Garudaxpose.com |
Banyuwangi – Aktivitas pengerukan tanah yang berlangsung di wilayah Jalan Wiroguno, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, menuai sorotan dari warga sekitar. Kegiatan tersebut dikeluhkan karena dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, menimbulkan debu, serta membuat badan jalan menjadi kotor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan pengangkut material disebut keluar masuk lokasi hampir setiap waktu. Kondisi tersebut menyebabkan debu beterbangan dan mengganggu kenyamanan warga maupun pengguna jalan yang melintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jalannya jadi kotor dan berdebu, kalau ada kendaraan lewat debunya sangat mengganggu,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain persoalan kebersihan dan keselamatan pengguna jalan, warga juga mempertanyakan legalitas aktivitas pengerukan tanah tersebut, termasuk izin pengambilan material dan dampaknya terhadap fasilitas umum.
Secara hukum, kegiatan pengambilan material tanah atau mineral tertentu berpotensi masuk dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, apabila aktivitas kendaraan berat menyebabkan kerusakan jalan umum, hal tersebut juga dapat menjadi perhatian pemerintah daerah karena menyangkut fasilitas publik dan keselamatan pengguna jalan.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Setail, Faizin menyampaikan bahwa pihaknya mengaku belum mengetahui adanya kegiatan tersebut, “kami tidak tau adanya kegiatan tersebut”, tegasnya
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Setail, Kholis mengaku mendapat informasi adanya alat berat yang di turunkan di wilayah tersebut, tanpa ada komunikasi dengan pihak pemdes, “Iya informasinya kemarin ada alat berat disitu tapi mohon maaf tidak ada konfirmasi ke pemdes,” sebutnya
Warga berharap instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas tersebut, termasuk memastikan kelengkapan izin dan dampaknya terhadap lingkungan serta jalan umum.














