THR PPPK Paruh Waktu di Lumajang Dihitung Berdasarkan Masa Kerja

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com I Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 900.1.3.3/76/427.73/2026 tertanggal 15 Maret 2026 yang mengatur teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ketiga belas bagi PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Lumajang Nomor 16 Tahun 2026 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh THR dan gaji ketiga belas, namun pembayarannya dilakukan secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan bekerja.

Perhitungan dilakukan dengan formula n/12 dikalikan penghasilan satu bulan, di mana n merupakan jumlah bulan masa kerja sebagai PPPK paruh waktu.

Sebagai ilustrasi, apabila masa kerja PPPK paruh waktu tercatat dua bulan, maka besaran yang diterima adalah 2/12 dari penghasilan satu bulan. Dengan skema tersebut, nominal yang diterima menyesuaikan besaran penghasilan masing-masing pegawai.

Sementara itu, PPPK paruh waktu dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tahun 2026 tidak memperoleh THR maupun gaji ketiga belas.

Masa kerja yang menjadi dasar perhitungan ditentukan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) atau dihitung mulai 2 Januari 2026 hingga waktu pelaksanaan pembayaran.

Untuk mempercepat proses pencairan, perangkat daerah diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) LS paling lambat Senin, 16 Maret 2026 pukul 09.00 WIB.

Adapun mekanisme pembayaran dilakukan melalui transfer sebagaimana pembayaran gaji bulanan melalui Bank Jatim dan Bank Lumajang. Khusus perangkat daerah yang menggunakan layanan Bank Lumajang, penyampaian template gaji diminta dilakukan paling lambat pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, mulai dari Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, organisasi perangkat daerah, direktur rumah sakit daerah, kepala bagian di lingkungan sekretariat daerah, para camat, lurah di Kecamatan Lumajang, hingga unit kerja di lingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.

Melalui pengaturan teknis tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan penyaluran THR bagi PPPK paruh waktu dapat berjalan tertib, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Cermati RUU Ketenagakerjaan untuk Menjaga Keseimbangan Hubungan Industrial
MADAS Lumajang Gelar Pasukan di 21 Kecamatan, Ahmad Huzaini: Jaga Rumah Besar Kita
Dari Lereng Puspo, MADAS Pasuruan Raya Tebar Kepedulian Bantu Wujudkan Masjid Baitul Falah
Mayangan Punya Panggung Baru, Warga Satukan Seni, Tradisi dan Identitas Pesisir
Probolinggo Siapkan Pola Baru Perencanaan Pembangunan, Data dan Digitalisasi Jadi Penopang
PERANG BINTANG DI UJUNG TIMUR JATENG: Tarian Senegal di Rumput Agus Salim
Korupsi Mempermalukan Indonesia, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara
Dari Polda ke Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Bawa Harapan Baru

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 14:20 WIB

Pemerintah Daerah Cermati RUU Ketenagakerjaan untuk Menjaga Keseimbangan Hubungan Industrial

Minggu, 20 September 2026 - 13:16 WIB

MADAS Lumajang Gelar Pasukan di 21 Kecamatan, Ahmad Huzaini: Jaga Rumah Besar Kita

Minggu, 20 September 2026 - 13:08 WIB

Dari Lereng Puspo, MADAS Pasuruan Raya Tebar Kepedulian Bantu Wujudkan Masjid Baitul Falah

Sabtu, 19 September 2026 - 18:01 WIB

Probolinggo Siapkan Pola Baru Perencanaan Pembangunan, Data dan Digitalisasi Jadi Penopang

Sabtu, 19 September 2026 - 16:45 WIB

PERANG BINTANG DI UJUNG TIMUR JATENG: Tarian Senegal di Rumput Agus Salim

Berita Terbaru