GarudaXpose.com-HA-GMandailing Natal, Sumatera Utara Jauh sebelum proklamasi 1945, komunitas-komunitas adat di lembah-lembah Mandailing Natal telah hidup dengan wilayah (ulayat) yang jelas batasnya, hukum (adat) yang ditegakkan, serta struktur pemerintahan sendiri: raja-raja huta, namora-namora, hingga lembaga musyawarah adat. Mereka bukan sekadar “kelompok budaya” yang menampilkan tarian atau pakaian tradisional, & kesatuan masyarakat hukum yang mewariskan tanah, mengatur perkawinan dan waris, menyelesaikan sengketa, dan menjaga hutan larangan.
Artinya, eksistensi mereka bukan pemberian negara, melainkan fakta sejarah yang mendahului republik. Konstitusi menegaskan itu: Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) UUD 1945 mengakui keberadaan dan hak tradisional masyarakat hukum adat. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 mempertegas lagi—hutan adat bukan hutan negara. Di level operasional, mandat itu baru “mendarat” ketika daerah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), sebagaimana dirujuk UU Kehutanan, Permendagri 52/2014 tentang pedoman pengakuan MHA, hingga penguatan terbaru di PP 55/2025.
Tanpa Perda, hak atas tanah ulayat rapuh. Di lapangan, dampaknya nyata: tumpang tindih izin tambang dan perkebunan dengan wilayah adat, konflik batas dengan konsesi kehutanan, hingga kriminalisasi warga yang mempertahankan tanah leluhur. Ketika batas ulayat belum dilegalkan lewat Perda dan pemetaan partisipatif, ruang kelola masyarakat mudah digeser oleh kepentingan investasi. Akibat lanjutannya bukan hanya sengketa agraria, tapi juga tergerusnya fungsi ekologis hutan adat yang selama ini dijaga lewat aturan larangan adat (lubuk larangan, hutan larangan, dan lain-lain).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perda adalah “kunci” administratif yang menerjemahkan amanat konstitusi menjadi perlindungan konkret. Lewat Perda, pemerintah daerah: (1) menetapkan subjek hak (siapa komunitas MHA yang diakui); (2) mengesahkan wilayah adat berdasarkan pemetaan partisipatif; (3) mengatur mekanisme penyelesaian sengketa berbasis hukum adat; dan (4) memberi kepastian bagi OPD teknis, desa, dan pelaku usaha. Dengan begitu, program pembangunan dari tata ruang, perizinan, sampai anggaran desa punya rujukan hukum yang jelas.
Di Mandailing Natal, denyut adat masih hidup. Sistem kekerabatan marga, tanah ulayat, dan hukum adat masih dipakai dalam keseharian dari pembagian waris, pengelolaan hutan kemenyan, hingga penyelesaian perselisihan. Maka desakan kepada Bupati dan DPRD menguat: percepat pembahasan dan pengesahan Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA, lengkap dengan pembentukan panitia MHA, verifikasi lapangan, dan pengesahan peta wilayah adat. Langkah ini bukan formalitas birokrasi, melainkan penegasan bahwa negara hadir untuk warisan leluhur menjaga kearifan lokal, mencegah konflik lahan, dan memberi kepastian bagi generasi mendatang.red












