Garudaxpose.com | Jakarta, – Massa Sriwijaya Corruption Watch (SCW) sambangi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ((KPK RI) untuk melakukan aksi damai lanjutan jilid II (dua) terkait progres laporan dugaan Korupsi di Provinsi Sumatera Selatan, terutama dugaan Gratifikasi Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dari SKPD Provinsi Sumatera Selatan,” Selasa (03/02/26).
M. Sanusi AS, SH MH Direktur Eksekutif SCW mengatakan,”kedatangan kami Sriwijaya Corruption Watch (SCW) dalam rangka mendukung upaya pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,” ujarnya.
Kami (SCW),”menggelar aksi lanjutan di KPK RI, sehubungan dengan informasi yang dihimpun oleh Sriwijaya Corruption Watch (SCW) tentang permasalahan dugaan gratifikasi Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dari SKPD Provinsi Sumatera Selatan,”tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahwasannya berdasarkan informasi yang kami himpun mengenai hal demikian diduga bermula pada sebelum “HD” terpilih menjadi Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018, HD diduga meminta “AH” membangun Villa Gandus di atas tanah miliknya dengan kontrak kerja sebesar Rp. 11 Milyar selaku pengawas dan penanggungjawab upah kerja dan materiał bangunan. Kemudian pekerjaan pembangunan Villa Gandus dilakasanakan setelah “HD” terpilih menjadi Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, dimana “AH” menjadi pengawas pembangunan dan penanggungjawab pekerjaan upah dan material. Pembayaran progress pekerjaan berupa upah kerja dan material kepada “AH” diduga dibayar oleh SKPD Provinsi Sumatera Selatan, kontraktor rekanan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Namun dalam hal ini diduga pembayaran upah kerja dan material pembangunan Villa Gandus belum dibayar seluruhnya dan menyisakan Rp. 4,7 milyar namun tidak ada kepastian sehingga dilakukan gugatan perdata. “AH” diduga semakin tidak mendapatkan kepastian dalam gugatan perdata di PN Palembang apakah sisa pembayaran pekerjaan Villa Gandus akan dibayar oleh “HIV” ataukah SKPD sementara biaya upah kerja dan material sudah dilunasi oleh “AH” dengan menjual aset pribadi.
Berdasarkan informasi demikian kami menduga adanya gratifikasi terhadap Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, dengan uraian sebagai berikut ;
1.Diduga Kepala SKPD membayar upah kerja dan material pembangunan Villa Gandus diduga bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018 sampai tahun 2021.
2.Lokasi Pembangunan Villa Gandus diatas tanah yang diduga merupakan aset berstatus Kepemilikan “HD” sebagai Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.
3.Diduga terdapat 11 bangunan yang dibiayai oleh SKPD, kontraktor rekanan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan anggota DPRD SUMSEL.
Bahwa berdasarkan data pembayaran yang telah diterima oleh “AH” sebesar Rp. 5,3 Milyar, bahwa atas hal itu patut diduga “HD” selaku Gubernur Provinsi Sumatera Selatan saat itu telah menerima dugaan gratifikasi berupa bangunan Villa Gandus yang dibiayai oleh SKPD dan pihak swasta yang merupakan kontraktor rekanan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Selain daripada itu dugaan gratifikasi pada proyek pembangunan Villa Gandus Milik Gubernur Provinsi Sumatera Selatan “HD” diduga melibatkan :
1.Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk:
– pekerjaan pembangunan pembuatan kandang burung besar oleh Sdr. Iswandi Kabid (PSDA) tahun 2019;
– pekerjaan pembangunan pembuatan kolam ikan koi oleh Sdr. Widada (Kadis Perikanan) Tahun 2019;
– Pekerjaan Pasir Pantai Oleh Sdr. Nelson Firdaus (Kadis Perhubungan) Tahun 2019;
– Pekerjaan pembangunan pembuatan jalan area Villa Gandus Oleh Sdr. Budi Darma (Kadis PUBM) Tahun 2019;
– Pekerjaan pembangunan pembuatan Helipad Oleh Sdr. Novian (Kadis Perkim) Tahun 2020;
– Pekerjaan pembangunan pagar Panel Beton oleh Sdr. Sandi Fahlepi (Karo Umum) tahun 2020;
– Pekerjaan pembangunan pembuatan jembatan canal oleh Sdr. Erwan (Kadis PSDA);
– Pengkondisian Pekerjaan proyek fisik oleh Sdr. Basyaruddin Ahmad kepada Sdr. Ahmad Khadafi
2.Kontraktor:
Sdr. Abas Minen – Grassblock parkiran keliling Villa Gandus Tahun 2018 -2019 awal;
Sdr. Eko (Ajudan Pribadi);
Kuda Poni 6 (enam) ekor Tahun 2018-2019 awal;
Pembuatan Green House tahun 2021;
Sdr. Hajri Kopek-Uang Tunai;
Sdr. Ahmad Khadafi pembayaran pekerjaan dan pembangunan area indoor berkuda dengan nilai Rp. 1.720.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus
Dua Puluh Juta Rupiah) Tahun 2020;
Sdr. Dafi Kecil-Pembuatan Mess Tahun 2021;
Sdr. Senen – Pembuatan Patung Kuda;
3.Dan, dalam bentuk lain berupa;
Pemakaian Peralatan Dinas PU:
– Tenaga Pekerja Harian Lepas (PHL) untuk melakukan pekerjaan
– Perawatan Villa Gandus oleh Biro Umum:
– Genset Rumah Villa
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW),kami melakukan aksi Demonstrasi Jilid II dan sekaligusmelakukan Laporan lanjutan untuk melaporkan peristiwa hukum ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dengan tuntutan sebagai berikut :
1) Meminta Kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dan membongkar dugaan Gratifikasi Gubernur Provinsi Sumatera Selatan “HERMAN DERU” secara komprehensip dan mendetail mengungkap segala macam modus operandi dalam dugaan Gratifikasi sebagaimana telah diuraikan dalam kronologi diatas.
2) Meminta Kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera memanggil dan memeriksa Gubernur Provinsi Sumatera Selatan “HERMAN DERU” atas dugaan Gratifikasi, serta memanggil semua pihak yang berkaitan dengan dugaan Gratifikasi Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.
3) Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) sudah pernah melakukan Aksi Demonstrasi dan Laporan dengan data terlampir terkait dugaan persoalan ini, sekarang saatnya tugas serta kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani makukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut terhadap Gubernur Provinsi Sumatera Selatan “HERMAN DERU” yang nyata nyata diduga telah terlibat dalam persoalan tersebut.
4) Segera lakukan pemanggilan serta beri sanksi tegas terhadap koruptor.
5) Mendukung Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus untuk segera menuntaskan peristiwa hukum ini.
Selanjutnya, massa aksi SCW setelah melakukan aksi unjuk rasa, perwakilan SWC memasukan laporan lanjutan ke KPK RI yang di terima oleh Vanny Staf KPK RI.(*)












