SIRA Desak APH Turun Tangan, Diduga Aktivitas Galian Tanah Tidak Berizin (Ilegal) 

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang, – Sehubungan dengan adanya aktivitas galian tanah yang diduga tidak berizin (ilegal), yang berlokasi di jalan Sukosari, Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, Sumatera Selatan yang diduga sudah berlangsung lama dan semakin meresahkan masyarakat sekitar.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari, Rahmat Hidayat, SE, Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SiRA), kepada awak media, Kamis (12/02/26), mengatakan aktivitas galian tanah yang diduga tak berizin (ilegal), berpotensi merusak lingkungan, menyebabkan banjir, aktivitas mobil dump truck pengangkut tanah merusak jalan, debu-debu yang berhamburan yang dapat menimbulkan berbagai penyakit terhadap masyarakat sekitar.

“Aktivitas galian tersebut, belum lagi Kerugian Negara yang timbul akibat dari aktivitas yang diduga ilegal ini,”jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan, lebih lanjut, Rahmat Hidayat mengatakan awalnya aktivitas galian ini sudah pernah dilaporkan ke Satpolpp kota palembang untuk ditindak, namun beberapa kali tim dari Satpolpp turun ke lokasi tidak menemukan para pekerja ini yang ada hanya alat beratnya saja, dan para pekerja yang diduga megetahui akan ada tim dari pemerintah kota langsung lari berhamburan sehingga semakin menguatkan dugaan kami kalau galian tersebut tak berizin resmi.

Kami tidak menolak pembangunan, hanya saja setiap pelaku usaha juga harus patuh atas aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah seprti izin Amdal dan lain sebagainya. Sehingga tidak ada yang dirugikan disini baik warga sekitar yang terdampak langsung dari aktivitas galian maupun Negara.

Oleh sebab itu, menyikapi persoalan yang semakin meresahkan tersebut,
kami dari Lembaga SIRA dalam waktu akan melaporkan tambang tanah ilegal tersebut melalui aksi demonstrasi di kantor Polda Sumsel.

“Tujuan kami, melakukan aksi di Polda Sumsel untuk meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polda Sumsel beserta jajarannya untuk segera mengambil tindakan hukum guna menindak tegas pelaku galian tanah ilegal tersebut,”tambahnya.

Dan juga, kami meminta Bapak Kapolda Sumsel untuk menghentikan seluruh aktivitas galian tanah yg sudah sangat meresahkan warga sekitar, dan memanggil pemilik galian, oepartor alat berat, oknum pengawas serta oknum-oknum yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Jalan Sukosari Talang Kelapa Palembang.

Serta,”Meminta Kapolda Sumsel menindak para pelaku dengan menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang PertambanganMineral dan Batubara,”pungkasnya.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui pengawasan lapangannya saat di konfirmasi oleh awak media melalui via whatsapp sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BUPATI PADANG LAWAS SAMPAIKAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026 ANGGARAN BERTAMBAH, FOKUS PEMBANGUNAN DASAR DAN EKONOMI RAKYAT
BANPANG BULOG 32.181 KELUARGA PADANG LAWAS TERIMA BERAS 30 KG, PENYALURAN BERJALAN BERTAHAP DARI 5 KECAMATAN
Ketua DPD Partai Demokrat Bali : Puncak HUT Ke-25 Momentum Menjadi Ruang Bagi Kader Memperkuat Konsolidasi Partai
Putusan MA No. 432 K/Pid/2022 Sebut Penyalahgunaan Akta Fidusia Cacat Formil Tanggung Jawab Perusahaan Pembiayaan
Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan
Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember
Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang
HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:06 WIB

BUPATI PADANG LAWAS SAMPAIKAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026 ANGGARAN BERTAMBAH, FOKUS PEMBANGUNAN DASAR DAN EKONOMI RAKYAT

Jumat, 11 September 2026 - 09:55 WIB

BANPANG BULOG 32.181 KELUARGA PADANG LAWAS TERIMA BERAS 30 KG, PENYALURAN BERJALAN BERTAHAP DARI 5 KECAMATAN

Jumat, 11 September 2026 - 07:40 WIB

Ketua DPD Partai Demokrat Bali : Puncak HUT Ke-25 Momentum Menjadi Ruang Bagi Kader Memperkuat Konsolidasi Partai

Jumat, 11 September 2026 - 06:37 WIB

Putusan MA No. 432 K/Pid/2022 Sebut Penyalahgunaan Akta Fidusia Cacat Formil Tanggung Jawab Perusahaan Pembiayaan

Rabu, 9 September 2026 - 15:11 WIB

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan

Berita Terbaru