SIRA Desak APH Turun Tangan, Diduga Aktivitas Galian Tanah Tidak Berizin (Ilegal) 

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang, – Sehubungan dengan adanya aktivitas galian tanah yang diduga tidak berizin (ilegal), yang berlokasi di jalan Sukosari, Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, Sumatera Selatan yang diduga sudah berlangsung lama dan semakin meresahkan masyarakat sekitar.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari, Rahmat Hidayat, SE, Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SiRA), kepada awak media, Kamis (12/02/26), mengatakan aktivitas galian tanah yang diduga tak berizin (ilegal), berpotensi merusak lingkungan, menyebabkan banjir, aktivitas mobil dump truck pengangkut tanah merusak jalan, debu-debu yang berhamburan yang dapat menimbulkan berbagai penyakit terhadap masyarakat sekitar.

“Aktivitas galian tersebut, belum lagi Kerugian Negara yang timbul akibat dari aktivitas yang diduga ilegal ini,”jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan, lebih lanjut, Rahmat Hidayat mengatakan awalnya aktivitas galian ini sudah pernah dilaporkan ke Satpolpp kota palembang untuk ditindak, namun beberapa kali tim dari Satpolpp turun ke lokasi tidak menemukan para pekerja ini yang ada hanya alat beratnya saja, dan para pekerja yang diduga megetahui akan ada tim dari pemerintah kota langsung lari berhamburan sehingga semakin menguatkan dugaan kami kalau galian tersebut tak berizin resmi.

Kami tidak menolak pembangunan, hanya saja setiap pelaku usaha juga harus patuh atas aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah seprti izin Amdal dan lain sebagainya. Sehingga tidak ada yang dirugikan disini baik warga sekitar yang terdampak langsung dari aktivitas galian maupun Negara.

Oleh sebab itu, menyikapi persoalan yang semakin meresahkan tersebut,
kami dari Lembaga SIRA dalam waktu akan melaporkan tambang tanah ilegal tersebut melalui aksi demonstrasi di kantor Polda Sumsel.

“Tujuan kami, melakukan aksi di Polda Sumsel untuk meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polda Sumsel beserta jajarannya untuk segera mengambil tindakan hukum guna menindak tegas pelaku galian tanah ilegal tersebut,”tambahnya.

Dan juga, kami meminta Bapak Kapolda Sumsel untuk menghentikan seluruh aktivitas galian tanah yg sudah sangat meresahkan warga sekitar, dan memanggil pemilik galian, oepartor alat berat, oknum pengawas serta oknum-oknum yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Jalan Sukosari Talang Kelapa Palembang.

Serta,”Meminta Kapolda Sumsel menindak para pelaku dengan menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang PertambanganMineral dan Batubara,”pungkasnya.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui pengawasan lapangannya saat di konfirmasi oleh awak media melalui via whatsapp sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Kata Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel Terkait meninggalnya karyawan PT Putra Perkasa Abadi (PPA) di pertambangan PT Bukit Asam
Dugaan KKN Dana Bos dan PSG/PSB di SMAN 2 OKU, SMA 7 OKU, SMA 10 OKU, dan SMA 11 OKU Tahun 2023-2025, PST Laporkan ke Kejati Sumsel
TGCL ke-30 Pegadaian di Unila, Ruang Lahirkan Inovasi dan Wirausaha Muda
DPRD Sumsel Dapil II Serap Aspirasi Peningkatan Fasilitas Pendidikan, Reses di SMA Negeri 17 Palembang
ORADO SUMSEL GEBRAK DOMINO MENUJU OLAHRAGA PRESTASI, GELAR KEJURCAB SERENTAK PERTAMA DI INDONESIA !
Geger Rekrutmen PT. GEI di Brebes: LSM Harimau Mencium Aroma Diskriminasi, Intervensi TKA, dan Potensi Konflik Sosial-Ekonomi yang Membara
Menko AHY dan Wagub Sumsel Cik Ujang Hadiri Wisuda Unsri ke-182 : Kompak Tekankan Pentingnya Kualitas SDM Dalam Menghadapi Tren Global
Dugaan KKN Penggunaan DAK Tahun 2023 di Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Massa SIRA dan PST Minta Kejati Sumsel Usut Tuntas

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:16 WIB

SIRA Desak APH Turun Tangan, Diduga Aktivitas Galian Tanah Tidak Berizin (Ilegal) 

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:40 WIB

Ini Kata Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel Terkait meninggalnya karyawan PT Putra Perkasa Abadi (PPA) di pertambangan PT Bukit Asam

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:49 WIB

Dugaan KKN Dana Bos dan PSG/PSB di SMAN 2 OKU, SMA 7 OKU, SMA 10 OKU, dan SMA 11 OKU Tahun 2023-2025, PST Laporkan ke Kejati Sumsel

Kamis, 12 Februari 2026 - 05:26 WIB

TGCL ke-30 Pegadaian di Unila, Ruang Lahirkan Inovasi dan Wirausaha Muda

Rabu, 11 Februari 2026 - 23:19 WIB

DPRD Sumsel Dapil II Serap Aspirasi Peningkatan Fasilitas Pendidikan, Reses di SMA Negeri 17 Palembang

Berita Terbaru