LSM BP2A2N Resmi Laporkan Toko Obat Tipe G ke Polres Tangsel, Desak Polres Usut Tuntas

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Tangsel – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (LSM BP2A2N) mendesak Polres Metro Tangerang Selatan untuk segera mengusut tuntas dugaan jaringan terorganisir peredaran obat keras golongan G yang marak beroperasi di wilayah Tangerang Selatan.

Desakan tersebut disampaikan melalui laporan resmi tertanggal 28 Januari 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Metro Tangerang Selatan c.q. Kasat Reserse Narkoba. Dalam laporan itu, BP2A2N mengklaim telah melakukan investigasi lapangan terkait peredaran obat keras seperti Tramadol, Eximer, dan sejenisnya yang diduga dijalankan secara sistematis dan terstruktur.

Menurut E. Raja Lubis Ketua Umum DPP BP2A2N, peredaran obat keras tersebut tidak lagi bersifat eceran, melainkan telah berkembang menjadi sindikat dengan pembagian peran yang rapi. Dalam struktur yang diungkap, terdapat pihak yang diduga berperan sebagai pengendali operasional, pemodal utama, hingga pelindung operasional yang memberikan jaminan keamanan bagi para penjaga toko.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raja Lubis juga mengungkap sejumlah titik lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras berkedok usaha legal, seperti toko kelontong, konter pulsa, toko plastik, hingga toko alat listrik di wilayah Serpong Utara dan sekitarnya. Lokasi-lokasi tersebut disebut masih aktif beroperasi berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi lapangan.

Selain itu, Raja lubis menduga adanya modus perlindungan terhadap para penjual di lapangan, mulai dari sistem jaminan bantuan hukum hingga keberadaan pos pantau untuk memantau pergerakan aparat penegak hukum maupun pihak eksternal seperti wartawan dan LSM.

Dalam laporannya, Lubis menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana. Oleh karena itu, BP2A2N mendesak kepolisian agar tidak hanya menindak penjaga toko, tetapi juga mengusut aktor intelektual, pemodal, serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan.
“Penegakan hukum jangan berhenti di level bawah. Aparat harus berani mengusut hingga ke akar jaringan dan mengikuti aliran dana yang menggerakkan bisnis ilegal ini,” demikian pernyataan BP2A2N dalam laporan tersebut.

Kepada wartawan Lubis menyatakan akan terus memantau tindak lanjut laporan ini. Apabila tidak ada langkah hukum yang signifikan, dan berencana meneruskan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya, termasuk Divisi Propam dan Direktorat Reserse Narkoba, serta Mabes Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan desakan yang disampaikan oleh LSM BP2A2N.

 

(Nix)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Bali Fasilitasi Anak Terlantar Dokumen Kependudukan
Puncak HUT PMI ke-81 di Brebes Meriah, Fun Walk, Bantuan Kaki Palsu hingga Penghargaan Pendonor Darah
Pembagian Hand Traktor di Pandeglang Dipertanyakan, Sejumlah Poktan Soroti Transparansi Pengusulan
Diduga Dianiaya Satpam BPN Kota Bandung, Anggota LSM KOREK Lapor Polisi
Dana “Gotong Royong Infak Anak-Anak” Rp950 Ribu per Tahun di SMPN 3 Genteng Dipertanyakan
Bapang Beras Alokasi Juli-September Disalurkan di Mangunharjo, Lurah Ikrom: Semoga Meringankan Beban Masyarakat
Jutaan Batang Rokok Ilegal Jadi Abu, Bea Cukai Sibolga: Kami Tidak Tinggal Diam
Gema Wayang Santri di Luwungragi: Lakon Sayidin Macan Gembong dan Tamparan Keras untuk ‘Londo Ireng’ Masa Kini

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 03:52 WIB

Kejati Bali Fasilitasi Anak Terlantar Dokumen Kependudukan

Jumat, 18 September 2026 - 10:29 WIB

Pembagian Hand Traktor di Pandeglang Dipertanyakan, Sejumlah Poktan Soroti Transparansi Pengusulan

Jumat, 18 September 2026 - 08:08 WIB

Diduga Dianiaya Satpam BPN Kota Bandung, Anggota LSM KOREK Lapor Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 12:55 WIB

Dana “Gotong Royong Infak Anak-Anak” Rp950 Ribu per Tahun di SMPN 3 Genteng Dipertanyakan

Kamis, 17 September 2026 - 11:06 WIB

Bapang Beras Alokasi Juli-September Disalurkan di Mangunharjo, Lurah Ikrom: Semoga Meringankan Beban Masyarakat

Berita Terbaru