
Koordinator Aksi FMPKSU, Andri Harahap, menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan laporan masyarakat yang sangat meresahkan. Diduga kuat terjadi pemungutan biaya ilegal terhadap pasien persalinan pengguna BPJS hingga penyalahgunaan Dana Kapitasi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Kami menilai ada indikasi kuat kerugian negara dan pelanggaran hukum yang harus diselesaikan secara transparan, bukan ditutup-tutupi. Kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan dianggap angin lalu,” tegas Andri dalam rilis yang diterima media, Sabtu (19/04/2026).
Berikut adalah 10 poin tuntutan ultimatum yang diajukan FMPKSU kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Polres Padang Lawas, Dinas Kesehatan, dan pihak terkait:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jika bukti permulaan cukup, langsung tetapkan status tersangka terkait dugaan pungutan liar pada pasien persalinan BPJS.
Kejaksaan diminta stop menunda-nunda waktu. Segera tingkatkan penanganan kasus dugaan penyimpangan Dana Kapitasi BPJS ke tahap penyidikan dan umumkan perkembangannya secara terbuka kepada publik
Mendesak dilakukannya audit investigatif forensik terhadap seluruh aliran Dana Kapitasi BPJS untuk menelusuri jejak uang dan kemungkinan adanya korupsi yang bersifat sistematis serta terstruktur.
Lakukan audit total terhadap penggunaan Dana BOK Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Hasil audit wajib dipublikasikan, dan siapa yang terbukti salah harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Mendesak Unit Tipikor Polres Padang Lawas untuk aktif turun tangan melakukan penyelidikan. Jangan menunggu laporan tertulis, mengingat indikasi kerugian masyarakat sudah sangat jelas terlihat.
Bupati Padang Lawas diminta segera menonaktifkan sementara Kepala Puskesmas Sihapas Barumun selama proses hukum berjalan. Jika terbukti bersalah, harus dicopot secara permanen tanpa ampun.
Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas harus bertanggung jawab secara institusi. Lakukan evaluasi total sistem pengawasan dan berikan sanksi tegas kepada oknum yang lalai atau terlibat.
Pihak terkait diwajibkan membuka seluruh data penggunaan Dana Kapitasi BPJS dan Dana BOK, termasuk laporan realisasi anggaran, agar bisa diawasi langsung oleh masyarakat.
Pihak manajemen Puskesmas Sihapas Barumun diminta menyampaikan klarifikasi resmi yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, serta meminta maaf kepada publik jika terbukti melakukan pelanggaran.
FMPKSU menegaskan, jika seluruh tuntutan ini diabaikan atau tidak ditindaklanjuti dengan serius, pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah-langkah selanjutnya yang lebih tegas dan masif.
Tuntutan ini resmi disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Polres Padang Lawas, Dinas Kesehatan, serta disebarluaskan kepada media massa di seluruh Indonesia.
Arman Effendi









