LSM GERAM Banten Indonesia Desak OJK dan Dinas Koperasi Audit Investigatif KSP Putra Mandiri Sejahtera Banten

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaexpose.com | Serang – LSM GERAM Banten Indonesia mendesak ojk.go.id⁠ dan Dinas Koperasi serta UKM untuk segera melakukan audit investigatif terhadap KSP Putra Mandiri Sejahtera Banten terkait dugaan praktik pinjaman komersial yang dinilai menyimpang dari prinsip koperasi simpan pinjam.

Ketua LSM GERAM Banten Indonesia, Rahmat, S.H., menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi kepada regulator dan aparat penegak hukum atas dugaan praktik “bank gelap” yang dilakukan koperasi tersebut.

Langkah itu diambil setelah tim investigasi LSM menemukan brosur tabel angsuran pinjaman berkop KSP Putra Mandiri Sejahtera yang beralamat di Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, dengan nomor badan hukum AHU-0001638.AH.01.29 Tahun 2024. Dalam brosur tersebut, peminjam diwajibkan menyerahkan jaminan berupa kartu ATM dan buku tabungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Koperasi simpan pinjam memiliki khittah yang jelas. Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1992 menegaskan layanan koperasi hanya diperuntukkan bagi anggota atau calon anggota. Jika ada lembaga berkedok koperasi memberikan pinjaman dengan syarat penguasaan ATM dan buku tabungan pekerja, maka praktik tersebut patut diduga keluar dari koridor hukum perkoperasian,” ujar Rahmat kepada media, Kamis (21/5/2026).

Menurut Rahmat, mekanisme penahanan ATM dan buku tabungan untuk memotong gaji pekerja secara langsung juga berpotensi melanggar aturan perlindungan upah pekerja sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pemotongan upah tidak boleh dilakukan secara sepihak dengan menguasai alat pembayaran pekerja. Praktik seperti ini sangat rentan menimbulkan eksploitasi terhadap hak normatif buruh,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan KSP Putra Mandiri Sejahtera Banten bernama Jhon membantah layanan pinjaman diberikan untuk masyarakat umum. Ia menyebut fasilitas pinjaman hanya diperuntukkan bagi karyawan tetap.

“Pinjaman ini hanya untuk karyawan tetap karena ATM dan buku tabungan harus dijaminkan. Sisa gaji baru bisa diambil langsung ke koperasi setelah dipotong setoran,” ujar Jhon melalui sambungan WhatsApp.

LSM GERAM Banten Indonesia menilai pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan adanya mekanisme penguasaan akses keuangan pekerja yang perlu ditelusuri regulator.
Selain dugaan pelanggaran aturan koperasi dan pengupahan, aktivitas penyaluran dana yang menyerupai praktik perbankan tanpa izin juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Perbankan serta ketentuan terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik.

LSM GERAM Banten Indonesia meminta Satgas PASTI OJK bersama Dinas Koperasi dan UKM segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
Klarifikasi Terkait Viral Harga Tabung Gas 3 Kg di Koperasi Merah Putih Ciakar, Tangerang Banten
TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Resmi Ditutup, Seluruh Sasaran Rampung 100 Persen
Gubernur Koster Tegaskan Bali Konsisten Jalankan Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal
Konsumen Kecewa, Produk Helse Diduga Kedaluarsa Tak Kunjung Ditarik
Putra Zigas Gebrak Panggung Tempat Ngopi Serang
*Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, SPPG Labuan #013 Minta “Surat Dinas” ke Wartawan* *Pengelola Dapur MBG Dinilai Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999*
Cegah Penyelewengan Dana Oplah, Dinas TPHP Jember Gandeng Kejari dan Polres Bekali 240 Poktan

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:27 WIB

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:03 WIB

Klarifikasi Terkait Viral Harga Tabung Gas 3 Kg di Koperasi Merah Putih Ciakar, Tangerang Banten

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:54 WIB

LSM GERAM Banten Indonesia Desak OJK dan Dinas Koperasi Audit Investigatif KSP Putra Mandiri Sejahtera Banten

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:47 WIB

TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Resmi Ditutup, Seluruh Sasaran Rampung 100 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:19 WIB

Gubernur Koster Tegaskan Bali Konsisten Jalankan Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal

Berita Terbaru