Garudaxpose.com l Medan (Sumut)—-
Parliamentary threshold (PT) kerap dipromosikan sebagai instrumen teknokratis untuk menyederhanakan sistem kepartaian dan menstabilkan pemerintahan. Namun di balik jargon efisiensi itu, PT justru mencerminkan akal-akalan politik khas pasca-Orde Baru: sebuah rekayasa institusional yang dirancang elite untuk mengelola kekuasaan, bukan untuk memurnikan kehendak rakyat. Demokrasi yang seharusnya berbasis kedaulatan pemilih perlahan direduksi menjadi soal lolos atau tidaknya angka administratif.
Data pemilu memperlihatkan dampak riil dan brutal dari kebijakan ini. Pada Pemilu 2019, sekitar 13 juta suara pemilih hangus karena partai pilihannya tidak melampaui PT. Angka ini bahkan meningkat pada Pemilu 2024 menjadi lebih dari 16 juta suara. Jutaan suara tersebut sah secara konstitusional, diberikan secara sadar oleh warga negara, namun dihapus dari proses representasi. Ini bukan sekadar persoalan teknis pemilu, melainkan masalah serius legitimasi demokrasi.
Dalam teori demokrasi representatif, suara rakyat adalah fondasi utama. Robert Dahl menegaskan bahwa inklusivitas partisipasi dan kesetaraan suara merupakan syarat minimum demokrasi. Ketika negara secara sadar merancang aturan yang menghilangkan jutaan suara, maka yang tergerus bukan hanya kursi parlemen, melainkan prinsip “one person, one vote, one value”. PT mengubah suara rakyat menjadi variabel yang bisa dinegosiasikan dan diabaikan.
Pendukung PT kerap berargumen bahwa tanpa ambang batas, parlemen akan terfragmentasi dan pemerintahan menjadi tidak efektif. Namun argumen ini lemah secara empiris. Banyak negara dengan sistem multipartai ekstrem—seperti Belanda atau Finlandia—tetap stabil tanpa PT tinggi, karena problem stabilitas bukan semata jumlah partai, melainkan kualitas institusi, budaya koalisi, dan etika politik.
Menyederhanakan masalah kompleks dengan satu angka ambang batas adalah kemalasan intelektual dalam merancang demokrasi.
Lebih jauh, PT memindahkan peran “algojo politik” dari rakyat ke aturan. Dalam demokrasi elektoral yang sehat, partai yang gagal meyakinkan publik akan gugur secara alamiah di bilik suara. PT justru menutup proses alamiah itu dan menggantinya dengan eliminasi administratif. Rakyat tidak lagi sepenuhnya menentukan siapa yang layak duduk di parlemen; elite telah menyiapkan saringan awal sebelum suara dihitung.
Problem PT tidak berhenti pada penghapusan representasi. Ia juga menciptakan ruang gelap transaksi politik. Sisa suara partai yang tidak lolos PT berubah menjadi komoditas politik: dinegosiasikan melalui koalisi pragmatis, barter kepentingan, hingga kompromi ideologis yang dangkal. Dalam konteks ini, suara rakyat tidak hilang begitu saja, tetapi “diperdagangkan” tanpa mandat eksplisit dari pemilih.
Fenomena ini sejalan dengan tesis kartelisasi partai politik yang dikemukakan Richard Katz dan Peter Mair. Partai-partai besar, melalui konsensus pasca-Orde Baru, membangun pagar institusional untuk melindungi diri dari kompetisi. PT menjadi alat utama kartel politik untuk mengunci akses partai kecil, memaksa mereka berkoalisi secara transaksional, atau tersingkir sama sekali dari arena parlementer.
Akibatnya, demokrasi bergeser dari arena pertarungan gagasan menjadi meja tawar-menawar kekuasaan. Ideologi menipis, platform programatik menjadi kosmetik, dan loyalitas pemilih digantikan oleh kalkulasi elektoral jangka pendek. Pemilu memang tetap berlangsung rutin, tetapi kualitas kompetisinya menurun. Demokrasi prosedural berjalan, sementara demokrasi substantif mengalami erosi.
Ironisnya, PT juga tidak otomatis meningkatkan kualitas parlemen. Banyak partai yang lolos ambang batas justru minim kaderisasi, lemah dalam fungsi legislasi, dan terjerat kasus korupsi. Sebaliknya, partai-partai kecil yang gagal melampaui PT sering kali memiliki basis ideologis dan konstituen yang jelas. PT, dengan demikian, bukan indikator kualitas, melainkan sekadar alat seleksi kuantitatif yang miskin makna substantif.
Dari perspektif kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, PT menimbulkan paradoks. Kedaulatan diklaim berada di tangan rakyat, tetapi pelaksanaannya dibatasi oleh desain aturan yang disepakati elite politik. Negara demokrasi berubah menjadi demokrasi berlapis, di mana suara rakyat baru bermakna jika lolos verifikasi angka tertentu.
Jika tujuan utama adalah memperbaiki kualitas demokrasi dan pemerintahan, jalan keluarnya bukan memperkeras ambang batas, melainkan memperkuat institusi: transparansi pendanaan partai, demokrasi internal, sistem kaderisasi, dan penegakan hukum pemilu. Menyalahkan banyaknya partai atas buruknya kinerja politik adalah pengalihan isu dari problem struktural yang lebih mendasar.
Menghapus PT bukan berarti meniadakan rasionalitas politik, melainkan mengembalikan demokrasi ke prinsip dasarnya: kompetisi terbuka dan kejujuran elektoral. Biarlah rakyat sepenuhnya menjadi hakim. Partai yang tidak dipercaya publik akan tersingkir dengan sendirinya, tanpa perlu rekayasa aturan yang mengorbankan jutaan suara.
Pada akhirnya, demokrasi tidak runtuh karena terlalu banyak pilihan, tetapi karena pilihan itu direkayasa. Parliamentary threshold, dalam praktik Indonesia pasca-Orde Baru, lebih menyerupai instrumen perlindungan elite daripada mekanisme pemurnian demokrasi. Jika kita sungguh percaya pada kedaulatan rakyat, maka tidak ada alasan moral maupun ilmiah untuk terus mempertahankan aturan yang secara sistematis meniadakan suara mereka.
Penulis Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Komisioner KPU Kota Medan Periode 2003-2008
(Red)