Garudaxpose.com | Palembang, – Sehubungan dengan adanya aktivitas galian tanah yang diduga tidak berizin (ilegal), yang berlokasi di jalan Sukosari, Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, Sumatera Selatan yang diduga sudah berlangsung lama dan semakin meresahkan masyarakat sekitar.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari, Rahmat Hidayat, SE, Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SiRA), kepada awak media, Kamis (12/02/26), mengatakan aktivitas galian tanah yang diduga tak berizin (ilegal), berpotensi merusak lingkungan, menyebabkan banjir, aktivitas mobil dump truck pengangkut tanah merusak jalan, debu-debu yang berhamburan yang dapat menimbulkan berbagai penyakit terhadap masyarakat sekitar.
“Aktivitas galian tersebut, belum lagi Kerugian Negara yang timbul akibat dari aktivitas yang diduga ilegal ini,”jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan, lebih lanjut, Rahmat Hidayat mengatakan awalnya aktivitas galian ini sudah pernah dilaporkan ke Satpolpp kota palembang untuk ditindak, namun beberapa kali tim dari Satpolpp turun ke lokasi tidak menemukan para pekerja ini yang ada hanya alat beratnya saja, dan para pekerja yang diduga megetahui akan ada tim dari pemerintah kota langsung lari berhamburan sehingga semakin menguatkan dugaan kami kalau galian tersebut tak berizin resmi.
Kami tidak menolak pembangunan, hanya saja setiap pelaku usaha juga harus patuh atas aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah seprti izin Amdal dan lain sebagainya. Sehingga tidak ada yang dirugikan disini baik warga sekitar yang terdampak langsung dari aktivitas galian maupun Negara.
Oleh sebab itu, menyikapi persoalan yang semakin meresahkan tersebut,
kami dari Lembaga SIRA dalam waktu akan melaporkan tambang tanah ilegal tersebut melalui aksi demonstrasi di kantor Polda Sumsel.
“Tujuan kami, melakukan aksi di Polda Sumsel untuk meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polda Sumsel beserta jajarannya untuk segera mengambil tindakan hukum guna menindak tegas pelaku galian tanah ilegal tersebut,”tambahnya.
Dan juga, kami meminta Bapak Kapolda Sumsel untuk menghentikan seluruh aktivitas galian tanah yg sudah sangat meresahkan warga sekitar, dan memanggil pemilik galian, oepartor alat berat, oknum pengawas serta oknum-oknum yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Jalan Sukosari Talang Kelapa Palembang.
Serta,”Meminta Kapolda Sumsel menindak para pelaku dengan menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang PertambanganMineral dan Batubara,”pungkasnya.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui pengawasan lapangannya saat di konfirmasi oleh awak media melalui via whatsapp sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban.














