Dugaan Maladministrasi PPPK Kemenag Padangsidimpuan: Ijazah Oknum Berinisial AA Dipertanyakan, Negara Berpotensi Rugi

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Padangsidimpuan – Integritas seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padangsidimpuan tengah menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, ditemukan dugaan penggunaan dokumen akademik yang tidak selaras dengan data verifikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) terhadap salah seorang oknum yang kini aktif menjabat sebagai ASN PPPK.

Oknum berinisial AA tersebut diduga lolos seleksi pemberkasan dan verifikasi akhir meskipun status keabsahan ijazah dan riwayat pendidikannya menunjukkan keganjilan yang mencolok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejanggalan Data Ganda Berdasarkan penelusuran data pada sistem PDDikti, ditemukan dua catatan atas nama Arif Aminin dengan riwayat yang kontradiktif:
Data Pertama (NIM: 201810065): Tercatat sebagai mahasiswa pindahan di Universitas Graha Nusantara, Program Studi Ilmu Pemerintahan (Sarjana), dengan status Lulus pada semester Genap 2021/2022.

Data Kedua (NIM: 15110007): Tercatat di Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, Program Studi Pendidikan Biologi, dengan status Dikeluarkan pada semester Ganjil 2022/2023.

Kejanggalan muncul pada linieritas ijazah yang digunakan untuk mendaftar PPPK di lingkungan Kemenag. Publik mempertanyakan bagaimana proses verifikasi administrasi (verval) pada tahun 2022 bisa meloloskan peserta dengan rekam jejak akademik yang diduga bermasalah, di mana pada satu sisi ia dinyatakan lulus pindahan, namun di sisi lain berstatus dikeluarkan (DO) pada periode yang berdekatan.

Potensi Kerugian Negara
Jika dugaan maladministrasi ini terbukti, hal ini tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi peserta lain yang gugur, namun juga berdampak pada aspek hukum finansial.

Jika seseorang diangkat menjadi ASN menggunakan dokumen yang tidak sah atau melalui proses verifikasi yang lalai, maka segala gaji dan tunjangan yang dibayarkan oleh negara selama ia menjabat dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara,” ujar salah seorang pengamat kebijakan publik di Padangsidimpuan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Desakan Audit Ulang Kelalaian dalam proses pemberkasan ini menuntut adanya pertanggungjawaban dari panitia seleksi daerah maupun pihak Kemenag Kota Padangsidimpuan. Masyarakat mendesak agar dilakukan audit investigatif terhadap berkas fisik yang bersangkutan guna memastikan keabsahan ijazah yang digunakan saat pendaftaran.

Pihak Kemenag Kota Padangsidimpuan memberikan keterangan ketika dihubungi lewat WhatsApp akan membentuk tim secepatnya, namun Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi birokrasi di Kota Padangsidimpuan, apakah aturan ditegakkan atau justru ada “celah” yang sengaja dibiarkan untuk meloloskan oknum tertentu.

Sementara itu, Arif Aminin saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (4/2/2026) membenarkan bahwa dirinya pernah menempuh pendidikan di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (IPTS) sebelum akhirnya pindah ke Universitas Graha Nusantara (UGN) Padangsidimpuan pada tahun 2018 lalu.

Ia menjelaskan, proses administrasi perpindahan tersebut telah dilengkapi dengan surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak IPTS.

“Mengenai administrasi perpindahan saya ke UGN Padangsidimpuan, itu sudah ada suratnya yang dikeluarkan oleh IPTS,” ujarnya.

Terkait data perpindahan yang tidak tersinkronisasi dalam aplikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), Arif pun heran. bahwa hal tersebut melaporkan data perpindahan mahasiswa ke PD Dikti sepenuhnya berada di pihak IPTS.

Penulis : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isra’ Mi’raj, Momentum Pemersatu ASN untuk Rawat Toleransi dan Gotong Royong di Lumajang
Ancaman Take Down vs UU Pers: Ketika Kritik Publik Ditekan, Hak Rakyat Dipertaruhkan
Warga Sumbertaman Resah Akses Jalan Tertutup Gunung Sampah
Intimidasi Media dan Stigmatisasi Konsumen, YLPK PERARI: Ini Bukan Sekedar Sengketa, Ini Soal Nurani Publik
Teguhkan Pembangunan Zona Integritas Rutan Kraksaan Optimis Raih WBBM
Dindikbud Propinsi Banten Uji Coba Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler Dilingkungan Sekolah
Membangun Brebes, Mewujudkan Indonesia Maju: PKDI Brebes Resmi Diluncurkan!
Pemberdayaan Keluarga Melalui PKK dan Posyandu: Langkah Strategis Brebes Wujudkan Masyarakat Sejahtera

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 01:59 WIB

Isra’ Mi’raj, Momentum Pemersatu ASN untuk Rawat Toleransi dan Gotong Royong di Lumajang

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:59 WIB

Dugaan Maladministrasi PPPK Kemenag Padangsidimpuan: Ijazah Oknum Berinisial AA Dipertanyakan, Negara Berpotensi Rugi

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:53 WIB

Ancaman Take Down vs UU Pers: Ketika Kritik Publik Ditekan, Hak Rakyat Dipertaruhkan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:00 WIB

Warga Sumbertaman Resah Akses Jalan Tertutup Gunung Sampah

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:49 WIB

Intimidasi Media dan Stigmatisasi Konsumen, YLPK PERARI: Ini Bukan Sekedar Sengketa, Ini Soal Nurani Publik

Berita Terbaru