KPU DAN BAWASLU PADANG LAWAS TEGASKAN ACHYAR HIDAYAT HASIBUAN SUDAH MEMENUHI SYARAT USIA SAAT PENETAPAN DCT

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.Com | Padang Lawas –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas secara tegas memberikan keterangan terkait isu yang beredar di masyarakat bahwa ada dugaan salah satu anggota DPRD terpilih yaitu Achyar Hidayat Hasibuan, belum memenuhi syarat usia minimal 21 tahun saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Penegasan ini disampaikan langsung oleh pimpinan kedua lembaga tersebut dalam keterangan pers, Jumat (08/05/2026).

Ketua KPU Padang Lawas, Indra Alamsyah Hasibuan, menjelaskan bahwa setiap bakal calon yang diusung partai politik telah melalui tahap verifikasi ketat sesuai ketentuan berlaku, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan. Ia menegaskan, data administrasi Achyar Hidayat Hasibuan sudah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.

“Terhadap isu yang menyebutkan saudara Achyar belum cukup usia, kami tegaskan bahwa KPU telah memverifikasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) milik yang bersangkutan. Hasilnya, usianya sudah memenuhi syarat minimal 21 tahun, sehingga lolos verifikasi administrasi dan tercatat memenuhi syarat dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU,” ujar Indra kepada wartawan. GarudaXpos.Com.I Biro Palas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indra juga merujuk pada Pasal 43 huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023, yang secara jelas mengatur bahwa dokumen rujukan utama untuk membuktikan kebenaran data kependudukan dan usia calon adalah KTP-el. Berdasarkan aturan tersebut, status Achyar Hidayat Hasibuan dinyatakan memenuhi syarat.

Dalam hal ini Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Padang Lawas, Hj. Ningtiasih, memberikan keterangan bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Lawas telah melakukan pengawasan menyeluruh di seluruh tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.

“Hasil pengawasan kami menemukan fakta bahwa tidak ada satupun bakal calon, termasuk saudara Achyar Hidayat Hasibuan, yang tidak memenuhi syarat usia pada saat penetapan DCT. Seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, dan tidak ditemukan pelanggaran administrasi yang merugikan,” jelas Hj. Ningtiasih.

Kedua lembaga ini berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, sehingga tidak menimbulkan keraguan terhadap legitimasi dan kelayakan anggota Dewan terpilih dalam menjalankan amanah rakyat ke depannya.”

Ningtiasih juga mengatakan, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Padang Lawas telah menerima informasi awal adanya dugaan pelanggaran administratif terkait dengan usia salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas, terhadap hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan Penyelenggaraaan Pemilu.

Sesuai dengan ketentuan tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Lawas terbatas kewenangannya, hanya pada tahapan Pemilu sehingga Bawaslu Kabupaten Padang Lawas tidak menindaklanjutinya pada mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu di masa non tahapan.

Arman Effendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berlandaskan Kasih Sayang, Pemkab Bangli Hadirkan Pengobatan Gratis Di Empat Kecamatan
Buku Seabad Relokasi Batur Jadi Ruang Pencatatan Ingatan Kolektif
Bakti Pamlaspas Cihna Batur Let, Gubernur Bali Tegaskan Hentikan Komersialisasi Gunung Batur
Seminar Nasional Seratus Tahun Rarud Batur Hasilkan Rekomendasi Strategis Arah Baru Pengelolaan Kawasan Batur
Forum Silaturahmi LBH GADJA MADHA Indonesia di Muncar Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Bagikan KTA Anggota
Gerakan Langit Biru Menjelang HUT Ke-25, Demokrat Bali Melaksanakan Bersih Sampah Serta Menebar Benih Ikan Di Danau Beratan Dan Tamblingan 
​Prioritas Yang Dipertanyakan: Bobby Nasution Berkantor di Nias Saat Jalur Ekonomi Pantai Barat Madina Lumpuh Hampir Setahun
Jalan Rusak Madina vs Kantor Sementara Nias: Ujian Efisiensi Prabowo dan Etika Kepemimpinan Bobby Nasution

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berlandaskan Kasih Sayang, Pemkab Bangli Hadirkan Pengobatan Gratis Di Empat Kecamatan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Bakti Pamlaspas Cihna Batur Let, Gubernur Bali Tegaskan Hentikan Komersialisasi Gunung Batur

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Seminar Nasional Seratus Tahun Rarud Batur Hasilkan Rekomendasi Strategis Arah Baru Pengelolaan Kawasan Batur

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Forum Silaturahmi LBH GADJA MADHA Indonesia di Muncar Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Bagikan KTA Anggota

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Gerakan Langit Biru Menjelang HUT Ke-25, Demokrat Bali Melaksanakan Bersih Sampah Serta Menebar Benih Ikan Di Danau Beratan Dan Tamblingan 

Berita Terbaru