Garudaxpose.com | Palembang,- DPW MSK-Indonesia bersama CACA Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (28/1/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Sumsel segera melakukan penyidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Tahun Anggaran 2024 yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 25 Tahun 2021.
Koordinator Aksi sekaligus Ketua MSK-Indonesia, Mukri AS, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk dukungan masyarakat sipil terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami penggiat antikorupsi mendukung penuh penegakan hukum. Kami memberi perhatian serius terhadap pengelolaan uang rakyat oleh pemerintah karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar Mukri dalam orasinya.
Mukri mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumsel, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penyaluran dana hibah KONI Sumsel yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ia menjelaskan, pada tahun 2024 Pemerintah Provinsi Sumsel menyetujui dana hibah sekitar Rp10 miliar untuk KONI Sumsel. Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga tidak dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta program kerja yang jelas.
“Dana Rp10 miliar itu hanya dicantumkan untuk tiga item kegiatan, yakni peningkatan pembinaan prestasi olahraga, kesekretariatan, serta program penunjang bidang hukum dan olahraga. Namun tidak ada rincian kegiatan yang transparan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mukri menyebutkan bahwa hasil uji petik terhadap hibah KONI Sumsel menemukan berbagai kejanggalan, antara lain ketidaksesuaian antara proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dugaan manipulasi dan rekayasa honorarium, serta perjalanan dinas yang tidak sesuai peruntukan dan tidak berkaitan langsung dengan peningkatan prestasi olahraga.
“NPHD diduga tidak sesuai dengan Pergub Sumsel, bahkan disinyalir menyalin dari provinsi lain. Dalam proposal hanya dicantumkan besaran anggaran tanpa rincian kegiatan. Ini jelas melanggar prinsip tertib administrasi,” tegasnya.
Mukri juga mempertanyakan lemahnya tata kelola administrasi KONI Sumsel periode 2023–2027 yang diisi oleh figur-figur berpengalaman.
“Seharusnya mereka paham aturan. Tapi mengapa administrasinya justru bermasalah dan BPK menemukan banyak kejanggalan yang mengarah ke KKN?” katanya.
Dalam petitumnya, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Kejati Sumsel menyelidiki dana hibah KONI Sumsel Tahun 2024 karena NPHD dinilai tidak sesuai dengan Pergub Sumsel.
Selain itu, massa juga meminta Kejati memeriksa dugaan keterlibatan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel dalam proses pencairan dana hibah yang tidak didukung proposal dan NPHD yang sah.
Massa aksi juga meminta Kejati memeriksa laporan pertanggungjawaban honorarium KONI Sumsel yang diduga dimanipulasi serta mengusut perjalanan dinas yang dinilai tidak berkaitan dengan peningkatan prestasi olahraga.
Mereka menegaskan agar Kejati tidak menutup mata terhadap dugaan korupsi di KONI dan Dispora Sumsel, mengingat temuan tersebut bersumber dari audit resmi BPK RI.
Menanggapi aksi tersebut, pihak Kejati Sumsel melalui jaksa fungsional bidang intelijen, Burnia, SH, menyampaikan bahwa laporan massa aksi akan diterima dan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Silakan masukkan laporan melalui PTSP. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dan dilaporkan kepada pimpinan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Koordinator Lapangan sekaligus Ketua CACA Sumsel, Riza Fahlevi, menegaskan bahwa temuan BPK RI memiliki kekuatan hukum yang wajib ditindaklanjuti.
“Ini temuan resmi BPK RI di KONI Sumsel. Kejati jangan tutup mata. Kami berharap penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan tidak dipolitisasi,” tegas Riza.
Massa aksi berharap Kejati Sumsel dapat bekerja sesuai SOP, menjunjung tinggi transparansi, serta menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. (*)








