Garudaxpose.com | Kayuagung (OKI) – Terkait warga Kayuagung, Sumateta Selatan “RG ” (31) mengalami kerugian mencapai Rp.1,7 Miliar, sehingga melaporkan seorang perempuan UO yang merupakan warga Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ke SPKT Polres OKI, Senin (02/02/26).

Dilansir dari sumeks.disway.id, RG mendatangi SPKT Polres OKI membuat laporan polisi (LP) didampingi pengacara Hj Nurmala SH MH dan rekannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yakni atas tindak pidana penipuan, sehingga membuat RG mengalami kerugian senilai Rp1, 7 Miliar.
Disampaikan Hj Nurmala SH MH, ia mendampingi kliennya selaku korban ke SPKT Polres OKI dalam tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh seorang perempuan.
“Hari ini kami mendampingi klien kami selaku korban tindak pidana penipuan oleh seorang perempuan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kayuagung,” ujar Hj Nurmala SH MH.
Dia mengungkapkan, untuk hari ini klien yang didampingi satu orang, sebenarnya banyak korbannya yang dilakukan oleh terlapor. Untuk satu korban ini kerugian yang dialami mencapai Rp1, 7 Miliar.
“Korban oleh seorang perempuan yang dilaporkan ini ada 3 orang yang kami dampingi hari ini 1 orang dulu nanti dalam waktu dekat juga akan membuat laporan. Total kerugian dari 3 korban mencapai Rp3 Miliar lebih,”ungkapnya.
Diterangkan Hj Nurmala, untuk terlapor ini meminjam uang klien mengaku untuk digunakan berbisnis minyak. Termasuk juga kegiatan bisnis proyek di Kabupaten OKI.
“Karena terlapor ini mengaku suaminya masih kerabat Bupati, sehingga untuk kegiatan proyek bakal lancar. Dan menjanjikan akan memberikan uang lebih apabila proyek selesai,” katanya.
Korban Rugi Capai Rp1, 7 Miliar, sehingga Dilaporkan ke Polres OKI.
Pengacara Hj Nurmala SH MH mendampingi klien membuat LP tindak pidana penipuan di SPKT Polres OKI.
“Terlapor ini bilang ke korban akan beri uang lebih dari yang dipinjam setelah selesai proyek. Katanyo agek adolah lebih untuk kau, pokonya aman dan lancar bisnis ini,” beber Hj Nurmala SH MH.
Jadi, diungkapkan Hj Nurmala SH MH, atas pengakuan dan janji-janji dari terlapor, klienya meminjamkan uang. Yakni dengan cara mentransfer kepada terlapor.
Sejumlah nominal uang yang ditransfer bervariasi dan beberapa kali sehingga total sebesar Rp1, 7 Miliar.
Terlapor ini dalam meminjam uang tersebut, akan mengembalikan tidak lama. Yakni dalam 10 hari segera kembalikan.
Kejadian itu pada 5 Desember 2025, untuk terlapor belum mengembalikan seperti dijanjikan. Lalu di 9 Desember 2025 terlapor mengatakan tidak sanggup untuk mengembalikan uang. Kemudian terlapor menghilang.
“Jadi hingga saat ini klien kami belum menerima pengembalian uang dari terlapor. Sehingga klien kami melaporkan terlapor ke Polres OKI,” ucapnya. .
Lanjutnya, apalagi untuk buktinya sudah kuat yaitu ada chatingan kliennya dengan terlapor. Yakni mencatut nama Bupati OKI untuk fee dari bisnis proyek.
“Termasuk terlapor mencatut Kapolda Sumsel juga dalam berbisnis minyak. Sehingga menjadikan bisnis lancar,”pungkasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Irwan Marasabessy SH MBA Ketua Legal Investigas Molucas Cooroption (Lidik – MCW) mengatakan terkait Warga Kayuagung “RG” Alami Kerugian Rp1.7 Milyar sehingga melapor ke Polsek OKI,.kami selaku sosial control masyarakat sangat mengapresi tindakan yang di lakukan ‘RG”.
Dan, apalagi ”UO” ini diduga dekat dengan Bupati, dan juga “OU” ini diduga merupakan istri dari Oknum Sekdis Pendidikan OKI, kami berharap agar laporan tersebut segera di tindaklanjuti dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,”pungkasnya.(Rilis)












