Garudaexpose.com | Kabupaten Tangerang – Gelombang keresahan publik kembali menguat menyusul munculnya indikasi tekanan terhadap media pasca pemberitaan Prime Health Care Karawaci. Alih-alih membuka ruang klarifikasi, muncul pesan bernada ultimatum yang patut ditafsirkan sebagai sinyal pembungkaman, sebuah praktik yang dinilai bertabrakan dengan nurani demokrasi dan akal sehat publik.
Peristiwa ini mencuat setelah redaksi media menerima pesan dari pihak yang mengklaim sebagai perwakilan perusahaan, berisi permintaan penurunan berita dengan batas waktu tertentu. Pola komunikasi tersebut, menurut sejumlah kalangan, mengarah pada dugaan tekanan psikologis terhadap kerja jurnalistik, bukan upaya koreksi yang beradab.
Dalam negara hukum, cara semacam ini jelas bukan jalur yang dibenarkan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara eksplisit menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Fakta ini menempatkan pers bukan sebagai musuh, melainkan mitra kontrol sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., M.H., menilai situasi ini sebagai alarm serius. “Jika setiap kritik dibalas ancaman hukum, maka yang sedang dipertontonkan adalah mental anti-kritik. Ini bukan sekadar sengketa pemberitaan, ini menyangkut hak publik untuk tahu,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pasal 8 UU Pers memberi perlindungan hukum penuh bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Sementara Pasal 18 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat kegiatan jurnalistik. “Hukum berdiri untuk melindungi pers, bukan menakut-nakuti,” ujarnya.
Sorotan juga mengarah pada narasi terhadap konsumen berinisial AS yang disertai klaim sepihak tanpa pembuktian. Praktik pelabelan semacam ini dipandang sebagai indikasi stigmatisasi, yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen dan hak asasi warga negara.
Dalam konteks pelayanan publik dan usaha jasa, tanggung jawab tidak berhenti di satu pintu. Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, bidang pengawasan fasilitas kesehatan, seksi perizinan operasional, hingga dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) dinilai memiliki kewajiban memastikan standar etika dan layanan dipatuhi.
Tak kalah penting, peran Dinas Komunikasi dan Informatika, Dewan Pers, serta aparat penegak hukum juga disorot. Masing-masing lini kerja ini memiliki tupoksi jelas untuk menjaga iklim informasi tetap sehat, adil, dan bebas dari intimidasi, terutama terhadap media yang bekerja untuk kepentingan publik.
Hefi mengingatkan bahwa masyarakat membayar pajak untuk menggaji pejabat dan membiayai sistem pengawasan negara. “Uang rakyat bukan untuk melanggengkan arogansi. Pajak dibayar agar negara hadir melindungi, bukan membiarkan tekanan,” katanya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Januari 2026 kembali menegaskan bahwa sengketa pers wajib diselesaikan melalui Dewan Pers sebelum masuk ranah pidana. Putusan ini mempersempit ruang kriminalisasi dan memperkuat pesan bahwa kritik adalah bagian sah dari demokrasi.
YLPK PERARI mendorong seluruh pihak terkait perusahaan, instansi pengawas, hingga regulator untuk menjalankan fungsi masing-masing secara bertanggung jawab. Klarifikasi terbuka dan etika layanan dinilai jauh lebih bermartabat dibandingkan pendekatan represif.
Pada akhirnya, perkara ini bukan semata tentang satu berita atau satu institusi. Ketika pers ditekan dan konsumen distigma, yang terancam adalah hak masyarakat luas. Dan di titik itulah, suara publik justru harus semakin lantang bersuara.
(Spi)












