Ayo Manfaatkan Diskon PBB-P2 Spesial HUT ke-33 Kota Tangerang, Ini Cara Pembayarannya

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Tangerang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program diskon dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menjelaskan, program diskon pajak ini berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026. Program tersebut menjadi kado istimewa Pemkot Tangerang bagi warga sekaligus upaya mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak daerah sejak awal tahun.

“Melalui program ini, kami ingin memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sekaligus mengajak warga untuk lebih taat pajak demi pembangunan Kota Tangerang,”ujar Kiki.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pemberian diskon, Pemkot Tangerang juga memberlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak. Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban PBB-P2 dan BPHTB tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Untuk memudahkan masyarakat, Pemkot Tangerang menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara tunai (offline) maupun nontunai (online).

Kanal Pembayaran Tunai (Offline)
1. Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang
2. Bank bjb
3. Alfamart
4. Pos Indonesia

Kanal Pembayaran Nontunai (Online)
1. Tokopedia
2. OVO
3. Lazis/Link pembayaran LICIN
4. LinkAja
5. Shopee
6. GoPay
7. bjb DIGI
8. QRIS
9. PosPay
10. Aplikasi Tangerang LIVE

Berikut sederet diskon PBB-P2 dan BPHTB yang dihadirkan Pemkot Tangerang;
1. Diskon BPHTB 50% sertifikat PRONA/PTSL/PTKL
2. Diskon PBB-P2 25% pada PBB-P2 tahun 1994-2014
3. Diskon PBB-P2 20% pada Buku 1 Rp0 s/d Rp100 ribu
4. Diskon PBB-P2 10% pada Buku II Rp100.001 s/d RP500.000
5. Diskon PBB-P2 6% pada Buku III Rp500.001 s/d Rp2 Juta
6. Diskon PBB-P2 4% pada Buku IV Rp2.000.001 s/d Rp5 juta
7. Diskon PBB-P2 3% pada Buku V lebih dari Rp5 juta
8. Diskon PBB-P2 Bebas Denda PBB-P2 sampai tahun 2025.

 

(Nix)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan
Dampak BBM Naik, Bupati Lumajang Tarik Semua Kendaraan Dinas Roda Empat.
Diduga Lahan Fasos Fasum di Sukasari Berubah menjadi SHM Perorangan
H. Wawan Sumarwan Berangkatkan Kontingen 7 PAC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang ke Festival Wisata Kuliner Nusantara Bulan Bung Karno 2026
Brebes Pertahankan Opini WTP Ketujuh Kali, Bukti Komitmen Kelola Keuangan Transparan dan Akuntabel
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Cikupa
Warga Kaligondo Terima Bantuan Pangan, Pemdes Salurkan Beras 20 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:31 WIB

Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:27 WIB

Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:05 WIB

Dampak BBM Naik, Bupati Lumajang Tarik Semua Kendaraan Dinas Roda Empat.

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:42 WIB

Diduga Lahan Fasos Fasum di Sukasari Berubah menjadi SHM Perorangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:15 WIB

H. Wawan Sumarwan Berangkatkan Kontingen 7 PAC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang ke Festival Wisata Kuliner Nusantara Bulan Bung Karno 2026

Berita Terbaru