Ada Sebelum Indonesia Lahir: Mengapa Perda Pengakuan Masyarakat Adat Mendesak di Mandailing Natal

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com-HA-GMandailing Natal, Sumatera Utara Jauh sebelum proklamasi 1945, komunitas-komunitas adat di lembah-lembah Mandailing Natal telah hidup dengan wilayah (ulayat) yang jelas batasnya, hukum (adat) yang ditegakkan, serta struktur pemerintahan sendiri: raja-raja huta, namora-namora, hingga lembaga musyawarah adat. Mereka bukan sekadar “kelompok budaya” yang menampilkan tarian atau pakaian tradisional, & kesatuan masyarakat hukum yang mewariskan tanah, mengatur perkawinan dan waris, menyelesaikan sengketa, dan menjaga hutan larangan.

Artinya, eksistensi mereka bukan pemberian negara, melainkan fakta sejarah yang mendahului republik. Konstitusi menegaskan itu: Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) UUD 1945 mengakui keberadaan dan hak tradisional masyarakat hukum adat. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 mempertegas lagi—hutan adat bukan hutan negara. Di level operasional, mandat itu baru “mendarat” ketika daerah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), sebagaimana dirujuk UU Kehutanan, Permendagri 52/2014 tentang pedoman pengakuan MHA, hingga penguatan terbaru di PP 55/2025.

Tanpa Perda, hak atas tanah ulayat rapuh. Di lapangan, dampaknya nyata: tumpang tindih izin tambang dan perkebunan dengan wilayah adat, konflik batas dengan konsesi kehutanan, hingga kriminalisasi warga yang mempertahankan tanah leluhur. Ketika batas ulayat belum dilegalkan lewat Perda dan pemetaan partisipatif, ruang kelola masyarakat mudah digeser oleh kepentingan investasi. Akibat lanjutannya bukan hanya sengketa agraria, tapi juga tergerusnya fungsi ekologis hutan adat yang selama ini dijaga lewat aturan larangan adat (lubuk larangan, hutan larangan, dan lain-lain).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perda adalah “kunci” administratif yang menerjemahkan amanat konstitusi menjadi perlindungan konkret. Lewat Perda, pemerintah daerah: (1) menetapkan subjek hak (siapa komunitas MHA yang diakui); (2) mengesahkan wilayah adat berdasarkan pemetaan partisipatif; (3) mengatur mekanisme penyelesaian sengketa berbasis hukum adat; dan (4) memberi kepastian bagi OPD teknis, desa, dan pelaku usaha. Dengan begitu, program pembangunan dari tata ruang, perizinan, sampai anggaran desa punya rujukan hukum yang jelas.

Di Mandailing Natal, denyut adat masih hidup. Sistem kekerabatan marga, tanah ulayat, dan hukum adat masih dipakai dalam keseharian dari pembagian waris, pengelolaan hutan kemenyan, hingga penyelesaian perselisihan. Maka desakan kepada Bupati dan DPRD menguat: percepat pembahasan dan pengesahan Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA, lengkap dengan pembentukan panitia MHA, verifikasi lapangan, dan pengesahan peta wilayah adat. Langkah ini bukan formalitas birokrasi, melainkan penegasan bahwa negara hadir untuk warisan leluhur menjaga kearifan lokal, mencegah konflik lahan, dan memberi kepastian bagi generasi mendatang.red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Padang Lawas Buka Perimtaq-XVI Teguhkan Iman, Bangun Karakter Pramuka Unggul
TK Islam Tarbawi An Nahl Outbound di Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya Palembang
Yayasan Sekolah Karya Ibu Secara Sah Berubah Nama, Berikut Beberapa Hal Disampaikan
Bantu Keuangan Negara, 568 Anggota Ormas APPM Ingin Berhenti Sebagai Penerima MBG
PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL
KEPALA RUTAN KELAS I PALEMBANG HADIRI KEGIATAN KENAL PAMIT KAKANWIL DITJENPAS SUMATERA SELATAN
Wujud Kepedulian Sosial, Pegadaian Sumbagsel Kembali Gelar Program Mengetuk Pintu Langit
Hasibuan Mampu Tak Pernah Kendor Jaga Kebersihan Jalan Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah Dan DRPD 

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:44 WIB

Bupati Padang Lawas Buka Perimtaq-XVI Teguhkan Iman, Bangun Karakter Pramuka Unggul

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:30 WIB

TK Islam Tarbawi An Nahl Outbound di Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya Palembang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Yayasan Sekolah Karya Ibu Secara Sah Berubah Nama, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:25 WIB

Bantu Keuangan Negara, 568 Anggota Ormas APPM Ingin Berhenti Sebagai Penerima MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:44 WIB

PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL

Berita Terbaru