
Garudaxpose.com l Medan (Sumatera Utara) – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Utara mendesak PT Maduma segera merealisasikan pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar serta membuka secara transparan pengelolaan dana kompensasi yang selama ini dinilai tidak jelas.
Desakan tersebut disampaikan PKC PMII Sumut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara, khususnya di daerah yang bersinggungan langsung dengan hak-hak masyarakat lokal dan petani.
Wakil sekretaris PKC PMII Sumut Alwi Rahman menegaskan bahwa kewajiban perusahaan dalam merealisasikan kebun plasma bukan sekadar komitmen moral, melainkan mandat hukum yang diatur secara tegas dalam berbagai regulasi negara.
“Kebun plasma adalah hak masyarakat. Negara sudah mengatur dengan jelas. Jika perusahaan mengabaikannya, itu bentuk pelanggaran hukum dan pengingkaran terhadap keadilan sosial,” tegasnya.
Kewajiban Plasma Diatur Undang-Undang
PKC PMII Sumut merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58, yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) paling sedikit 20 persen dari total luas izin usaha perkebunan (IUP).
Selain itu, kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam:
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
Menurut PMII, ketentuan tersebut bersifat mengikat dan tidak bisa ditunda-tunda dengan alasan administratif maupun teknis.
Transparansi Dana Kompensasi Dipertanyakan
Selain plasma, PKC PMII Sumut juga menyoroti ketidakjelasan dana kompensasi yang seharusnya diterima masyarakat terdampak. Hingga kini, dinilai tidak ada laporan terbuka mengenai besaran, mekanisme penyaluran, serta pihak penerima dana tersebut.
PMII menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
“Dana kompensasi bukan milik perusahaan. Itu hak masyarakat yang wajib dikelola secara terbuka dan dapat diaudit,” ujar pengurus PKC PMII Sumut.
Desak Pemerintah dan APH Bertindak
PKC PMII Sumut juga meminta Pemerintah Daerah, Dinas Perkebunan, serta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak bersikap pasif. Jika perusahaan terbukti mengabaikan kewajiban plasma dan transparansi dana kompensasi, maka sanksi administratif hingga pidana harus ditegakkan.
Hal ini sejalan dengan Pasal 103 UU Perkebunan, yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban kemitraan dan tanggung jawab sosial.
PMII menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan advokasi lanjutan, termasuk pelaporan resmi ke kementerian terkait dan lembaga pengawas.
“Kami berdiri bersama masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” pungkasnya.
(Red)
Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow