Semrawut Kabel Fiber Optik di Jalan Kemiri Tangerang Dinilai Rusak Estetika Kota

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaexpose.com | Kabupaten Tangerang – Meningkatnya kebutuhan akses internet di Indonesia turut mendorong bertambahnya pemasangan tiang dan kabel Fiber Optik (FO) milik berbagai provider internet. Namun, di sejumlah wilayah, pemasangan tersebut justru menimbulkan kesemrawutan karena tiang dan kabel terlihat bergerombol pada satu titik.

Seperti yang terlihat pada penarikan kabel FO milik provider Indihome di sepanjang Jalan Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Minggu (16/05/2026). Kondisi kabel yang tampak tidak beraturan dinilai merusak estetika lingkungan dan mengganggu keindahan tata kota.

Di beberapa sudut Kabupaten Tangerang, kabel FO terlihat semrawut dan dipasang tanpa penataan yang baik. Padahal, aturan mengenai ketertiban pemasangan jaringan telekomunikasi telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Wali Kota Nomor 117 Tahun 2021, Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Perda Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perluasan Jaringan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa tidak diperkenankan lagi adanya pemasangan tiang baru maupun penarikan kabel udara di wilayah Kabupaten Tangerang.
Provider Indihome diduga menghindari biaya sosial (social cost) yang lebih tinggi sehingga enggan mengikuti aturan daerah yang melarang pemasangan tiang dan kabel udara.

Saat ditemui di lokasi, salah satu pekerja mengaku tidak mengetahui terkait perizinan pekerjaan tersebut.

“Kalau terkait perizinan, Abang datang saja ke kantor. Soalnya untuk izin wilayah tidak ada, Bang. Ini dikerjakan malam hari agar tidak mengganggu aktivitas lalu lintas. Untuk Surat Perintah Kerja (SPK) juga bukan saya yang pegang,” ujarnya.

Saat awak media kembali menanyakan terkait pekerjaan penarikan kabel tersebut, pekerja di lokasi disebut mendapat back up dari seorang anggota LSM bernama H. Sahroni.

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden RI Pimpin Launching KDKMP via Vicon, Danrem 132/Tdl Turut Hadir di Desa Lolu
Operasionalisasi 1.061 KDKMP Diresmikan Presiden, Menkop: Bukti Kehadiran Pemerintah Bangun Ekonomi Rakyat
Distan Pangan Bali Pastikan Pengeluaran Sapi Berdasarkan Analisis Populasi
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Sibolga Edukasi Tertib Lalu Lintas kepada Murid TK
Digerebek di Rumah Sewa, Dua Pengedar Sabu di Sarudik Dibekuk Satresnarkoba Polres Tapteng
BCW Bongkar Risiko DAD: Uang Rakyat Jangan Dibekukan Saat Jalan Rusak dan Kemiskinan Masih Tinggi
Monitoring Poskampling, Lurah Mangunharjo dan Tiga Pilar Perkuat Sinergitas dengan Warga
Warga Tapian Nauli Segera Nikmati Air Bersih, Pemkab Tapteng Gandeng WVI

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:52 WIB

Semrawut Kabel Fiber Optik di Jalan Kemiri Tangerang Dinilai Rusak Estetika Kota

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:53 WIB

Operasionalisasi 1.061 KDKMP Diresmikan Presiden, Menkop: Bukti Kehadiran Pemerintah Bangun Ekonomi Rakyat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:18 WIB

Distan Pangan Bali Pastikan Pengeluaran Sapi Berdasarkan Analisis Populasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:06 WIB

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Sibolga Edukasi Tertib Lalu Lintas kepada Murid TK

Sabtu, 16 Mei 2026 - 04:14 WIB

Digerebek di Rumah Sewa, Dua Pengedar Sabu di Sarudik Dibekuk Satresnarkoba Polres Tapteng

Berita Terbaru