BREBES,GarudaXpose.com//-Tiga pemerintah daerah di wilayah Tegal Raya, yakni Kabupaten Brebes, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal, menunjukkan komitmen kuat dalam mengatasi permasalahan sampah dengan menandatangani pernyataan kesiapan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Penandatanganan ini berlangsung di King Royal Hotel pada Rabu (4/3/2026), menjadi langkah konkret untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Wakil Bupati Brebes, Wurja, menegaskan dukungan penuh pemerintahannya terhadap inisiatif ini, mengingat kompleksitas masalah sampah di wilayahnya yang menuntut sinergi dan kolaborasi antar daerah. “Kami mendukung penuh langkah positif ini, terlebih permasalahan sampah di Kabupaten Brebes sangat kompleks, butuh sinergi dan kolaborasi antara daerah,” tuturnya. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 yang mendorong penanganan sampah perkotaan melalui teknologi ramah lingkungan untuk menghasilkan energi terbarukan.
Inisiatif ini merupakan bagian penting dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memfasilitasi kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah melalui skema aglomerasi wilayah. Beberapa kawasan yang direncanakan mendapat perhatian serupa antara lain Semarang Raya, Solo Raya, dan Pekalongan, dengan Tegal Raya kini menjadi salah satu pilot project utama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adrianus Pandie, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa permasalahan pengelolaan sampah di Jawa Tengah masih cukup kompleks. Selain rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya, keterbatasan kelembagaan dan anggaran juga menjadi tantangan. Anggaran pengelolaan sampah di banyak daerah bahkan masih berada di kisaran 0,38 persen dari APBD. Di sisi lain, keterbatasan fasilitas pengolahan serta usia Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sudah mendekati batas kapasitas turut memperparah kondisi tersebut.
Pandie menambahkan, timbulan sampah di Jawa Tengah pada tahun 2025 diperkirakan mencapai sekitar 5,73 juta ton. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 25,38 persen atau sekitar 1,45 juta ton yang berhasil dikelola, menyisakan 74,62 persen yang masih belum tertangani secara optimal. “Kami berbahagia hari ini sudah menandatangani MoU untuk pengolahan sampah menjadi energi. Semoga kesepakatan ini menjadi bentuk komitmen bersama sekaligus langkah awal untuk merealisasikan pengolahan sampah di wilayah Tegal Raya,” ujarnya, berharap kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya sehingga proyek pengolahan sampah berbasis energi benar-benar dapat terwujud.
Staf Khusus Kementerian Lingkungan Hidup, Makmur Sofyan Mustofa, memberikan apresiasi yang luar biasa kepada tiga kepala daerah yang telah menunjukkan komitmen dalam penanganan sampah melalui kolaborasi lintas daerah. Ia menjelaskan bahwa proyek PSEL nantinya akan melibatkan pihak swasta, salah satunya PT SUF yang bekerja sama dengan PT Elenergy Green Solutions. “Kami dari Kementerian Lingkungan Hidup memberikan apresiasi yang luar biasa kepada tiga kepala daerah yang sudah berkomitmen dalam penanganan sampah. Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk sektor swasta, pengolahan sampah menjadi energi listrik ini insyaallah bukan lagi sekadar angan-angan,” tuturnya. Mustofa juga menyebut bahwa proyek tersebut telah terintegrasi dengan Danantara, sehingga peluang realisasinya semakin terbuka.
Makmur menambahkan, langkah selanjutnya adalah memperoleh rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Setelah itu, dokumen kerja sama akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah sebelum diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Ia juga menjelaskan, proses tersebut nantinya akan dilanjutkan dengan persetujuan dari Ketua Satgas Penanganan Sampah Nasional yang dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan pengelolaan sampah di wilayah Tegal Raya dapat bertransformasi menjadi sistem yang lebih modern, ramah lingkungan, sekaligus menghasilkan energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat. Turut hadir dalam acara penandatanganan ini antara lain Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Bupati Tegal Akhmad Kholid, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Staf Khusus Kementerian Lingkungan Hidup, serta jajaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah. Komitmen kolektif ini diharapkan mampu membawa Tegal Raya menuju masa depan yang lebih bersih, hijau, dan berenergi.(red)
(Agus)













