Media Center Jayanti Kecam Keras Oknum Pengancam Wartawan di Sukadiri

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaexpose.com | Kabupaten Tangerang – Sebuah video berdurasi sekitar satu menit yang memperlihatkan seorang pria dewasa asal Sukadiri, Kabupaten Tangerang, diduga mengancam wartawan, beredar luas di media sosial, Minggu (17/05/2026).

Dalam video tersebut, oknum pria itu terdengar dengan lantang menantang media maupun wartawan yang masuk ke wilayahnya. Ia bahkan diduga melontarkan ancaman kekerasan terhadap wartawan yang melakukan peliputan tanpa izin darinya.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Media Center Jayanti (MCJ) mengecam keras tindakan oknum tersebut yang dinilai telah mengancam kebebasan pers dan kerja jurnalistik.
Ketua Media Center Jayanti, Bonai Supriyadi, meminta aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

“Kami mengecam keras tindakan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan. Aparat penegak hukum harus segera bertindak agar tidak ada lagi oknum yang berani mengintimidasi maupun mengancam kerja jurnalistik,” tegas Bonai.

Sebagaimana diketahui, media dan wartawan memiliki keterkaitan namun berbeda peran. Media merupakan saluran atau lembaga yang menyebarkan informasi kepada publik, seperti televisi, radio, koran, majalah, media online, portal berita, hingga media sosial.

Sementara itu, wartawan atau jurnalis adalah individu yang bertugas mencari, memverifikasi, menulis, dan menyampaikan fakta kepada publik melalui media. Tugas wartawan meliputi peliputan di lapangan, wawancara narasumber, pengecekan fakta dan data, hingga penyusunan berita.

Ancaman kekerasan maupun intimidasi terhadap wartawan dapat dijerat sejumlah pasal hukum, tergantung bentuk dan tujuan ancaman tersebut. Perlindungan terhadap kerja jurnalistik diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, ancaman kekerasan secara langsung juga dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP, sedangkan ancaman melalui media elektronik dapat dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang
Mau Lanjut S2? Simak Perbandingan Biaya Tiga Perguruan Tinggi di Probolinggo
Bupati Ipuk Dorong HIPMI Banyuwangi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah
Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat
Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak
Swadaya Warga Sikancil Cor Jalan Kabupaten, Tamparan Keras Untuk Pemkab Brebes
Bupati Ipuk: Kompetisi Ajang Asah Percaya Diri Siswa
Targetkan Emas Asian Games 2026, Timnas BMX Indonesia Digembleng di Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Mau Lanjut S2? Simak Perbandingan Biaya Tiga Perguruan Tinggi di Probolinggo

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Bupati Ipuk Dorong HIPMI Banyuwangi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

Berita Terbaru