Garudaxpose.Com | Padang Lawas –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas secara tegas memberikan keterangan terkait isu yang beredar di masyarakat bahwa ada dugaan salah satu anggota DPRD terpilih yaitu Achyar Hidayat Hasibuan, belum memenuhi syarat usia minimal 21 tahun saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Penegasan ini disampaikan langsung oleh pimpinan kedua lembaga tersebut dalam keterangan pers, Jumat (08/05/2026).
Ketua KPU Padang Lawas, Indra Alamsyah Hasibuan, menjelaskan bahwa setiap bakal calon yang diusung partai politik telah melalui tahap verifikasi ketat sesuai ketentuan berlaku, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan. Ia menegaskan, data administrasi Achyar Hidayat Hasibuan sudah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.
“Terhadap isu yang menyebutkan saudara Achyar belum cukup usia, kami tegaskan bahwa KPU telah memverifikasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) milik yang bersangkutan. Hasilnya, usianya sudah memenuhi syarat minimal 21 tahun, sehingga lolos verifikasi administrasi dan tercatat memenuhi syarat dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU,” ujar Indra kepada wartawan. GarudaXpos.Com.I Biro Palas
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Indra juga merujuk pada Pasal 43 huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023, yang secara jelas mengatur bahwa dokumen rujukan utama untuk membuktikan kebenaran data kependudukan dan usia calon adalah KTP-el. Berdasarkan aturan tersebut, status Achyar Hidayat Hasibuan dinyatakan memenuhi syarat.
Dalam hal ini Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Padang Lawas, Hj. Ningtiasih, memberikan keterangan bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Lawas telah melakukan pengawasan menyeluruh di seluruh tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.
“Hasil pengawasan kami menemukan fakta bahwa tidak ada satupun bakal calon, termasuk saudara Achyar Hidayat Hasibuan, yang tidak memenuhi syarat usia pada saat penetapan DCT. Seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, dan tidak ditemukan pelanggaran administrasi yang merugikan,” jelas Hj. Ningtiasih.
Kedua lembaga ini berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, sehingga tidak menimbulkan keraguan terhadap legitimasi dan kelayakan anggota Dewan terpilih dalam menjalankan amanah rakyat ke depannya.”
Ningtiasih juga mengatakan, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Padang Lawas telah menerima informasi awal adanya dugaan pelanggaran administratif terkait dengan usia salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas, terhadap hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan Penyelenggaraaan Pemilu.
Sesuai dengan ketentuan tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Lawas terbatas kewenangannya, hanya pada tahapan Pemilu sehingga Bawaslu Kabupaten Padang Lawas tidak menindaklanjutinya pada mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu di masa non tahapan.
Arman Effendi










