Garudaxpose.com | Jakarta, – Massa Sriwijaya Corruption Watch (SCW) sambangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk melakukan aksi damai lanjutan jilid II (dua) terkait progres laporan dugaan Korupsi di Provinsi Sumatera Selatan, Senin (02/02/26).

M. Sanusi AS, SH MH Direktur Eksekutif SCW mengatakan, kedatangan kami (SCW) dalam Rangka mendukung upaya pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai upaya peran aktif masyarakat dalam memberantas dugaan korupsi di provinsi Sumatera Selatan, mengenai hal-hal sebagai berikut:
1.Dugaan tindak pidana korupsi Perbankan dengan modus pemalsuan dokumen yang berpotensi merugikan keuangan negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun golongan tertentu. Hal ini berawal dari diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel di Kota Pangkal Pinang Pada Tahun 2020. Dalam RUPSLB ini diduga dihadiri oleh 27 pemegang saham yang mewakili kabupaten/kota dan 2 provinsi yakni Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung. RUPSLB Bank Sumsel Babel yang dihadiri oleh 27 pemegang saham tersebut dalam kesepakatannya memutuskan dan mencalonkan Mulyadi Musthofa menjadi pengurus Bank Sumsel Babel. Keputusan rapat ini dituangkan dalam minuta akta notaris dan dilengkapi rekaman audio visual untuk diakta notariskan Bank Sumsel Babel yang berkedudukan di kota Palembang. Keputusan RUPSLB tersebut selambat-lambatnya dalam 14 hari dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk disetujui sesuai dengan aturan Perbankan di Indonesia. Sesuai dengan protap OJK RUPSLB harus berbentuk Akta Notaris dan dilengkapi dengan rekaman audio visual sebagai bukti otentik pendukung akta notaris.
2.Bahwa diduga Notaris Elma Diyantini selaku notaris Bank Sumsel Babel kemudian mengaktakan RUPSLB Bank Sumsel Balel tidak sepenuhnya berdasarkan minuta akta dari notaris wiwik yang mencatatkan peristiwa RUPSLB Bank Sumsel Babel di Pangkal Pinang tahun 2020 dan merekam peristiwa tersebut dalam rekaman audio visual.
3.Bahwa Perbuatan Elma Diyantini diduga merubah peristiwa RUPSLB Bank Sumsel Babel di dalam akta notaris maka nama Mulyadi Musthofa selaku calon pengurus Bank Sumsel Babel dihilangkan.
4.Bahwa diduga tindakan notaris Elma Diyantini yang merubah akta tidak sesuai peristiwa RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020 di Pangkal Pinang diduga atas perintah pemegang saham pengendali yang juga pimpinan rapat RUPSLB Bank Sumsel Babel, yakni Gubernur Provinsi Sumatera Selatan saat itu “HERMAN DERU”.
5.Bahwa dugaan perubahan isi akta notaris tidak sesuai dengan minuta akta dan rekaman audio visual atas perintah pimpinan rapat yang juga pemegang saham pengendali karena isi akta merupakan pernyataan (waarmerking) pemegang saham pengendali.
6.Bahwa akta notaris yang diduga telah dirubah isinya ini kemudian dilaporkan ke OJK oleh Dirut Bank Sumsel Babel “Syamsudin”dengan surat pengantar yang isinya menyatakan rekaman audio visual dihapus oleh notaris Bank Sumsel Babel setelah dicatatkan di dalam buku akta.
7.Bahwa diduga atas tindakan. Notaris Elma Diyantini, Mulyadi Musthofa selaku calon pengurus Bank Sumsel Babel merasa dirugikan kerena namanya dihilangkan dalam akta notaris yang diduga atas perintah pemegang saham pengendali yang juga pimpinan rapat RUPSLB ke Bareskrim atas dugaan perbuatan pemalsuan dokumen.
8.Bahwa Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 18 bulan atas laporan Mulyadi Musthofa atas dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh pemegang saham pengendali dalam hal ini Gubernur Provinsi Sumatera Selatan “HERMAN DERU”.
9.Bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu; wiwik, Notaris Elma Diyantini dan Staff Irvan selaku pembuat akta yang diduga palsu berdasarkan alat bukti dokumen, keterangan saksi dan penjelasan ahli.
Namun atas hal demikian Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan mementahkan dugaan pemalsuan dokumen dan penetapan tersangka dalam P. 19 yang isinya menyatakan “Kurang Cukup Bukti Unsur Perbuatan Pidana” dan Penyidik Bareskrim diminta melengkapi bukti baru atas dugaan pemalsun dokumen.
“Bahwa dari uraian dan informasi yang dihimpun oleh Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) menimbang dan memutuskan untuk melaporkan peristiwa hukum ini kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,”jelasnya.
Adapun tuntutan dan permintaan kami (SCW) sebagai berikut ;
1).Meminta Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas dan membongkar serta memberikan sanksi tegas terkait Pemalsuan Dokumen yang diduga dilakukan secara Terstruktur Sistematis Dan Masif (TSM) oleh yang diduga sebagai berikut:
1.Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Selaku Pimpinan Rapat dan Pemegang Saham Pengendali Bank Sumsel Babel.
2.Notaris Elma Diyantini dan staff yang telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
3.Pengurus Bank Sumsel Babel (Dewan Direksi dan Dewan Komisaris) yang diangkat berdasarkan akta RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020.
4.Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
2) Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk membongkar sampai ke akar-akarnya terkait Kerugian Negara atas akibat penggunaan akta yang diduga PALSU, yakni sebagai berikut:
1.Gaji, Fasilitas dan bonus yang diterima oleh pengurus Bank yang diangkat berdasarkan akta yang diduga palsu.
2.Kredit macet kolev 5 yang diduga mencapai ratusan milyar dengan bukti adanya tersangka dalam perkara kredit fiktif.
3.Kredit modal kerja yang nilainya kurang lebih senilai Rp. 3,7 Triliun berpotensi kredit macet atau kolev 5.
4.Bantuan kepada pihak ketiga yang jumlahnya puluhan milyar atas permintaan pemegang saham.
5.Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bank Sumsel Babel.
3).Segera tetapkan tersangka terhadap Gubernur Provinsi Sumatera Selatan “HERMAN DERU” yang nyata nyata diduga telah terlibat dalam persoalan tersebut.
4).Panggil dan Periksa serta beri sanksi tegas terhadap seluruh pihak yang sudah ikut terlibat dalam perhelatan dugaan tindak pidana korupsi Perbankan dengan modus pemalsuan dokumen yang merugikan keuangan negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun golongan tertentu. Hal ini berawal dari diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel di Kota Pangkal Pinang Pada Tahun 2020.
5).Segera lakukan pemanggilan, beri sanksi tegas serta tangkap koruptor.
6) Mendukung Kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menuntaskan peristiwa hukum ini.
Selanjutnya aksi massa SCW di terima oleh Kejagung RI yang di terima oleh Erickson bagian PPH, PPM (Penyampaian Informasi dan Pelayanan Hukum atau Penerimaan Pengaduan Masyarakat) Kejagung RI, setelah itu massa aksi SCW membukarkan diri.












