Ada Sebelum Indonesia Lahir: Mengapa Perda Pengakuan Masyarakat Adat Mendesak di Mandailing Natal

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com-HA-GMandailing Natal, Sumatera Utara Jauh sebelum proklamasi 1945, komunitas-komunitas adat di lembah-lembah Mandailing Natal telah hidup dengan wilayah (ulayat) yang jelas batasnya, hukum (adat) yang ditegakkan, serta struktur pemerintahan sendiri: raja-raja huta, namora-namora, hingga lembaga musyawarah adat. Mereka bukan sekadar “kelompok budaya” yang menampilkan tarian atau pakaian tradisional, & kesatuan masyarakat hukum yang mewariskan tanah, mengatur perkawinan dan waris, menyelesaikan sengketa, dan menjaga hutan larangan.

Artinya, eksistensi mereka bukan pemberian negara, melainkan fakta sejarah yang mendahului republik. Konstitusi menegaskan itu: Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) UUD 1945 mengakui keberadaan dan hak tradisional masyarakat hukum adat. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 mempertegas lagi—hutan adat bukan hutan negara. Di level operasional, mandat itu baru “mendarat” ketika daerah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), sebagaimana dirujuk UU Kehutanan, Permendagri 52/2014 tentang pedoman pengakuan MHA, hingga penguatan terbaru di PP 55/2025.

Tanpa Perda, hak atas tanah ulayat rapuh. Di lapangan, dampaknya nyata: tumpang tindih izin tambang dan perkebunan dengan wilayah adat, konflik batas dengan konsesi kehutanan, hingga kriminalisasi warga yang mempertahankan tanah leluhur. Ketika batas ulayat belum dilegalkan lewat Perda dan pemetaan partisipatif, ruang kelola masyarakat mudah digeser oleh kepentingan investasi. Akibat lanjutannya bukan hanya sengketa agraria, tapi juga tergerusnya fungsi ekologis hutan adat yang selama ini dijaga lewat aturan larangan adat (lubuk larangan, hutan larangan, dan lain-lain).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perda adalah “kunci” administratif yang menerjemahkan amanat konstitusi menjadi perlindungan konkret. Lewat Perda, pemerintah daerah: (1) menetapkan subjek hak (siapa komunitas MHA yang diakui); (2) mengesahkan wilayah adat berdasarkan pemetaan partisipatif; (3) mengatur mekanisme penyelesaian sengketa berbasis hukum adat; dan (4) memberi kepastian bagi OPD teknis, desa, dan pelaku usaha. Dengan begitu, program pembangunan dari tata ruang, perizinan, sampai anggaran desa punya rujukan hukum yang jelas.

Di Mandailing Natal, denyut adat masih hidup. Sistem kekerabatan marga, tanah ulayat, dan hukum adat masih dipakai dalam keseharian dari pembagian waris, pengelolaan hutan kemenyan, hingga penyelesaian perselisihan. Maka desakan kepada Bupati dan DPRD menguat: percepat pembahasan dan pengesahan Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA, lengkap dengan pembentukan panitia MHA, verifikasi lapangan, dan pengesahan peta wilayah adat. Langkah ini bukan formalitas birokrasi, melainkan penegasan bahwa negara hadir untuk warisan leluhur menjaga kearifan lokal, mencegah konflik lahan, dan memberi kepastian bagi generasi mendatang.red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maaf Boleh, Lupa Jangan: MAKU Bongkar Bahaya ‘Sirkel’ Korupsi di Balik OTT Proyek Jalan Sumut”
1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Pemkab Padang Lawas Sesuaikan Jadwal Open House Lebaran
Sholat Idul Fitri 1447 H di Rest Area Alicia PCM Lumbang Sediakan Mamin Gratis Untuk Jamaah
TINJAU LANGSUNG PERSIAPAN KUNJUNGAN IDUL FITRI 1447 H DI RUTAN PALEMBANG DILAKUKAN OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL
Sepeda Motor Diambil Paksa Debit Colector,Korban Lapor Polisi 
Kapolres Palas bersama bupati serta pju kunjungi pos pam II Sosa beri motivasi dan apresiasi untuk operasi ketupat toba 2026
Wakil bupati Padang lawas tinjau pos pengamanan mudik jamin aman dan lancanya perjalanan
Polisi amankan 3 terduga pencurian sawit di Padang lawas kerugian perusahaan capai Rp 1,8 juta

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:11 WIB

Ada Sebelum Indonesia Lahir: Mengapa Perda Pengakuan Masyarakat Adat Mendesak di Mandailing Natal

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:54 WIB

Maaf Boleh, Lupa Jangan: MAKU Bongkar Bahaya ‘Sirkel’ Korupsi di Balik OTT Proyek Jalan Sumut”

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:04 WIB

1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Pemkab Padang Lawas Sesuaikan Jadwal Open House Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:55 WIB

Sholat Idul Fitri 1447 H di Rest Area Alicia PCM Lumbang Sediakan Mamin Gratis Untuk Jamaah

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:47 WIB

TINJAU LANGSUNG PERSIAPAN KUNJUNGAN IDUL FITRI 1447 H DI RUTAN PALEMBANG DILAKUKAN OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL

Berita Terbaru

TNI POLRI

Sambut Idul Fitri, Babinsa Ajak Komduk Patroli Malam

Kamis, 19 Mar 2026 - 15:05 WIB