Photo/Ketua Pansus RTRW DPRD Brebes, Tobidin Sarjum,SH.MH(10/2/2026)
BREBES, JATENG -GarudaXpoae. Com-Masa depan investasi jumbo di Brebes kini berada di ujung tanduk, terombang-ambing antara janji pertumbuhan ekonomi dan urgensi perlindungan lahan pertanian yang tak bisa ditawar. Rencana pembangunan peternakan sapi perah berskala besar di tiga desa, yakni Karangbale, Buara, dan Pamulihan, yang kuat terindikasi sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD), memicu sorotan tajam dan kekhawatiran serius dari Pansus Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Brebes. Alih-alih langsung menyambut potensi serapan tenaga kerja dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menggiurkan, Pansus memilih “pasang badan” dengan sikap penuh kehati-hatian untuk memastikan regulasi dan prinsip ketahanan pangan tidak tergadaikan, demi keberlanjutan masa depan Brebes.
photo/Ketua Pansus RTRW DPRD Brebes, Tobidin Sarjum,SH.MH (10/2/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
dengan gestur tegas menyatakan bahwa pengajuan dari salah satu perusahaan yang ambisius untuk proyek peternakan sapi tersebut akan dikaji ulang secara ketat, detail, dan menyeluruh. Ini bukan sekadar formalitas belaka, melainkan sebuah pertaruhan besar bagi Brebes, yang menyangkut keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian. Perubahan peruntukan yang mendadak dari izin awal perkebunan pisang menjadi peternakan sapi perah menjadi salah satu alasan utama di balik sikap ekstra hati-hati ini. “Memang betul PT tersebut mengajukan untuk usaha peternakan sapi susu. Tapi sampai saat ini kajian tetap kita jalankan, apakah memenuhi standar regulasi atau tidak,” tegas Tobidin, saat ditemui awak media pada Selasa (10/2/2026), menegaskan bahwa integritas proses kajian adalah kunci utama untuk menghindari dampak negatif jangka panjang yang bisa merugikan masyarakat dan lingkungan.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak hanya berujar, ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi instruksi dan surat edaran dari Kementerian Pertanian serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait perlindungan lahan sawah produktif. Tobidin mengingatkan bahwa Brebes, sebagai salah satu lumbung pangan utama di Jawa Tengah, memiliki target luasan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) yang harus dijaga mati-matian demi menjaga stabilitas ketahanan pangan daerah dan nasional. “Perlu diingat surat edaran Kementerian Pertanian bahwa lahan-lahan hijau, yang sudah disepakati, itu sejatinya tidak bisa dikembangkan untuk kegiatan-kegiatan sektor industri,” jelasnya, menyoroti garis merah regulasi yang tidak boleh dilanggar. Ketahanan pangan, baginya, adalah taruhan yang terlalu besar untuk dikompromikan dengan keuntungan sesaat yang bersifat jangka pendek.
Untuk menjamin objektivitas dan kredibilitas kajian yang akan dilakukan, Pansus RTRW Brebes tak main-main. Mereka menggandeng akademisi terkemuka dari Universitas Diponegoro (UNDIP), sebuah langkah strategis untuk mendapatkan pandangan independen dan kajian ilmiah yang mendalam, lepas dari intervensi kepentingan mana pun. Pertemuan tim kajian dijadwalkan pada 24 Februari mendatang, sebuah tanggal krusial yang akan menentukan arah kebijakan investasi dan tata ruang di Brebes. Hasil kajian ini akan sangat menentukan, terutama karena adanya narasi yang menyebutkan kondisi geografis lahan di Pamulihan, meskipun secara regulasi masuk kategori LSD, sesungguhnya tandus dan kurang produktif untuk komoditas pangan utama seperti padi. Pansus ingin memastikan apakah kondisi lahan yang cadas dan minim air itu masih layak dikategorikan produktif secara faktual untuk pertanian pangan, atau justru lebih potensial untuk sektor peternakan yang, di sisi lain, menjanjikan lapangan kerja dan perputaran ekonomi yang signifikan bagi masyarakat setempat.
“Kami selaku Pansus harus berhati-hati betul. Jangan sampai rambu-rambu regulasi aturan dilanggar, nanti perda itu menjadi mentah dan bisa dikatakan melawan ketentuan aturan,” ujarnya dengan nada serius, menunjukkan komitmen Pansus untuk tidak tergesa-gesa dalam pengambilan keputusan, demi menghindari cacat hukum dan potensi masalah di kemudian hari. Risiko pembatalan Perda oleh pemerintah pusat atau gugatan hukum dari masyarakat maupun pihak lain menjadi momok yang harus dihindari dengan kajian yang matang.
Di tengah proses kajian yang ketat dan penuh pertimbangan ini, Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (PSDA Taru) tak tinggal diam. Mereka telah menyiapkan sebuah inovasi penting: aplikasi SIRENTANG. Perangkat digital ini dirancang khusus untuk mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengakses informasi terkait Zonasi Tata Ruang, status Lahan Sawah Dilindungi (LSD), hingga pengaduan pelanggaran pemanfaatan ruang. Aplikasi ini berpedoman kuat pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW kawasan pertanian (zona hijau), dan diharapkan dapat menjadi jembatan transparansi serta kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan di Brebes. Keberadaan aplikasi ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah berupaya keras menyelaraskan pembangunan dengan peraturan yang berlaku, sembari menunggu keputusan krusial dari Pansus RTRW terkait nasib peternakan sapi di lahan kontroversial tersebut, yang akan menjadi penentu wajah Brebes di masa mendatang (red/II)
(Agus)













