GarudaXpose.com I Surabaya – Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari merupakan momentum penting untuk mengevaluasi perjalanan pers Indonesia dalam menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi, kontrol sosial, dan pemersatu bangsa.
Sejarah HPN berakar pada perjuangan kemerdekaan dan lahirnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946, yang kemudian diresmikan sebagai hari nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Peringatan ini menjadi ruang refleksi sekaligus konsolidasi insan pers terhadap tanggung jawab moralnya dalam memberikan informasi yang bebas, akurat, dan berimbang kepada publik.
Tema HPN 2026, “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, menyiratkan tiga pijakan strategis yang saling terkait, yakni kualitas pers sebagai institusi demokrasi, kemandirian ekonomi media sebagai penopang kebebasan substansial, dan kontribusi pers terhadap ketahanan bangsa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tema ini relevan tidak hanya secara pemaknaan filosofis, tetapi juga konstitusional, mengingat konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi sebagai bagian dari hak asasi, yang menjadi landasan bagi fungsi pers dalam kehidupan bernegara.
Peran Pers dalam Negara Demokrasi Konstitusional
Dalam negara demokrasi konstitusional, pers memiliki posisi yang strategis karena konstitusi tidak hanya menjamin kebebasan berbicara tetapi juga menuntut mekanisme checks and balances untuk mencegah absolutisme kekuasaan.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, sementara Pasal 28E ayat (3) menjamin hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa kekuasaan negara dibatasi oleh konstitusi dan diawasi oleh mekanisme hukum
Pers dalam konteks ini bukan sekadar lembaga penyebar berita, tetapi mekanisme kontrol sosial (social control) yang mengawasi jalannya kekuasaan, mengungkap pelanggaran hak, dan membangun ruang publik yang rasional.
Ketika pers mampu menjalankan perannya secara independen dan bertanggung jawab, maka pers berkontribusi pada tegaknya demokrasi substantif. Namun, di sisi lain, apabila pers kehilangan independensinya atau terkooptasi oleh kekuatan politik dan ekonomi, fungsi kontrol ini melemah dan berpotensi melemahkan demokrasi itu sendiri. Maka penting untuk tetap menjaga agar Pers tetap menjadi institusi yang sehat.
Pers Sehat dalam Perspektif Konstitusi
Pers yang sehat bukan hanya pers yang profesional dan beretika, tetapi juga pers yang bekerja dalam sistem hukum yang adil. Selama ini, problem utama kebebasan pers di Indonesia bukan terletak pada ketiadaan norma perlindungan, melainkan pada praktik penerapannya.
Pasal 8 UU Pers telah lama menjamin bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun dalam praktik, sengketa pemberitaan sering kali langsung ditarik ke ranah pidana atau perdata, bahkan sebelum mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers ditempuh.
Pada titik inilah, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebagai “kado istimewa” bagi Hari Pers Nasional justru sangat tepat secara simbolik maupun substansial. Jika tema HPN 2026 adalah “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, maka putusan tersebut dapat dibaca sebagai fondasi normatif bagi terwujudnya pers yang sehat dalam arti konstitusional.
Putusan MK 145 memperjelas bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers tidak boleh dimaknai secara sempit. Mahkamah menegaskan bahwa mekanisme khusus dalam UU Pers harus ditempatkan sebagai forum pertama dan utama.
Artinya, sanksi pidana atau perdata bukanlah pintu masuk awal, melainkan jalan terakhir setelah mekanisme etik dan korektif tidak menghasilkan penyelesaian. Ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Justru sebaliknya, ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum harus ditempuh melalui prosedur yang tepat dan proporsional.
Dalam perspektif negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945), hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan yang represif. Hukum harus menjadi instrumen perlindungan, termasuk perlindungan terhadap profesi yang menjalankan fungsi publik.
Pers adalah salah satu institusi yang menopang demokrasi konstitusional. Ia berfungsi sebagai pengawas kekuasaan, penyampai informasi publik, dan ruang ekspresi warga negara. Jika hukum digunakan secara prematur untuk membungkam karya jurnalistik, maka yang terancam bukan hanya wartawan, tetapi kualitas demokrasi itu sendiri.
Seni Meruntuhkan Ego di Hadapan Tuhan
Jika dikaitkan dengan tema HPN 2026, putusan ini adalah wujud konkret dari “Pers Sehat”. Pers yang sehat membutuhkan dua hal: integritas internal dan jaminan eksternal. Integritas internal berkaitan dengan etika, profesionalisme, dan akurasi. Jaminan eksternal berkaitan dengan sistem hukum yang melindungi kebebasan pers secara proporsional.
Putusan MK 145 memperkuat jaminan eksternal yang menutup celah kriminalisasi yang selama ini menimbulkan efek jera dan ketakutan di kalangan jurnalis, terutama ketika memberitakan isu-isu sensitif seperti korupsi, konflik agraria, atau politik lokal di daerah.
Ekonomi Berdaulat dan Independensi Pers
Aspek kedua dalam tema HPN 2026, Ekonomi Berdaulat, menegaskan bahwa kebebasan pers secara konstitusional tidak hanya menyangkut kebebasan dari sensor negara, tetapi juga dari ketergantungan ekonomi yang menggerus independensi editorial.
Dalam teori demokrasi konstitusional, kebebasan formal tanpa kemandirian struktural tidak menghasilkan kebebasan substantif. Pers yang bergantung pada modal tertentu atau platform digital besar menghadapi risiko bias editorial untuk memenuhi tekanan pemilik modal atau algoritma ekonomi platform.
Tantangan nyata yang dihadapi media di Indonesia mencerminkan hal ini. Selama tahun 2025, industri media mengalami tekanan ekonomi yang signifikan akibat disrupsi digital, perubahan algoritma platform, dan menurunnya pendapatan iklan, yang berujung pada PHK massal dan ketidakpastian keberlanjutan perusahaan pers. Ketergantungan media pada sumber pendapatan yang rapuh bukan hanya soal ekonomi semata, tetapi berdampak langsung pada independensi pemberitaan dan kualitas jurnalistik.
Ekonomi berdaulat menurut tema HPN 2026 merupakan upaya mengingatkan bahwa kedaulatan ekonomi media merupakan prasyarat struktural agar kebebasan pers yang dijamin konstitusi dapat direalisasikan secara efektif. Tanpa kekuatan ekonomi yang mandiri, pers rentan terhadap distorsi fungsi kontrol sosial, yang pada gilirannya dapat melemahkan prinsip equality before the law, rule of law, dan public accountability.
Bangsa Kuat melalui Pers
Retaknya Dunia Pribadi di Tengah Krisis Global
Frasa “Bangsa Kuat” dalam tema Hari Pers Nasional 2026 mengajak kita untuk memaknai bahwa dalam kerangka negara demokrasi konstitusional, kekuatan bangsa justru diukur dari kualitas demokrasi yang hidup, dari tegaknya budaya hukum, dan dari kemampuan rakyat menjalankan kedaulatannya secara sadar dan rasional.
UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat (Pasal 1 ayat (2)), tetapi kedaulatan itu tidak akan bermakna apabila rakyat tidak memiliki akses terhadap informasi yang benar, akurat, dan dapat dipercaya.
Tanpa informasi yang kredibel, kedaulatan berubah menjadi formalitas yang prosedural. Dengan kata lain, rakyat memilih, berbicara, dan berpartisipasi, tetapi dalam ruang yang kabur oleh manipulasi, disinformasi, atau kepentingan tersembunyi.
Dalam konteks inilah pers menjadi elemen penentu kekuatan bangsa. Pers yang sehat dan mandiri memungkinkan partisipasi publik berlangsung secara rasional karena warga negara memperoleh informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi yang akurat membentuk opini publik yang matang, bukan opini yang digiring oleh sensasi atau propaganda.
Lebih jauh, pers yang independen menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan pusat-pusat kekuasaan lainnya, memastikan bahwa kekuasaan tidak bergerak tanpa kontrol. Demokrasi konstitusional mensyaratkan adanya mekanisme checks and balances, dan pers adalah salah satu instrumen sosial yang menjaga agar prinsip tersebut bekerja dalam praktik, bukan hanya tertulis dalam teks konstitusi.
Selain itu, pers berperan dalam mendorong transparansi kebijakan publik. Setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat membutuhkan ruang keterbukaan agar dapat diuji secara publik. Melalui kerja jurnalistik yang profesional, kebijakan dapat dipaparkan secara kritis, dianalisis dampaknya, dan diperdebatkan secara sehat. Transparansi inilah yang melahirkan akuntabilitas, dan akuntabilitas merupakan fondasi dari negara hukum yang demokratis.
Karena itu, bangsa yang kuat dalam perspektif konstitusional adalah bangsa yang memiliki ruang publik yang sehat, di mana informasi mengalir bebas namun bertanggung jawab, di mana kritik tidak dibungkam tetapi dijawab dengan argumentasi, dan di mana kekuasaan sadar bahwa setiap kebijakan berada dalam sorotan ruang publik.
Pers Berdaulat di Indonesia, Mungkinkah?
Dalam beberapa tahun terakhir, lanskap media Indonesia menghadapi ujian yang tidak ringan. Polarisasi politik yang semakin tajam membelah ruang publik ke dalam kubu-kubu yang kerap saling menegasikan.
Di saat yang sama, gelombang disinformasi dan misinformasi digital bergerak cepat melampaui kecepatan verifikasi, memanfaatkan algoritma dan emosi publik sebagai bahan bakar penyebarannya. Tantangan ini diperparah oleh konsentrasi kepemilikan media pada segelintir kelompok usaha, yang berpotensi memengaruhi keragaman sudut pandang dan independensi.
Kebebasan pers memang telah dijamin secara normatif dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, tetapi kebebasan formal belum tentu identik dengan kebebasan yang efektif. Independensi ekonomi media, misalnya, menjadi faktor penentu apakah ruang redaksi benar-benar bebas dari intervensi kepentingan politik dan pemilik modal.
Dalam konteks tersebut, tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat” tidak dapat dibaca sebagai slogan seremonial semata. Ia adalah refleksi sekaligus peringatan. Pers yang sehat mensyaratkan integritas, profesionalisme, dan keberanian etik.
Ekonomi yang berdaulat menuntut model bisnis media yang memungkinkan independensi nyata, bukan sekadar deklaratif. Dan bangsa yang kuat hanya mungkin terwujud apabila ruang publiknya ditopang oleh informasi yang jernih dan dapat dipercaya.
Sumber : Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.













