GarudaXpose.com I Surabaya – Pengelolaan wisata alam berbasis sungai membutuhkan keselarasan kebijakan, pemahaman bersama, serta kepastian aturan bagi masyarakat. Hal inilah yang menjadi fokus dalam koordinasi pemanfaatan badan dan sempadan Sungai Glidik untuk kegiatan pariwisata yang mempertemukan Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pemerintah Kabupaten Malang dengan pendampingan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air.
Koordinasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi Pemanfaatan Badan dan Sempadan Sungai Glidik untuk Kegiatan Pariwisata pada Wilayah Kerja UPT PSDA WS Bondoyudo Baru di Lumajang Nomor: 600.1.2.3/4103/104.5/2026, yang digelar di Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Selasa kemarin (10/2/2026).
Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Galih Permadi, menyampaikan bahwa forum ini merupakan bentuk koordinasi terbaik lintas daerah dalam mengelola satu bentang alam yang sama, sekaligus memberi kejelasan informasi kepada masyarakat mengenai arah pengembangan wisata Sungai Glidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Koordinasi ini memberi pemahaman yang utuh, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat, bahwa pengembangan wisata sungai perlu dikelola secara tertib, terencana, dan berkelanjutan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).
Dalam Berita Acara tersebut, para pihak secara bersama-sama menyepakati empat poin utama yang menjadi dasar pengelolaan Sungai Glidik ke depan. Pertama, Sungai Glidik merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.
Kedua, setiap pemanfaatan badan dan sempadan Sungai Glidik wajib memiliki izin dari Gubernur Jawa Timur sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Ketiga, setiap pemegang izin berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam surat izin, rekomendasi teknis, serta surat pernyataan kesanggupan yang telah disepakati. Keempat, pemegang izin bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan pengunjung dalam setiap aktivitas pemanfaatan badan dan sempadan Sungai Glidik.
Galih menjelaskan bahwa penegasan poin-poin tersebut penting agar masyarakat memahami bahwa wisata sungai merupakan ruang publik yang diatur, bukan kawasan bebas tanpa ketentuan. Dengan aturan yang jelas, pengelolaan wisata diharapkan dapat memberikan rasa aman, kenyamanan, serta keberlanjutan fungsi sungai.
“Regulasi ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi. Dengan pengelolaan yang tertata, wisata Sungai Glidik dapat berkembang sekaligus menjaga kelestarian alam dan keselamatan bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PU SDA menjadi kunci dalam membangun keselarasan kebijakan antara Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Pendekatan kolaboratif ini dinilai sebagai praktik baik dalam pengelolaan sumber daya alam lintas wilayah.
Melalui keterbukaan informasi dan penguatan koordinasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami arah kebijakan pengembangan wisata Sungai Glidik secara lebih jernih, serta turut berperan menjaga sungai sebagai aset bersama yang memberi manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan.














