
Proyek pembangunan pelebaran jalan nasional di kawasan Pantai Barat, Kabupaten Mandailing Natal, kini menjadi sorotan tajam setelah sejumlah awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi pekerjaan.
Hasil penelusuran di lapangan mengungkap serangkaian kejanggalan serius yang menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan proyek pemerintah, mulai dari tidak ditemukannya papan plang proyek di lokasi pekerjaan, hingga dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Bahkan, berdasarkan hasil investigasi tersebut, proyek ini terancam akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila pihak terkait tidak segera memberikan penjelasan transparan kepada publik.
Plang Proyek Tidak Ada di Lokasi Kegiatan
Temuan paling mencolok adalah tidak ditemukannya papan plang informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Padahal papan informasi proyek merupakan kewajiban mutlak dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran negara, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Ironisnya, awak media justru menemukan papan informasi proyek berada puluhan kilometer dari lokasi kegiatan pekerjaan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, karena papan proyek seharusnya dipasang tepat di area kegiatan agar masyarakat mengetahui informasi proyek yang sedang dikerjakan.
Aturan Hukum Papan Informasi Proyek
Kewajiban pemasangan papan proyek diatur dalam sejumlah regulasi pemerintah, di antaranya:
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres ini menegaskan prinsip:
transparansi
akuntabilitas
keterbukaan informasi kepada publik
Artinya, proyek yang dibiayai uang negara wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui papan proyek di lokasi pekerjaan.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 4 ayat (1) menyatakan:
“Setiap orang berhak memperoleh informasi publik.”
Proyek pembangunan yang menggunakan APBN atau APBD merupakan informasi publik yang wajib diketahui masyarakat.
Tidak adanya papan proyek dapat dinilai sebagai pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Dugaan Penggunaan Material Tanpa Standar
Selain persoalan transparansi proyek, awak media juga menemukan dugaan penggunaan material spilit A dan spilit B yang tidak memiliki kandungan abu (filler) sebagaimana standar konstruksi jalan nasional.
Material agregat seperti spilit A dan B merupakan komponen penting dalam pembangunan jalan karena mempengaruhi:
kekuatan struktur jalan
daya tahan lapisan perkerasan
kualitas konstruksi jangka panjang
Jika material tersebut tidak memenuhi standar teknis, maka kualitas jalan berpotensi cepat rusak dan dapat merugikan negara.
Aturan Standar Material Jalan
Penggunaan material konstruksi jalan telah diatur dalam:
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2020) Kementerian PUPR
Dalam standar tersebut ditegaskan bahwa agregat untuk pekerjaan jalan harus memenuhi:
gradasi agregat tertentu
kandungan filler/abu
tingkat kekerasan material
ketahanan terhadap tekanan dan abrasi
Material yang tidak memenuhi spesifikasi teknis tidak boleh digunakan dalam proyek jalan nasional.
Dugaan Material Galian Tanpa Izin
Selain persoalan kualitas material, awak media juga menemukan dugaan bahwa material galian yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari sumber yang tidak memiliki izin resmi.
Padahal penggunaan material tambang untuk proyek pembangunan diatur secara tegas dalam:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158 UU Minerba menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Dengan demikian, setiap material tambang yang digunakan untuk proyek negara harus berasal dari sumber tambang yang memiliki izin resmi.
Klarifikasi dari Pihak Proyek
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak proyek, Humas dari perusahaan pelaksana PT. BMI sempat melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan M. Krisna Sinaga selaku Kepala Perwakilan CNN Indonesia.id.
Dalam percakapan tersebut disampaikan bahwa papan proyek sebenarnya ada, namun hingga pengecekan dilakukan di lapangan awak media tidak menemukan keberadaannya di lokasi pekerjaan.
Sementara terkait penggunaan material galian, disebutkan bahwa material yang berada dalam radius sekitar 25 meter dari area proyek dianggap sah digunakan tanpa perlu izin.
Pernyataan ini justru memicu perdebatan, karena dalam regulasi pertambangan nasional pengambilan material galian tetap wajib memiliki izin resmi, meskipun berada di sekitar lokasi proyek.
Dan yang paling aneh nya M.Krisna Sinaga memblokir no awak media ini tanpa alasan dan hal ini semakin memperdalam tingkat kecurigaan para awak media dengan berbagai temuan lapangan dan dugaan pada proyek tersebut seolah M.Krisna Sinaga tidak mau di konfirmasi dan di seser berbagai pertanyaan oleh awah media ini.
Berpotensi Dilaporkan ke KPK
Banyaknya kejanggalan yang ditemukan di lapangan membuat sejumlah pihak menilai proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila tidak diawasi secara ketat.
Karena itu, tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila dugaan pelanggaran terhadap:
aturan proyek pemerintah
standar teknis konstruksi
serta penggunaan material tanpa izin
terbukti dalam proses investigasi lanjutan.
Publik Berhak Mengawasi
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran negara.
Sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, proyek pembangunan yang menggunakan dana negara harus terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat, media, serta lembaga pengawasan.
Awak media menyatakan akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap proyek ini guna memastikan bahwa pembangunan infrastruktur negara tidak menyimpang dari aturan hukum yang berlaku.
(Tim/Red)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT









