Mahasiswa Sumut Desak Kejati Sumut Periksa Kepala Desa dan Camat Hutaraja Tinggi, Diduga Korupsi Anggaran Tahun 2001, 2024, 2025 dan Laporan 2023 Tak Sesuai Aturan

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Garudaxpose.com | Medan – Sebanyak 20 mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara yang berasal dari Kabupaten Padang Lawas melakukan aksi tegas di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada hari Kamis (12/2).

Mereka mendesak pihak kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh kepala desa serta camat di Kecamatan Hutaraja Tinggi terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dan ketidaksesuaian laporan pengawasan dana desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahasiswa Kabupaten Padang Lawas mengajukan permintaan tegas kepada Kejati Sumut untuk menyelidiki dugaan korupsi anggaran tahun 2021, 2024, 2025 (tahap I) dan ketidakpatuhan laporan pengawasan dana desa tahun 2023 di Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara yang berasal dari Kabupaten Padang Lawas, dipimpin oleh Ali Martua Hasibuan sebagai penanggung jawab aksi. Sasaran pemeriksaan adalah seluruh kepala desa dan camat di Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Menuntut penindakan tegas terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang diduga terjadi selama tiga tahun berturut-turut, serta tidak transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Tujuan utama adalah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan memastikan anggaran negara digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Mahasiswa telah melakukan verifikasi dan menemukan indikasi tidak transparansi pengelolaan dana. Mereka mengacu pada beberapa peraturan dasar yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023, dan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2024.

Selain itu, laporan pengawasan dana desa tahun 2023 dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, padahal kepala desa wajib melaksanakan kegiatan binaan daerah dalam wilayah masing-masing.

Aksi yang Dilakukan/Dampak yang Diharapkan: Mahasiswa melakukan aksi desakan langsung di depan Kejati Sumut. Mereka berharap pihak kejaksaan segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan dan anggaran negara digunakan dengan tepat sasaran.

Daftar desa yang menjadi fokus pemeriksaan mencakup Pirtrans Sosa VI, Siabu, Sibodak Aliaga, Hutaraja Tinggi, Lubuk Bunut Mananti Sosa Jae, Pagaran Dolok Sosa Jae, Panyabungan, Parmainan, Pasar Panyabungan, Payaombor, Pirtrans Sosa II, Pirtrans Sosa IIIa, Pirtrans Sosa IIIb, Pirtrans Sosa IV, Pirtrans Sosa V Sosa Jae, Sigalapung 4, Sungai Korang, Tanjung Baringin, Ujung Batu I, Ujung Batu II, Ujung Batu III, Ujung Batu IV, Ujung Batu V, Ujung Padang, dan Aliaga.

Arman Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Serahkan 69 Sertipikat Tanah Wakaf pada International Conference on Pesantren (ICOP) 2026
Limbah Jadi Berkah, Gerakan LPLH TN Ubah Sampah Elektronik dan Minyak Jelantah Menjadi Bernilai Ekonomi
Lagi dan Lagi, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Raih Apresiasi atas Layanan LARIS MANIS
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pengawas di Lingkungan Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten
Sinergi PSM, Pemdes Tamansari dan Dinsos Banyuwangi Hadirkan Bantuan Kursi Roda untuk Suhartini
Info Jembrana Soal Toleransi dan Kader Posyandu
Kota Probolinggo Raih Penghargaan Nasional Pengendalian Inflasi, Pemkot Gelar Tasyakuran dan Perkuat Strategi Stabilitas Harga
Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:23 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Serahkan 69 Sertipikat Tanah Wakaf pada International Conference on Pesantren (ICOP) 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 15:19 WIB

Limbah Jadi Berkah, Gerakan LPLH TN Ubah Sampah Elektronik dan Minyak Jelantah Menjadi Bernilai Ekonomi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:18 WIB

Lagi dan Lagi, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Raih Apresiasi atas Layanan LARIS MANIS

Senin, 8 Juni 2026 - 13:00 WIB

Sinergi PSM, Pemdes Tamansari dan Dinsos Banyuwangi Hadirkan Bantuan Kursi Roda untuk Suhartini

Senin, 8 Juni 2026 - 08:38 WIB

Info Jembrana Soal Toleransi dan Kader Posyandu

Berita Terbaru