Garudaxpose.com | Palembang, – Massa Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) sambangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan untuk menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (08/04/26).
Aksi massa dikomandoi oleh Rahmat Sandi Ikbal, S.H., didampingi Rahmat Hidayat, S.E., Dian HS, serta Sukirman. Mereka menyuarakan keprihatinan atas persoalan limbah perusahaan, khususnya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang dinilai semakin mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dalam orasinya, massa menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Sinar Ogan Nabati (PT SON), sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Perusahaan tersebut diduga mencemari aliran Sungai Sipait di Desa Muara Dumai, Kecamatan Lempuing Jaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada indikasi kuat pencemaran lingkungan yang berdampak langsung kepada masyarakat. Air sungai berubah warna menjadi gelap, mengeluarkan bau menyengat, serta menyebabkan banyak ikan mati. Bahkan warga mengeluhkan air menjadi gatal dan tidak bisa lagi digunakan untuk menyiram tanaman,” ujar Rahmat Sandi Iqbal.
Lebih lanjut, Rahmat Sandi Iqbal menilai bahwa dugaan pencemaran tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dinilai menjadi faktor utama maraknya pelanggaran pengelolaan limbah oleh perusahaan.
Menanggapi kondisi tersebut, SIRA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya:
1.Mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan untuk menurunkan tim penegakan hukum (Gakkum) guna menginvestigasi PT SON atas dugaan pencemaran lingkungan.
2.Mendesak Gubernur Sumatera Selatan melalui DLHP untuk memberikan sanksi tegas, termasuk penutupan dan pencabutan izin operasional PT SON.
3.Akan melayangkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar turut memberikan sanksi tegas serta mencabut izin perusahaan tersebut, mengingat dugaan adanya pembiaran terhadap kasus pencemaran yang dinilai sebagai pelanggaran serius.
Sementara itu, aksi tersebut diterima oleh Yulkar Pramilus selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum, Perundang-undangan, dan Peran Serta Masyarakat DLHP Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam keterangannya, Yulkar menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Aksi ini kami terima dan akan kami sampaikan kepada pimpinan. Hasil koordinasi dan investigasi akan segera kami tindaklanjuti. Untuk sanksi, tentu akan melalui mekanisme administrasi, termasuk perhitungan kerugian. Mudah-mudahan dalam minggu depan sudah ada titik terang,” ungkapnya.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat, dan massa berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret guna melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak pencemaran limbah.














