Massa Front Aksi Rakyat Palembang Gelar Aksi Damai di Kantor Walikota Palembang Minta Walikota Palembang Evaluasi dan Copot Kasat Pol PP Kota Palembang Diduga Belum Maksimal Melaksanakan Perda Kota Palembang

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang, – Massa Front Aksi Rakyat Palembang sambangi Kantor Walikota Palembang untuk melakukan aksi damai di Kantor Walikota Palembang untuk meminta Walikota Palembang mengevaluasi dan mencopot Kasat Pol PP Kota Palembang diduga belum maksimal melaksanakan Perda Kota Palembang, Rabu (11/03/26).

Dalam orasinya M. Aminudin di dampingi Dayat menyampaikan bahwa hari ini Front Aksi Rakyat Palembang melihat pengabaian yang dilakukan oleh institusi pemerintahan dimana terlhat secara nyata dalam ketidak becusan dalam menjalan kan kinerja nya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa hari ini juga nyata banyak nya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan baik itu tata perizinan maupun tata ruang sudah tidak bisa di tolerir Pembangunan dengan izin yang meinggar menjadi hal yang sangat penting untuk di sikapi secara kongkret agar keberlangsungan masa depan kota palembang benar benar terdesain secara berkelanjutan,”ujar Aminudin.

“Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Pol PP Kota Palembang yang seharus nya juga punya peran dan tanggung jawab untuk memastikan pengawasan bahkan penindakan terhadap pihak-pihak dan yang melakukan pelanggaran perizinan harus di tindak dan kedepan menjadi contoh nyata bagi tegak nya peraturan,”ujar Amin Lebih lanjut.

Oleh karena itu,”hari ini Front Aksi Rakyat Palembang melihat Pol PP Kota Palembang lambannya penanganan, dan tindak lanjut sehingga berbagai permasalahan teralcumulasi dengan nyata dan itu sebagai bentuk kemunduran dalam bersikap tegas, Padahal sudah banyak sekali catatan pelanggaran yang dilakukan ini yang menjadi landasan untuk mempertegas sikap pada ketidak mampuan aparat penegak hukum yang seharus nya bisa mempekuat tetapi nyata nya lemah bahkan cenderung tidak memiliki kekuatan sama sekali Hal ini terbukti dengan sejumlah sanksi administrative yang telah dikeluarkan hanya sebagai kertas kosong,”ujarnya lebih lanjut.

“Maka dari itu, kami Front Aksi Rakyat Palembang melakukan aksi di Kantor Walikota Palembang untuk memberikan Dukungan Kepada Walikota Palembang agar mengevaluasi serta mencopot Kasat Pol PP Kota Palembang,”pungkasnya.

Di tempat yang sama, Dayat membacakan pernyataan Sikap dan Menuntut Walikota Palembang sbb ;

1.Permasalahan keadilan tata ruang menjadi prioritas demi kelangsungan hidup wilayah kota palembang

2.Proses semua pihak yang terlibat dalam dugaan kongkalikong, korupsi, kolusi dan nepotisme dalam perkara tata ruang lingkungan hidup tanpa pandang bulu khususnya Penjabat Publik yang berkhianat kepada Rakyat kota palembang.

– Penyalahgunaan serta ketidak mampuan bertindak terhadap permasalahan perizinan serta bangunan yang tidak sesuai.
– Korupsi Dokumen Perizinan

3.Menyelesaikan semua perkara tata bangunan dan lingkungan hidup yang selama ini terkesan mandek

4.Memastikan APH hadir bersama masyarakat dalam setiap permasalahan perizinan di kota palembang

5.Pembangunan 30 unit ruko Jakabaring merusak ekosistem dan pertanyakan AMDAL nyo

6.Pembangunan showroom mobli listrik di simpang rajawali yg Idak sesuai dengan DMJ dan sepadan jalan

7.Ketegasan penindakan sworoom encar

8.Segera melakukan upaya-upaya untuk maksimal untuk menjadikan palembang yang menjadi kota yang tertib secara adminitrasi dalam hal pembangunan.

Sementara itu, massa aksi Front Aksi Rakyat Palembang di terima oleh Walikota Palembang yang di Wakili oleh Budi Ritonga Plt Seketaris Pol PP Kota Palembang mengatakan kami menyampaikan terima kasih atas masukan dan aspirasinya kepada Sat Pol PP Kota Palembang terhadap Perda di Kota Palembang.

Dan,”perlu kami tegaskan kembali kami selaku penegak peraturan perundang – undangan kami pastikan yang yang ada di Kota Palembang sudah kami tindaklanjuti,”ujarnya.

“Serta penegakan Perda ini perlu di ketahui ada pihak-pihak teknis yang ada di Kota Palembang, kami hanya bisa melakukan penindakan apabila ada Dinas Teknis yang ada di Kota Palembang Seperti Dinas PUPR itu memberikan apabila ada pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya,”jelasnya.

Dan,”kami akan menindak lajuti apapun yang akan di tindaklanjuti,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Padang Lawas Buka Perimtaq-XVI Teguhkan Iman, Bangun Karakter Pramuka Unggul
TK Islam Tarbawi An Nahl Outbound di Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya Palembang
Yayasan Sekolah Karya Ibu Secara Sah Berubah Nama, Berikut Beberapa Hal Disampaikan
Bantu Keuangan Negara, 568 Anggota Ormas APPM Ingin Berhenti Sebagai Penerima MBG
PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL
KEPALA RUTAN KELAS I PALEMBANG HADIRI KEGIATAN KENAL PAMIT KAKANWIL DITJENPAS SUMATERA SELATAN
Wujud Kepedulian Sosial, Pegadaian Sumbagsel Kembali Gelar Program Mengetuk Pintu Langit
Hasibuan Mampu Tak Pernah Kendor Jaga Kebersihan Jalan Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah Dan DRPD 

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:44 WIB

Bupati Padang Lawas Buka Perimtaq-XVI Teguhkan Iman, Bangun Karakter Pramuka Unggul

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:30 WIB

TK Islam Tarbawi An Nahl Outbound di Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya Palembang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Yayasan Sekolah Karya Ibu Secara Sah Berubah Nama, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:25 WIB

Bantu Keuangan Negara, 568 Anggota Ormas APPM Ingin Berhenti Sebagai Penerima MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:44 WIB

PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL

Berita Terbaru