Garudaxpose.com | Palembang, –
Society Corruption Investigation ( SCI ) mengungkap dugaan kekayaan tersangka kasus dugaan Korupsi PLTA Musi Bengkulu,Daryanto.
Kepada Wartawan di Palembang,Kamis ( 19/2/2026 ) Koordinator Nasional Socierty Corruption Investigation ( SCI ) Asmawi,HS mengungkapkan,berdasarkan penelusuran Tim SCI,Tersangka kasus dugaan korupsi PLTA Provinsi Bengkulu,Daryanto,Vice President O and M Planing and Control V PT.PLN Indonesia Power memiliki kekayaan yang fantastis,yang diduga diperoleh dengan tidak wajar.
Hasil penelusuran Tim SCI,tersangka memilik rumah di Kawasan Pakjo Ujung Palembang dengan nilai Milyaran Rupiah.Memiliki beberapa bidang tanah dengan nilai milyaran Rupiah dan ruko dengan nilai diperkirakan milyaran Rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Dengan usia masih muda,kekayaan itu patut dipertanyakan,” ujar Ketua Partai Demokrat Ogan Komering Ilir Priode 2002-2004 dan Ketua Partai Demokrat Priode 2004-2007 ini.
SCI,kata Asmawi,akan memaparkan kekayaan Tersangka kepada Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang menangani dugaan Korupsi PLTA Musi Provinsi Bengkulu.” Kita berharap,Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Tersangka sebagai Tersangka TPPU,” ujarnya.
Seperti Berita yang ditayangkan sejumlah Media,Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Vice President O and M Planning and Control V PLN Indonesia Power,Daryanto sebagai tersangka dugaan Korupsi PLTA Musi Provinsi Bengkulu.
Kepada Wartawan di Bengkulu,Rabu (11/2/2026) Kasi Penkum Kejati Bengkulu Deni Agustian mengungkapkan,ditetapkannya Daryanto sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggantian sistim kontrol utama ( SKU ) Pembangkit Listrik Tenaga Air ( PLTA ) Musi Propinsi Bengkulu Tahun 2022 hingga 2023.
Menurut Deni,Tersangka merupakan Vice Prisident O and M Planning and Control V PT.PLN Indonesia Power dan saat ini menjabat sebagai Senior Manager Perencanaan Enjenering UIK SBS dalam melaksanakan kewenangannya menyusun dokumen Perencanaan Pengadaan Penggantian Sistim Control Utama PLTA Musi Tahun 2022 secara melawan hukum menyusun RAB Estimasi pada dokumen perencanaan sebesar Rp.32 Milyar.
Untuk Estimasi harga dalam tahap perencanaan tersebut dijadikan Jarga perkiraan engenering dan harga perkiraan sendiri dan menjadi kesepakatan nilai kontrak antara PT.PLN dan KSO PT.Citra Wahana Sekar Buana dan PT.Hasan Andalas Putra untuk pengadaan peralatan sistim kontrol utama sebesar Rp.32,07 Milyar.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkuly,Pola Martua Siregar,untuk harga riil peralatan SKU dari PT.Yoko Gawa Indonesia kepada KSO PT.Wahana Sekar Buana dan PT.Hasan Andalas Putera hanya sebesar Rp.17,23 Milyar,termasuk PPN 11 persen.Akibatnya Negarq dirugikan Rp.11,66 Milyar.
Dalam kasus lainnya,Daryanto selaku Senior Manager Perencanaan dan Enjenering UIK melaksanakan kewenangannya menyusun dokumen Perencanaan Penggantian Sistim AVR PLTA Musi Tahun 2022 secara melawan hukum menyusun Rencana Anggaran Biaya Estimasi harga dengan mengarahkan Penawaran PT.Emerson dengan estimasi harga pada dokumen perencanaan sebesar Rp.20 Milyar.
Namun,faktanya,harga jual peralatan AVR dari PT.Emerson kepada KSO PT.Austindo Truba Enggenering hanya Rp.15.79 Milyar sehingga menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.2,69 Milyar.
” Ada dua mata proyek dan dua mata anggaran yang dilakukan tersangka dengan kerugian Negara hampir Rp.15 Milyar,” ujar Pola














