THR PPPK Paruh Waktu di Lumajang Dihitung Berdasarkan Masa Kerja

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com I Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 900.1.3.3/76/427.73/2026 tertanggal 15 Maret 2026 yang mengatur teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ketiga belas bagi PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Lumajang Nomor 16 Tahun 2026 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh THR dan gaji ketiga belas, namun pembayarannya dilakukan secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan bekerja.

Perhitungan dilakukan dengan formula n/12 dikalikan penghasilan satu bulan, di mana n merupakan jumlah bulan masa kerja sebagai PPPK paruh waktu.

Sebagai ilustrasi, apabila masa kerja PPPK paruh waktu tercatat dua bulan, maka besaran yang diterima adalah 2/12 dari penghasilan satu bulan. Dengan skema tersebut, nominal yang diterima menyesuaikan besaran penghasilan masing-masing pegawai.

Sementara itu, PPPK paruh waktu dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tahun 2026 tidak memperoleh THR maupun gaji ketiga belas.

Masa kerja yang menjadi dasar perhitungan ditentukan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) atau dihitung mulai 2 Januari 2026 hingga waktu pelaksanaan pembayaran.

Untuk mempercepat proses pencairan, perangkat daerah diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) LS paling lambat Senin, 16 Maret 2026 pukul 09.00 WIB.

Adapun mekanisme pembayaran dilakukan melalui transfer sebagaimana pembayaran gaji bulanan melalui Bank Jatim dan Bank Lumajang. Khusus perangkat daerah yang menggunakan layanan Bank Lumajang, penyampaian template gaji diminta dilakukan paling lambat pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, mulai dari Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, organisasi perangkat daerah, direktur rumah sakit daerah, kepala bagian di lingkungan sekretariat daerah, para camat, lurah di Kecamatan Lumajang, hingga unit kerja di lingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.

Melalui pengaturan teknis tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan penyaluran THR bagi PPPK paruh waktu dapat berjalan tertib, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Pengondisian Proyek U-Ditch Legok: DPP LSM ARBER Resmi Layangkan Surat Audiensi Soal Oknum Wartawan “Penyokong”!
Nyadran Karo 1948 Caka Desa Ngadirejo Alunan Ketipung Pelestarian Budaya Lokal Tengger
Puluhan Karangan Bunga Penuhi Rumah Duka Martua Nainggolan, Bukti Jejak Baik Jurnalis Media Center Jayanti
Cerita Perwira AL Asal Banyuwangi, Berkali-kali Gugur Tes Kini Jadi Lulusan Terbaik Peraih Adhi Makayasa dari Presiden
InJourney dan Angkasa Pura Siapkan Roadmap Pariwisata Banyuwangi Mulai Event hingga Konektivitas
Bertemu Sopir Logistik, Wabup Banyuwangi: Pengemudi Urat Nadi Ekonomi Indonesia
Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang
Mau Lanjut S2? Simak Perbandingan Biaya Tiga Perguruan Tinggi di Probolinggo

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Skandal Pengondisian Proyek U-Ditch Legok: DPP LSM ARBER Resmi Layangkan Surat Audiensi Soal Oknum Wartawan “Penyokong”!

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:06 WIB

Nyadran Karo 1948 Caka Desa Ngadirejo Alunan Ketipung Pelestarian Budaya Lokal Tengger

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Puluhan Karangan Bunga Penuhi Rumah Duka Martua Nainggolan, Bukti Jejak Baik Jurnalis Media Center Jayanti

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:17 WIB

Cerita Perwira AL Asal Banyuwangi, Berkali-kali Gugur Tes Kini Jadi Lulusan Terbaik Peraih Adhi Makayasa dari Presiden

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:15 WIB

InJourney dan Angkasa Pura Siapkan Roadmap Pariwisata Banyuwangi Mulai Event hingga Konektivitas

Berita Terbaru