasi Audit Investigatif KSP Putra Mandiri Sejahtera Banten

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:47 WIB

TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Resmi Ditutup, Seluruh Sasaran Rampung 100 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:19 WIB

Gubernur Koster Tegaskan Bali Konsisten Jalankan Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal

Berita Terbaru